logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Beri Kuliah Umum Bagi Calon Jaksa, Ketua MA Sampaikan 3 Pilar Utama Profesionalisme Penegak Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

BERI KULIAH UMUM BAGI CALON JAKSA, KETUA MA SAMPAIKAN 3 PILAR UTAMA PROFESIONALISME PENEGAK HUKUM

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (Ke-83) Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (20/5) malam.

Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa profesionalisme seorang aparat penegak hukum wajib bersandar pada tiga pilar mendasar, yakni integritas, intelektualitas, dan kapabilitas. Ketiga pilar ini memegang peranan krusial agar para calon Jaksa agar mampu menghadapi dinamika hukum saat ini.

“Tanpa integritas, kecerdasan dapat menyimpang menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, tanpa kapabilitas, integritas tidak akan cukup menghadapi tantangan zaman,” jelasnya.

Di antara ketiganya, aspek integritas dipandang sebagai tantangan yang paling mendasar. Sebagai pengendali perkara atau ‘dominus litis’, seorang Jaksa dinilai rentan menghadapi berbagai godaan dan tekanan, baik yang datang dari internal maupun eksternal.

“Karena itu, seorang Jaksa harus memiliki keteguhan moral dan keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan hati nurani,” tambahnya

Ia turut menjelaskan profesionalisme Jaksa tidak hanya diukur dari kemampuan memahami hukum acara dan menjalankan penuntutan, tetapi juga dari komitmen menjaga moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial.

Dalam menjalankan tugas, Jaksa menurutnya tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan persoalan sosial, kepentingan korban, hak pihak yang berhadapan dengan hukum, serta rasa keadilan masyarakat

“Oleh sebab itu, tugas Jaksa pada hakikatnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, pemulihan korban, dan kepentingan masyarakat secara luas,” terang Prof. Sunarto.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga menegaskan pentingnya hubungan yang proporsional antara Jaksa dan Hakim. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen dan imparsial untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara secara adil.

Oleh karenanya sebagai sesama penegak hukum, kedua profesi ini dinilai memang menjalankan fungsi berbeda, namun bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan.

“Hubungan antara Jaksa dan Hakim harus dipahami secara proporsional. Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan secara kelembagaan, melainkan sesama penegak hukum yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Ketua MA juga menggarisbawahi pembaruan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang memperkuat prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini mempertegas batasan fungsi antara penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Jaksa, serta pemeriksaan perkara oleh Hakim demi mewujudkan peradilan yang adil dan profesional.

Oleh karenanya merujuk pada konsep ‘law in books’ dan ‘law in action’ yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi baru seperti KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada bagaimana praktik hukum itu berjalan di lapangan.

Kepecayaan publik juga jadi salah satu topik yang dibahas oleh Ketua MA. Ia menyampaikan di era transformasi digital dan globalisasi, tantangan terbesar bagi institusi penegak hukum tak sebatas persoalan teknis, melainkan juga cara menjaga legitimasi dan kepercayaan publik

Prof. Sunarto mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung yang secara konsisten menempati posisi sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik berdasarkan survei nasional dari Indikator Politik Indonesia, dengan tingkat kepercayaan berada pada kisaran 76% hingga hampir 80%.

Selain itu, data pada awal tahun 2026 turut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh generasi muda Indonesia dengan persentase mencapai 60,3%.

Kendati demikian, Prof. Sunarto mengingatkan agar tren positif ini tidak membuat para calon jaksa lengah. Kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menurutnya dapat runtuh seketika akibat tindakan tidak terpuji dari segelintir oknum.

Menutup kuliah umumnya, Ketua MA menitipkan pesan kepada para peserta diklat selaku masa depan Korps Adhyaksa. Ia meminta para calon jaksa untuk menunaikan jabatannya kelak dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati.

“Rendah hati dalam memandang jabatan sebagai amanah, hati-hati dalam menggunakan kewenangan, dan sepenuh hati dalam mengabdikan diri bagi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (sk/ds/Photo:end,sna)

Ketua MA Hadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025 - 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPR MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2025-2026

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indoenesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5).

Rapat beragendakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam pidatonya yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Presiden Republik Indonesia menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi dan fiskal nasional sebagai bahan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Kepala Negara menegaskan APBN bukan sekadar dokumen keuangan negara, namun sebagai alat perjuangan membangun bangsa.

“APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat. Alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa. Alat untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera, dan sebagai alat untuk menjadi pedoman perjalanan kita ke depan. Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar kita, Undang Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Presiden RI. (sk/ds/Photo: DPR RI)

Mahkamah Agung Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan penuh khidmat di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/5).

Pada tahun ini, peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” yang membawa pesan mendalam tentang pentingnya mempersiapkan generasi muda sebagai fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bertindak sebagai Pembina Upacara Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dengan diikuti oleh seluruh elemen pimpinan dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari para Ketua Kamar, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Selain itu, upacara juga diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon I hingga IV, Hakim Yustisial, serta para pejabat Fungsional dan staf Mahkamah Agung.Turut berpartisipasi dalam upacara ini jajaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Prosesi upacara diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara yang diikuti secara serempak oleh seluruh peserta

Dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Prosesi ditutup dengan menyanyikan lagu-lagu nasional, yakni 'Bagimu Negeri' dan 'Satu Nusa Satu Bangsa' serta pembacaan doa. (sk/ds/Photo:alf,end,bly)

Gelar Pelatihan Antikorupsi Bersama KPK, Mahkamah Agung Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran Integritas

Ditulis oleh Pengadilan on .

GELAR PELATIHAN ANTIKORUPSI BERSAMA KPK, MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELANGGARAN INTEGRITAS

Bogor – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA resmi menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat pertama.

Kegiatan yang berlangsung mulai Senin (18/5) hingga Jumat (22/5) ini digelar di Pusdiklat BSDK Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini merupakan wujud nyata dan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 24 April lalu antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan ini memiliki arti yang sangat strategis sebagai proses internalisasi nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, transparansi, hingga keberanian menolak penyimpangan.

"Mahkamah Agung tegas menempatkan integritas sebagai prioritas utama dalam reformasi peradilan. Komitmen ini bukan sekedar slogan, tetapi telah dan terus diwujudkan dalam berbagai kebijakan konkrit,” ungkapnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui empat kebijakan, di antaranya penguatan pengawasan internal, implementasi teknologi, penegakan kode etik konsisten, hingga kerja sama dengan lembaga eksternal seperti KPK atau Komisi Yudisial (KY).

Jadi ini implementasi berbasis teknologi untuk meminimalisir interaksi dan potensi yang menimbulkan penyimpangan. Misalnya kita bikin aplikasi untuk e-Berpadu, e-Court, e-Litigasi, kemudian Smart Majelis, dan sebagainya. Kemudian penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim maupun perilaku ASN di Mahkamah Agung secara konsisten,” urainya.

Kendati demikian, mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dan titik rawan penyimpangan baik dari sisi administrasi perkara, layanan publik, hingga eksekusi putusan. Oleh sebab itu, MA dengan tegas menerapkan sistem zero tolerance atau tanpa kompromi bagi aparatur peradilan yang melakukan pelanggaran integritas.

"Tidak ada kompromi, tidak ada pembenaran, tidak ada ruang abu-abu, tidak ada bantuan hukum bagi orang-orang Mahkamah Agung dan pengadilan yang tertangkap oleh penegak hukum. Setiap pelanggaran baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dr. Dwiarso.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh peserta menjadikan pelatihan ini sebagai momentum refleksi diri dan penguatan komitmen dalam penegakan integritas dan semangat antikorupsi.

"Dalam setiap perubahan, satu hal yang tidak boleh berubah, yaitu komitmen kita terhadap integritas. Karena integritas bukan pilihan, integritas adalah kewajiban, integritas adalah harga mati kita," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kesempatan yang sama menjabarkan yang menyasar total 200 pimpinan pengadilan di Indonesia yang akan dibagi ke dalam 5 angkatan menjadi investasi jangka panjang kelembangaan dalam menumbuhkan nilai-nilai integritas.

"Empat puluh peserta dari lingkungan Mahkamah Agung ini menunjukkan penguatan integritas, bukan dari pendekatan insidental melainkan investasi kelembagaan jangka panjang," tuturnya.

Ibnu berharap melalui pelatihan ini para peserta dapat memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan menjadi teladan dalam membangun budaya anti korupsi di satuan kerjanya masing-masing.

