logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Jakarta – Humas MA : Mahkamah Agung RI mengadakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program prioritas nasional untuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, sesuai standar global Doing Business. Selain itu, agar tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H ini, berlangsung selama 3 (tiga) hari ke depan di meeting room Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta (8/8).

Dalam sambutannya, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H mengatakan kepada seluruh anggota Pokja Kemudahan Berusaha agar segera merampungkan pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

“Harapan saya pedoman yang kita buat ini akan berlaku ke depan dan menjadi acuan selama belum ada amandemen UU Kepailitan ” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja Kemudahan berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D  yang memimpin rapat menyatakan ada 2 (dua) agenda yang dibahas dalam kegiatan ini, selain merampungkan handbook (pedoman) Kepailitan dan PKU, peserta rapat akan diminta masukannya terkait draft rancangan RUU Kepailitan yang sedang dibahas. “RUU Kepailitan perlu masukan kita agar sejalan dengan pedoman yang kita buat,” urainya

Sejalan dengan pernyataan Syamsul Maarif tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H menyatakan urgensi pembahasan RUU Kepailitan agar handbook yang disusun oleh MA harus sejalan dengan UU Kepailitan nantinya, sehingga pedoman yang dibuat oleh MA dapat berlaku jauh ke depan. “Jangan sampai sudah kita buat handbook tapi ga bisa kita pakai karena tidak berlaku lagi karena berbeda dengan UU kepailitan,” Katanya.

E-Litigation

Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial meminta agar seluruh peserta rapat menyesuaikan pedoman kepailitan dan PKPU yang disusun dengan sistem Peradilan elektronik (e litigation) yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

“Insyaallah kabar gembira, pada tanggal 19 agustus 2019, kita akan merubah paradigma lama, kita akan meluncurkan e litigation. Kita sudah berada dalam peradilan modern. Oleh karena itu handbook Kepailitan dan PKPU  ini juga harus sejalan dengan sistim persidangan elektronik hendaknya,” pintanya.

Mahkamah Agung lanjut Syarifuddin, harus bergerak cepat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian berkembang dan lembaga peradilan harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“kita tidak dapat menafikan bahwa sistem IT suatu keniscayaan saat ini, dan kita mau tidak mau harus mengikuti, meskipun tidak sekaligus namun perlahan-lahan lembaga Mahkamah Agung segera menuju ke arah peradilan yang berbasis teknolgi informasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat penyusunan Pedoman Kepailitan dan PKPU dihadiri  anggota Pokja  yang terdiri dari para hakim agung, pimpinan pengadilan tinggi, hakim banding di lingkungan peradilan umum, hakim tingkat pertama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah.,S.H., M.S. (Abdurrahman Rahim/Humas)

KEGIATAN DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI KE-74 PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pangkalan Balai, 8 Agustus 2019- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 mengadakan kegiatan perlombaan gaple bagi seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat, Pegawai serta Honorer pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. (PTIP)

Ketua Mahkamah Agung: “Terima Kasih Addie MS dan Pak Pudjo”

Ditulis oleh Pengadilan on .

Bogor – Humas MA : Momen rapat pimpinan Mahkamah Agung yang membahas sejumlah rancangan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga pengadil tertinggi itu diselingi dengan acara isteimewa. Lagu Antheme Mahkmah Agung besutan musisi senior Addie MS diperdengarkan untuk pertama kalinya kepada seluruh peserta rapat pimpinan Selasa (06/08/2019).

Dengan dipandu sang musisi, untaian lirik demi lirik yang diiringi orchestra simponi dari Praha mulai mengisi seluruh ruangan pertemuan. Sekali putar rupanya tidak cukup, para hadirin meminta untuk diputar ulang.

Begitu putaran kedua selesai, salah seorang hakim agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D angkat bicara. “Yang Mulia, lirik lagu ini luar biasa, maknanya begitu mendalam dan saya terharu mendengarnya,” ujar Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Ternyata bukan hanya Syamsul Maarif yang terharu, beberapa pimpinan dan sejumlah hadirin tak mampu menyembunyikan rasa terharunya.

Sesaat kemudian dari bangku pimpinan di deretan depan, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali meminta kepada Addie MS agar hadirin diajarkan untuk melantunkan lagu yang mulai mencuri perhatian tersebut.

Addie MS segera mengambil tempat di tengah-tengah hadirin yang mulai berdiri khidmat. Bait demi bait kembali diperdengarkan dan hadirin diajak untuk ikut melantunkannya. Lirik sederhana dan padat, namun penuh makna itu segera akrab bagi peserta rapim. Dalam dua kali putaran, peserta rapim tampak mulai hafal lirik dan cara menyanyikan lagu yang digarap selama hampir lima bulan tersebut.

KMA Berterima Kasih Kepada Addie MS dan Sekretaris

Setelah mendengar penjelasan makna per bait lagu dan mencoba mendendangkannya, akhirnya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dengan suara setengah terbata-bata penuh keharuan angkat bicara. Berikut kesan dan pesan Yang Mulia selengkapnya setelah diedit seperlunya.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Atas nama pribadi dan lembaga, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Addie yang telah membuatkan lagu yang sangat menyentuh perasaan kami.

Menurut kami, teks lagu ini merupakan lagu perjuangan. Dibalik itu, ada rasa kebanggaan dan sekaligus terharu.

Menyanyikan lagu ini, kita bisa menitikkan air mata. Sungguh luar biasa.

Kita semua yang hadir disini dapat mendengarkan yang pertama (kali). Kebetulan tempatnya jauh dari Jakarta, (yakni) di Rancamaya, ini memberikan kesan yang sangat baik. Kita semua merupakan pelaku sejarah yang mendengarkan pertama lagu ini dan sekaligus juga menyanyikannya secara bersama.

Mudah-mudahan bait demi bait (dan) kata demi kata dari lagu ini dapat menjelma dan kita hayati sehingga (dapat) diwujudkan dalam perilaku kita.

Apa yang termakna dari kata demi kata ini, kita wujudkan di dalam melaksanakan tugas kita.

Sekali lagi kepada Pak Addie saya mengucapkan terima kasih. Dan tentunya nama Bapak dan dukungan dari Pak Sekretaris, Pak Pujo (menjadi) suatu kenangan.

Mudah-mudahan lagu ini akan berlaku seterusnya sampai dunia kiamat. Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan. Perasaan yang dapat kami rasakan dan dari semua yang hadir disini.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih.

Mudah-mudahan membawa berkah (dan) hikmah didalam pelaksanaan tugas kami dengan dukungan lagu yang penuh dengan kebanggaan ini.

Sekian terima kasih.

Wabillahittaufik wal hidayah. Wassalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wabaraktuh.” (Humas/Mohammad Noor)

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

Ditulis oleh Pengadilan on .

Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

Langkah Cepat Mahkamah Agung

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)