logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Diikuti 1.027 Atlet, Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA Ke-XX Digelar Di Malang

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG

Malang - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Malang, pada Jumat (12/6). 

Ajang olahraga bergengsi ini diikuti oleh 71 kontigen yang terdiri dari 1.027 atlet lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Kompetisi ini menjadi tradisi sekaligus momentum untuk mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan di antara warga peradilan.

“Kegiatan positif ini, telah menjadi sarana yang mempertemukan kita dalam semangat persaudaraan, kebersamaan, dan rasa memiliki terhadap lembaga peradilan yang kita cintai,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya. 

Pada penyelenggaraan ke-20 ini, Kejurnas Tenis Beregu Piala KMA mengusung tema "Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas". Melalui tema tersebut, Mahkamah Agung ingin memperkokoh komitmen bersama untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, bersih, dan bermartabat.

Prof. Sunarto mengingatkan kepada seluruh peserta dan suporter bahwa esensi dari sebuah pertandingan bukan semata-mata mengenai urusan kalah dan menang. Bertanding adalah tentang bagaimana menikmati setiap proses, mengerahkan kemampuan terbaik, serta tetap menghormati lawan dalam kondisi apa pun hasil akhirnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nilai sportivitas yang dijunjung di lapangan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan peradilan.

"Jika kemenangan di lapangan adalah ketika kita berhasil mengalahkan lawan, maka kemenangan di luar lapangan adalah ketika kita mampu mengalahkan ego, menjaga etika, dan mempertahankan martabat sebagai aparatur peradilan." ujarnya. 

Ia menganalogikan seorang atlet yang menghormati keputusan wasit serta aturan permainan dengan insan peradilan yang harus menjadi contoh nyata dalam menegakkan dan menghormati hukum. Dalam menjalankan tugas, aparatur peradilan dituntut untuk bersikap objektif, jujur, taat pada aturan, menghormati pihak lain, serta bertanggung jawab atas setiap konsekuensi tindakan mereka.

Selain sportivitas, Ketua MA juga mengajak seluruh warga peradilan untuk memaknai kejuaraan ini sebagai momentum penting guna memperkuat integritas, baik secara pribadi maupun institusional. Menurutnya, integritas seorang atlet akan langsung diuji di tengah lapangan melalui sikap berkompetisi secara jujur, terutama saat menghadapi tekanan atau peluang untuk berbuat curang.

Hal senada juga berlaku ketika aparatur kembali ke rutinitas pekerjaan mereka di dunia peradilan. Ujian integritas sesungguhnya hadir saat mereka duduk di ruang sidang, berhadapan dengan para pihak, memimpin satuan kerja, atau ketika godaan datang menghampiri.

"Aparatur yang berintegritas, akan tetap menjaga kejujuran dan profesionalitas meskipun tidak ada yang melihat dan mengawasi." tutur Ketua MA. 

Prof. Sunarto menegaskan bahwa satu poin dalam pertandingan yang diperoleh secara tidak adil tidak akan membawa kebanggaan. Begitu pula dalam dunia profesi, pencapaian yang diraih dengan mengorbankan integritas tidak akan pernah mendatangkan kehormatan maupun keberkahan. Oleh karena itu, ia meminta agar semangat integritas terus dipupuk sebagai fondasi utama tugas sehari-hari.

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta dan berpesan agar mereka selalu menjaga kesehatan, menampilkan performa terbaik, serta memperkuat rasa persaudaraan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam seremoni pembukaan menyampaikan sambutan hangatnya bagi warga peradikn yang hadir dalam kejurnas ini. Ia berharap penyelenggaraan kejurnas ini dapat berdampak positif bagi citra Jawa Timur.

“Selamat datang kepada semua kontingen dari seluruh Indonesia di Jawa Timur. Kehadiran Anda semua di sini memberi berkah yang luar biasa, mengingat kegiatan akbar ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, pariwisata, dan penguatan citra Jawa Timur sebagai provinsi yang siap menjadi tuan rumah berbagai event nasional,” ujar Khofifah.

Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Mahkamah Agung, termasuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Panitera, Sekretaris MA, pejabat Tinggi Madya dan Pratama, serta pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan.

Kejurnas Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua MA berlangsung pada 12-16 Juni 2026 yang akan dilaksanakan di 10 (sepuluh) venue, di antaranya Lapangan Tenis Gajayana, Lapangan Tenis Ambassador, Sports Center Universitas Brawijaya, Lapangan Tenis Universitas Negeri Malang, Lapangan Tenis Araya, Lapangan Tenis Universitas Muhammadiyah Malang, Lapangan Tenis Rampal, Lapangan Tenis Permata Jingga, serta Lapangan Tenis Jasa Tirta. 

Pertandingan dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori beregu putra, tercatat sebanyak 71 kontingen atau pengadilan dengan total 678 atlet. Sementara kategori beregu putri diikuti 52 kontingen dengan jumlah 297 atlet. Selain itu, kategori ganda eksekutif diikuti oleh 26 pasangan atau 52 atlet.

Pada Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA edisi terakhir tahun 2022 lalu yang digelar di Semarang, Jawa Tengah untuk kategori beregu putra dimenangkan oleh Peradilan Militer, sementara Mahkamah Agung meraih posisi juara II. Sementara kategori beregu putri diraih oleh Mahkamah Agung yang berhasil mengalahkan Peradilan Militer di babak final. (sk/ds/Photo:yrz,alf,kdr)

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Era Baru Hukum Pidana, Ketua MA Minta Hakim Pahami Paradigma Humanis KUHP Dan KUHAP

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

 

ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.  menekankan kepada jajarannya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional.  Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, kedua undang-undang ini menjadi momentum penting dalam sistem hukum di Indonesia. 

"Kehadiran kedua undang-undang menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern," ujar Prof. Sunarto saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial di Malang, Jumat (12/6). 

Ketua MA menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru telah menggeser orientasi asas hukum klasik yang selama ini diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya penegakan hukum pidana sangat kaku mengacu pada tiga asas lama, kini orientasinya telah berubah menjadi lebih humanis.

"Jika sebelumnya kita mengenal 3 asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan," kata Ketua MA. 

Lebih lanjut, Ketua MA memaparkan sejumlah konsep baru bernuansa humanis yang diperkenalkan dalam KUHP baru untuk memberikan ruang keadilan yang lebih proporsional. 

"Untuk itu, KUHP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon, yang diatur dalam pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah," ujar Prof. Sunarto.

Tidak hanya itu, Prof. Sunarto juga menguraikan adanya jenis pemidanaan alternatif yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana nasional tersebut. Melalui instrumen ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk tetap menjalani sanksi hukum tanpa harus sepenuhnya terisolasi dari masyarakat.

"KUHP baru misalnya juga memperkenalkan pidana pengawasan, yakni dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu, demikian juga pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Selain hukum pidana materil, hukum acara pidana yang baru (KUHAP) pun disebut turut memperkenalkan pembaruan hukum progresif demi menciptakan efisiensi dalam penanganan perkara di pengadilan. Guru Besar Universitas Airlangga itu menyoroti hadirnya konsep pengakuan bersalah atau guilty plea. 

"KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau ‘guilty plea’, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 205 dan 234, di mana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien, sehingga mempercepat proses penyelesaian, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman, menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif tanpa mengorbankan kebenaran materiil," jelas Prof. Sunarto.

Menurutnya, seluruh pembaruan instrumen dalam kedua undang-undang baru ini menjadi bukti autentik adanya pergeseran cara pandang negara yang mendasar dalam menindak suatu pelanggaran hukum.

"Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi, dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif (penghukuman) atau retributif (pembalasan), menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan," tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi baru ini menuntut adanya komitmen kuat serta kesamaan visi dari seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan MA dalam menjalankan tugas yudisial mereka sehari-hari.

"Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari," tuturnya. 

Sebagai langkah konkret untuk menjawab tantangan tersebut serta memberikan arah dan panduan operasional yang jelas bagi para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah regulasi adaptif. Kebijakan ini diakuinya demi memastikan gerak langkah penegak hukum di seluruh pengadilan negeri dan tinggi selaras dengan nafas dari KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

"Untuk itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru ini, di antaranya yang terpenting adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya berharap, agar kedua SEMA ini dipedomani dengan baik oleh para hakim," jelas Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

 

 

 

KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia. 

“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman kita, terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujar Ketua MA di Malang Jumat (12/6). 

Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen meningkatkan kinerja dan nilai integritas. Guru Besar Universitas Airlangga itu memberikan pesan agar kenyamanan finansial yang didapatkan berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dirinya juga mengajak aparatur peradilan untuk secara nyata menghapuskan segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan. Pimpinan MA itu menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang nilai nominalnya. 

Berdasarkan data internal MA dari periode Januari 2026 hingga saat ini, disampaikan belum ada lagi laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim, Menurutnya hal ini menjadi sebuah sinyal positif bagi penguatan independensi dan integritas peradilan. 

“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ungkapnya. 

Selain itu, Ketua MA memberikan sorotan pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama yang berkaitan dengan kewajiban menjaga sikap kesederhanaan hidup. Para hakim diinstruksikan untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menjauhi gaya hidup berlebihan atau memamerkan kemewahan yang berpotensi memicu sentimen negatif publik. 

“Ingat, kode etik itu ranahnya lebih pada etika dan moral, bukan benar dan salah. Apa yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, tapi tidak beretika di mata masyarakat, itu harus dihindari. Apalagi kalau sikap kita menimbulkan persepsi yang tidak baik, yang tidak sesuai dengan karakter dan moral seorang hakim dan aparatur peradilan,” tegasnya. 

Seluruh jajaran juga diminta menggunakan media sosial secara bijak, menghindari unggahan yang memicu konflik, bermuatan politik, menunjukkan keberpihakan, atau hal lain yang dapat mereduksi wibawa institusi peradilan.

“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesan Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)

 

 

 

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

 

Dorong Kepastian Hukum, Ketua Kamar Perdata MA Sampaikan Masukan Terkait RUU Desain Industri

Ditulis oleh Pengadilan on .

DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus DPR RI dan Dirjen Pengembangan Ekspor Pengembangan Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Senin (8/6). 

Salah satu poin yang disoroti oleh MA terkait dua sistem atas hak desain industri yang diperkenalkan dalam RUU Desain Industri, yakni melalui pendaftaran dan pencatatan. Ketua Kamar Perdata MA menilai langkah ini sangat progresif untuk menyokong ekosistem ekonomi kreatif kelas menengah ke bawah.

"Mengenai yang pertama mengenai penerapan dua rezim, rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. MA berpendapat hal tersebut sangat progresif. Karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM," ucap Prof. Hamdi. 

Kendati demikian, MA memberikan catatan kritis terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, jika  setiap keberatan dalam rezim pencatatan otomatis yang lahir sejak produk dipasarkan harus bermuara ke pengadilan, hal tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum dan memperlama proses penyelesaian.

 "Namun hal demikian, jika semua permasalahan pencatatan dan pendaftaran diselesaikan melalui pengadilan, akan berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Nah, terhadap hal tersebut, khususnya masalah desain pencatatan yang pencatatannya berlaku secara otomatis dan berlaku semenjak dipasarkan, disiarkan, maka keberatannya itu kalau diajukan ke pengadilan cukup memakan waktu yang lama penyelesaiannya," ujarnya. 

Sebagai solusi, MA mengusulkan agar sengketa atau keberatan terkait rezim pencatatan diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

"Maka kami mengusulkan di sini bagaimana keberatan itu diajukan saja kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai tempat pendaftar. Sehingga untuk desain yang pendaftaran itu, yang pendaftaran saja yang sudah melalui penilaian subtantif itu saja yang maju ke pengadilan. Jadi hal itu akan membedakan antara rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. Itu mungkin mengurangi juga beban perkara,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, MA menilai bahwa dalam perkembangannya, hirarki kekuatan antara kedua rezim ini sudah tidak lagi relevan secara kaku. Fokus utama pengadilan kelak adalah menguji unsur kebaharuan (novelty) dari desain yang bersengketa.

