DI HADAPAN PARA SEKRETARIS, WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGATAKAN BAHWA MENJADI PEMIMPIN YANG SUKSES DUNIA AKHIRAT BISA DIRAIH BERSAMAAN
Jakarta – Humas MA: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, memberikan pembekalan kepada 120 Sekretaris yang berasal dari Pengadilan Tingkat Banding , Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Pengadilan Tingkat Pertama Peraih Peringkat Terbaik Pelatihan Kepemimpinan dari seluruh Indonesia pada Rabu, 24 Juli 2019 di lantai 2 gedung Mahkamah Agung.
Pada kesempatan tersebut Sunarto mengatakan bahwa kesuksesan sebuah pengadilan menjadi salah satu andil suksesnya seorang sekretaris. Untuk itu, Ia berpesan agar para sekretaris haruslah menjadi pemimpin yang sukses. Pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum, ini, bahwa untuk menjadi seorang sekretaris yang sukses, pria kelahiran Sumenep ini mengatakan harus berubah dalam segala hal, salah satunya adalah mengubah pola pikir dari dilayani menjadi melayani, dari membutuhkan menjadi dibutuhkan. “Jika kalian bekerja sudah sesuai SOP itu artinya sudah melayani pimpinan, tidak perlu sampai menyemir sepatu pimpinan,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang disambut tawa para peserta ini. Sunarto juga menjelaskan bahwa kesuksesan di dunia tidak berarti apa-apa, jika kesuksesan akhirat tidak dikejar. Ia berpesan kepada para sekretaris agar amanah jabatan dijadikan sebagai ladang amal, karena lelah kerja keras bisa menjadi pahala jika niat bekerja semata-mata untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, jika hal ini dilaksanakan, maka sukses dunia dan akhirat bisa diraih bersamaan.
Lebih lanjut pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata, SH., LLM., MTL, tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tersebut mengatakan bahwa terdapat 9 kunci yang harus dipraktekkan jika ingin menjadi pimpinan yang sukses di dunia dan di akhirat.
- Mengubah cara kerja dari today is today menjadi tomorrow is today. Mengerjakan pekerjaan hari ini pada hari ini sudah biasa, mulai Sekarang Sunarto memerintahkan untuk mengubah bahwa hari ini kita harus mengerjakan pekerjaan besok bukan pekerjaan hari ini apalagi pekerjaan kemarin. Perubahan ini harus dimulai dari hal yang terkecil, mulai dari sendiri, dan mulai saat ini.
- Mengubah cara fikir dari minta dilayani, menjadi melayani. Menjadi orang yang dibutuhkan bukan orang yang membutuhkan, orang yang dibutuhkan pasti akan dicari kemanapun dan di manapun, sedangkan orang yang membutuhkan pasti akan menggunakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya itu.
- Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas. Prinsip melayani adalah meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan publik. Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut juga mengatakan bahwa menjadi besar karena cacian, karena cacian adalah madu sebaliknya jangan besar karena pujian, karena pujian adalah racun. Dan yang terpenting bahwa menjadi pemimpin itu haruslah bekerja ikhlas, semua ditujukan hanya untuk mencari ridho Tuhan yang Maha Esa, sehingga betapapun lelah yang diderita, namun jika sudah ikhlas, maka semua akan bernilai ibadah.
- Memastikan diri sebagai teladan bukan hanya bagi orang lain tapi yang paling penting adalah bagi diri sendiri. Pemimpin yang baik memiliki intelektualitas dan integritas yang tinggi, dan tidak menjadi bagian dari masalah.
- Menjadi promotor untuk diri sendiri (Long life campaign). Setiap pimpinan harus menjaga sikap, tutur kata dan perilaku.
- Change or die. Siapa yang tidak mau berubah maka harus siap digilas.
- Budayakan malu, baik malu kepada Tuhan, malu kepada masyarakat dan malu kepada diri sendiri
- Whistleblowing system, aparatur yang mengetahui adanya pelanggaran harus melapor, karena diam terhadap suatu pelanggaran berarti melakukan pembiaran.
- Hindari Ego sektoral. Tidak boleh memikirkan diri sendiri, intinya menurut Pria asal Madura ini bila tidak bisa menjadi matahari, cukuplah menjadi lilin yang menerangi diri sendiri, jika tidak bisa menjadi jalan besar, cukuplah menjadi jalan setapak yang bisa kita lewati sendiri. (azh/RS)
WAKIL KETUA MA NON YUDISIAL BERBAGI PENGALAMAN MENGENAI MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PENGADILAN
Jakarta - Humas MA: Suasana hangat dan penuh keakraban nampak di ruang rapat Tower MA lantai 2, Rabu (24/07/2019). Di ruangan tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berbagi pengalaman soal manajemen dan kepemimpinan di hadapan 120 peserta Pelatihan Manajemen Peradilan Tingkat Lanjut bagi Sekretaris Pengadilan.