"Saya ingin menegaskan bahwa kehadiran Saudara - Saudara di ruangan ini bukan sekedar untuk mengikuti pelatihan saja. Saudara hadir sebagai representasi masa depan wajah peradilan Indonesia,” pungkas Ibnu.

Selama lima hari ke depan, keempat puluh pimpinan pengadilan tersebut akan dibekali dengan berbagai materi penguatan mentalitas antikorupsi, manajemen risiko di lingkungan kerja, hingga teknik kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas yang disampaikan oleh para pemateri dari internal Mahkamah Agung maupun KPK. (sk/ds/Photo:end,kdr)

RDP Bersama Komisi III DPR, Sekretaris MA Tegaskan Transformasi Digital dalam Sistem Manajemen Perkara Hingga Pengawasan

Ditulis oleh Pengadilan on .

RDP BERSAMA KOMISI III DPR, SEKRETARIS MA TEGASKAN TRANSFORMASI DIGITAL DALAM SISTEM MANAJEMEN PERKARA HINGGA PENGAWASAN

Jakarta — Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memacu transformasi digital dalam sistem peradilan guna mewujudkan lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Dalam paparannya, Sekretaris MA menjelaskan bahwa SIPP merupakan tulang punggung administrasi perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem berbasis web ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kerja aparatur, tetapi juga media keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.

"Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP merupakan sistem utama administrasi perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Sekretaris MA dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Rabu (13/5).

Transformasi digital ini disebutnya telah memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas penanganan perkara. Data menunjukkan penurunan drastis tunggakan perkara di MA, dari semula lebih dari 20.000 perkara pada tahun 2024, menjadi hanya 175 perkara pada tahun 2025. Rasio produktivitas penyelesaian perkara pun mencapai angka impresif, yakni 99,54 persen.

Keberhasilan ini didukung oleh integrasi SIPP dengan berbagai layanan elektronik lainnya seperti e-Court, e-Berpadu, SIAP MA Terintegrasi, dan Direktori Putusan. Melalui e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran hingga persidangan secara elektronik. Sementara itu, integrasi dengan SIAP MA memungkinkan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara digital.

MA juga terus mengembangkan berbagai inovasi keterbukaan informasi berbasis digital untuk menjamin kemudahan akses publik. Salah satunya melalui e-PPID Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara elektronik.

Selain itu, terdapat pula platform MARINews dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Di sisi pengawasan, MA memperkuat ekosistem digital melalui aplikasi SIWAS yang kini telah dikembangkan hingga versi 4. Fitur-fitur baru seperti enkripsi data, pelacakan melalui QR Code, hingga notifikasi WhatsApp disediakan untuk meningkatkan responsivitas layanan pengaduan.

Selain SIWAS, MA memperkenalkan aplikasi WASTITAMA yang berfungsi mendukung pengawasan reguler dan audit kinerja. Aplikasi ini dirancang sebagai dashboard pengawasan terpadu yang memantau riwayat penanganan perkara hakim, LHKPN, hingga data anggaran secara real-time.

Kendati mencetak capaian positif, mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengakui adanya tantangan terkait kesenjangan infrastruktur di daerah. Masalah keterbatasan bandwidth dan perangkat keras yang usang di wilayah pelosok masih menjadi kendala.

Menutup paparannya, Sekretaris MA mengharapkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, guna mengoptimalkan transformasi digital peradilan.

"Kami meyakini bahwa penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi akan menjadi fondasi penting dalam memujudkan badan peradilan yang modern, transparan dan akuntabel, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, yang dalam kesempatan ini membacakan kesimpulan rapat mendorong Mahkamah Agung untuk terus memperkuat pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi

“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas dan keterbukaan dalam pemenuhan layanan akses informasi publik melalui sistem informasi yang lebih mudah, seketika, terintegrasi, efektif, dan akuntabel dalam mewujudkan administrasi sistem peradilan yang modern, responsif, dan sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hadir mendampingi Sekretaris MA dalam rapat ini Panitera MA serta sejumlah pejabat Eselon I MA. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan jajarannya yang turut memaparkan evaluasi pelaksanaan pengawasan melalui sistem informasi, kolaborasi pengawasan dengan Badan Pengawasan MA RI, serta langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, bersih dan transparan. (sk/ds/Photo:sna,end)