Menyangkut hukum acara, Ketua Kamar Perdata MA menegaskan bahwa asas umum hukum acara perdata tetap berlaku. Namun, pergeseran beban pembuktian dapat terjadi apabila pihak tergugat melayangkan bantahan terkait unsur kebaharuan.

"Pertanyaannya kedua, terkait beban pembuktian dan alat bukti dalam terjadinya pelanggaran desain industri. beban pembuktian tetap berujuk pada hukum acara perdata yang berlaku asas “actori incumbit onus probandi” sehingga beban bukti tetap pada pengugat. Namun demikian, beban pembuktian beralih kepada tergugat jika tergugat membantah terkait dengan kebaharuan desain industri tersebut. 

MA juga memandang perlunya aturan spesifik mengenai pembalikan beban pembuktian, khususnya yang mengatur tentang kebaharuan serta formulasi perhitungan ganti rugi.

Di sisi lain, menyikapi era digital, MA memastikan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dalam persidangan desain industri, dengan merujuk pada regulasi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. 

Terkait regulasi mengenai penetapan sementara oleh pengadilan, muncul pertanyaan mengenai aspek sosiologis dan kesiapan pengadilan untuk memutus dalam jangka waktu dua hari. Prof. Hamdi menegaskan target tersebut sangat realistis karena sifat penetapan yang konfidensial. Kendati demikian, MA meminta adanya kejelasan parameter mengenai batasan bukti permulaan yang cukup.

"Dapat diuraikan di dalam penjelasan atau ketentuan umum. Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup agar dapat memberikan pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa desain industri. 

Isu perlindungan terhadap pengrajin lokal atau komoditas adat turut menjadi perhatian serius. MA menyatakan perlunya perlindungan hukum bagi pemakai terdahulu yang beritikad baik. 

"Pemakai terdahulu tetap diakui dengan tujuan untuk melindungi pemakaian terdahulu yang beriktikad baik seperti pengrajin yang telah menggunakan desain secara turun-temurun. Ya, adat itu,” katanya. 

Langkah perlindungan ini dinilai tidak akan mendegradasi hak eksklusif pemegang hak desain industri formal, melainkan justru menjadi benteng pertahanan dari tindakan penyerobotan hak oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Mengenai penegakan hukum pidana, MA menilai bidang kekayaan intelektual pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, skema delik aduan dipandang sudah tepat, kecuali jika eskalasi pelanggarannya meluas dan mengganggu stabilitas publik atau ekonomi makro.

“Hak kekayaan intelektual termasuk desain industri adalah hak privat. Oleh sebab itu dimasukkan ke dalam delik aduan. Jika tidak, bersinggungan dengan kepentingan publik. Kecuali pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia yang sudah meresahkan publik atau melanggar kepentingan umum baru dimasukkan ke dalam delik biasa. Mungkin yang lebih tepat dan lebih mengganggu perekonomian negara baru dapat dijadikan delik biasa. Seperti hak cipta terhadap pembajakan film baik secara online maupun secara offline," tuturnya. 

Dalam praktiknya selama ini, Ketua Perdata MA menyampaikan status delik aduan tidak menghambat proses penegakan hukum, mengingat volume perkara desain industri secara empiris tergolong rendah dibandingkan dengan sektor HKI lainnya.

Ia turut menyinggung dalam RUU ini agar perlu diperkuat secara khusus perihal penghancuran barang bukti dalam perkara perdata. Dijelaskan Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang desain industri, tidak diatur tentang penghancuran barang bukti secara perdata. 

Diungkapkan terdapat desakan dari negara-negara lain seperti Kanada dan negara-negara di Uni Eropa agar Indonesia mengatur tentang penghancuran barang bukti yang perkaranya disidangkan secara perdata. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah mengantisipasi dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Perdata Khusus. 

"Dalam hal ini, penghancuran barang bukti hasil pelanggaran di bidang kekayaan itu dapat dikabulkan apabila diminta dalam petitum gugatan dan dalam amar putusan disebutkan pemusnahan penghancuran barang-barang tersebut. Itu harus diminta,” ujar Ketua Kamar Perdata MA. 

Sebagai penutup paparan, MA mengingatkan bahwa pemisahan rezim pencatatan dan pendaftaran ini berpotensi menjadi objek uji materil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dirumuskan secara presisi. Namun, potensi benturan tersebut dapat ditekan apabila aturan pelaksana dibuat secara rigid dan menyediakan ruang penyelesaian alternatif di luar jalur litigasi.

"Yang berpotensi itu adalah satu, norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Ini menurut pandangan kami,” pungkasnya. 

Dalam forum ini turut hadir Hakim Agung Kamar Perdata MA, di antaranya Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Agus Subroto, S.H., M.Kn. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. mendampingi Prof. Hamdi. (sk/ds/Photo:sna)

 

 



Ketua MA Lantik 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Tekankan Amanah Jabatan Dan Kepemimpinan Kolaboratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK 9 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA, TEKANKAN AMANAH JABATAN DAN KEPEMIMPINAN KOLABORATIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut berlangsung di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6).

Dalam upacara ini, terdapat 9 (sembilan) pejabat baru yang dilantik untuk memimpin Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

- Drs. Abdullah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

- Drs. Nur Khazim, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

- Dr. Chazim Maksalina, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang;

- Dra. Erni Zurnilah, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kedari;

- Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

 - Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

- Drs. Asrofi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

- Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

- Dr. Acep Saifudin, S.H., M.Ag., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan ini menjadi awal dari tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, masyarakat, dan negara. Prof. Sunarto menegaskan bahwa jabatan bukanlah simbol keistimewaan pribadi.

“Jabatan yang kita emban hari ini, bukanlah semata-mata simbol keistimewaan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab yang luhur. Seorang pimpinan, hadir untuk melayani, bukan minta dilayani. Kepemimpinan sejati tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pola kepemimpinan pragmatis yang memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi di luar koridor etika.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi di lingkungan kerja. Menurutnya, seorang pemimpin sejati bukanlah orang yang berjalan sendirian di depan, melainkan sosok yang mampu merangkul seluruh potensi bawahannya.

“Jika ingin sekedar cepat sampai, berjalanlah sendirian. Namun jika ingin mencapai suatu tujuan yang jauh dan luhur, berjalanlah bersama-sama," ucap Ketua MA.

Dengan membangun budaya kerja yang partisipatif, saling percaya, dan saling menghargai, menurutnya beban kerja yang berat akan terasa lebih ringan.

Tantangan di era modern mulai dari keterbatasan sumber daya, tuntutan pelayanan publik, hingga masalah integritas menuntut para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk responsif. Ketua MA menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh sekadar menjadi pengamat atau bahkan bagian dari masalah.

“Dalam situasi seperti ini, seorang pemimpin dituntut untuk hadir sebagai pemberi solusi, bukan sekedar pengamat, apalagi menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Sebaliknya, Saudara sekalian dituntut mampu, untuk menjadi problem solver bagi organisasi yang Saudara pimpin," tegasnya.

Ia berpesan agar setiap permasalahan harus diselesaikan secara holistik dan tuntas melalui terobosan inovatif yang tetap patuh pada ketentuan hukum.

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto mengajak untuk merenungkan hakikat jabatan sebagai sarana mengabdi demi menggapai rida Sang Pencipta, bukan sebuah delusi mahkota kekuasaan.

"Mari kita kita ubah orientasi kita. Ketika kita menerima amanah, kita sebenarnya sedang menandatangani kontrak, bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta,” pungkasnya.

Pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I dan II dan tamu undangan lainnya. (sk/ds/Photo:sno,kdr,end)