Para peserta tersebut terdiri dari 65 (enam puluh lima) Sekretaris Tingkat Banding seluruh Indonesia (Eselon 2) yang seluruhnya belum pernah mengikuti diklat Manajemen Peradilan, 30 (tiga puluh) Sekretaris Pengadilan Kelas 1 A Khusus dan Kelas 1A, IB (Eselon II dan III) yang seluruhnya sudah mengikuti diklat Manajemen Peradilan dan mereka ini kelompok juara Diklat Kepemimpinan Tingkat III di berbagai lokasi, dan 25 (dua puluh lima) Sekretaris Pengadilan Kelas 2 (Eselon IV) yang seluruhnya sudah mengikuti diklat Manajemen Peradilan. Mereka juga juara Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di berbagai lokasi.
Sebagaimana diketahui, perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang didasarkan kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015, sejatinya bertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan.
Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannya akselerasi pencapaian visi misi Mahkamah Agung.
Kesekretariatan pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam Perma tersebut, berkedudukan sebagai aparatur tata usaha negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua pengadilan. Kesekretariatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertugas memberikan dukungan (supporting unit) pelaksanaan tugas di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan tugas tersebut, sekretaris menjalankan fungsinya antara lain:
- melaksanakan urusan perencanaan, program dan anggaran;
- melaksanakan urusan kepegawaian;
- melaksanakan urusan keuangan;
- melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
- melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan.
Tingkatkan Keamanan Pengadilan
Mengingat kedudukan, tugas dan fungsi sekretaris tersebut sebagai unit penunjang pelaksanaan tugas badan peradilan tersebut sangat urgen, maka seorang Sekretaris Pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, yang bertugas sebagai “Top Manager” di bidang sekretariatan harus mampu memetakan kekuatan (strength), kelemahan (weakness),peluang (opportunities), dan ancaman/hambatan (threats) dalam pelaksanaan tugasnya, agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna bagi lembaga peradilan, terutama di era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang demikian pesatnya.
Dengan demikian, Sekretaris Pengadilan harus memiliki kapasitas dalam menjalankan fungsi Manajemen dan Kepemimpinan (Leadership), sehingga seluruh sumber daya yang ada mampu dikelola dengan baik.
Dalam pemarapannya, Wakil Ketua MA Non Yudisial berharap kepada Sekretaris Pengadilan untuk memperhatikan keamanan pengadilan, terutama pada saat berlangsungnya persidangan. “Dalam Perma 7 Tahun 2015, Sekretaris Pengadilan bertanggungjawab terhadap keamanan dan keprotolan kantor.” Papar Wakil Ketua MA Non Yudisial.
Hal ini kembali dipaparkan Wakil Ketua MA Non Yudisial, mengingat beberapa peristiwa yang terjadi di berbagai pengadilan yang mengarah kepada pelecehan terhadap pengadilan. “Yang terakhir kita tahu, ada peristiwa yang tidak wajar dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
“Keamanan dan keprotokolan pengadilan menjadi tanggung jawab Sekretaris, oleh karenanya mohon diupayakan keamanan yang baik di pengadilan sebagai bentuk pelayanan kepada publik.”
Di akhir paparan, Wakil Ketua MA Non Yudisial memberikan pesan kepada para peserta, “Bila kita tidak dapat menjadi matahari, cukuplah menjadi lilin yang dapat menerangi sekitar kita. Bila kita tidak menjadi jalan besar, cukuplah menjadi jalan setapak yang dapat dilalui orang,” demikian kalimat penutup Wakil Ketua MA Non Yudisial. (EH/RS)
SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI. PERIHAL TATA CARA PENGAJUAN USUL PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) PENSIUN BKN DAN SK SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING
Artikel Selanjutnya...
- UNDANGAN PENGARAHAN PRESIDENTIAL LECTURE
- PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2019
- MENYAMBUT HUT MA KE-74: MA AKAN LUNCURKAN E-LITIGATIAN DAN THEME SONG
- MENYAMBUT HUT MA KE-74: MA AKAN LUNCURKAN E-LITIGATIAN DAN THEME SONG
- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA ORANG KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI

