logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KUNJUNGAN MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU KE MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta -  Humas MA: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melakukan kunjungan Magang Institusi ke Mahkamah Agung pada Rabu siang (7/8) diterima Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas  Dr. Riki Perdana Raya W, SH., MH dan Marta Satria Putra, SH.,MH, di ruang Wiryono Mahkamah Agung.

Kunjungan Magang Institusi ini dihadiri oleh 85 orang Mahasiswa dan 5 orang dosen, diharapkan mampu menghaslkan Praktisi Hukum yang professional dan berintegritas. (enk/rsk/RS)

MA Lakukan Evaluasi Lanjutan Pembangunan Zona Integritas

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta—Humas MA: Menjelang dilaksanakannya kegiatan survey terhadap 177 pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung menggelar pertemuan evaluasi lanjutan dengan seluruh pengadilan yang akan dinilai tersebut di Jakarta, Rabu-Jumat (7-9/8/2019). 

Selain dihadiri oleh 177 ketua pengadilan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pimpinan pengadilan tinggi yang membawahinya. 

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Badan Pengawasan, Nugroho Setiadji yang bertindak mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa seluruh pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut telah melewati proses penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan. “Awalnya terdapat 186 pengadilan yang dinilai dengan penilaian lapangan dan penilaian dokumen (desk review), hasilnya 177 pengadilan dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Nugroho.

Nugroho berharap seluruh pengadilan yang diusulkan tahun ini dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Semoga usaha-usaha para pimpinan pengadilan dapat mencapai cita-cita yang diinginkan,” pungkas Nugroho.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/6335

Pentingnya Komitmen Pimpinan

Sementara ini Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo selaku Penanggung Jawab Reformasi Mahkamah Agung/Pembangunan Zona Integritas dalam pengarahannya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas. Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dipisahkan dari peranan kepemimpinan. “Kapasitas kepemimpinan merupakan faktor yang mempengaruhi (proses) pembangunan zona integritas,” ungkap Pudjoharsoyo.

Komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas, menurut Pudjoharsoyo, diperlukan pada setiap tahapan, mulai dari pencanangan, pembangunan dan evaluasi. “Pada tahapan pencanangan, komitmen berarti kesiapan pimpinan untuk membawa unit kerjanya ke arah perubahan,” jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Kesiapan tersebut terindikasi dari program kerja, penganggaran, kebijakan yang mengarah pada pencegahan dan pemberantasan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan.

Sementara pada tahap pembangunan, komitmen pimpinan terukur dari sejauhmana pimpinan melakukan internalisasi dan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK melalui kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, apel pagi, rapat-rapat, dan lain-lain.

Adapun pada tahap evaluasi, dorongan pimpinan terhadap unit kerjanya untuk dievaluasi mulai dari pengarahan Tim Zona Integritas untuk melakukan evaluasi  dan mengajukannya ke unit kerja yang setingkat lebih tinggi merupakan wujud konkret komitmen pimpinan.

Di akhir pengarahannya, Pudjoharsoyo juga berharap agar pengadilan-pengadilan yang diajukan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Peroleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan barometer integritas sumber daya manusia dan kualitas prima pelayanan publik,” Pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor)

KETUA PENGADILAN PRESENTASI, INOVASI-INOVASI PENGADILAN TERUNGKAP

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta—Humas: Pertemuan evaluasi lanjutan pembangunan zona integritas pada 177 pengadilan yang diusulkan Mahkamah Agung untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), selain diisi dengan penyampaian materi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Tim Penilai Internal (TPI), juga diisi dengan pemaparan tentang program Pembangunan Zona Integritas oleh masing-masing pimpinan pengadilan.

Pemaparan ini selain untuk mengetahui bagaimana program dan inovasi yang dilakukan dalam pembangunan zona integritas di masing-masing pengadilan, juga dimaksudkan sebagai simulasi dalam rangka pelaksanaan pemaparan program di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) yang akan dilaksanakan pada pertengahan September mendatang. “Semua pimpinan pengadilan diwajibkan untuk memaparkan program pembangunan zona integritas di satkernya di hadapan Tim Penilai Nasional,” ujar Jeanny H.V. Hutauruk, Ketua Tim Sekretariat Reformasi Birokrasi/Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung, Kamis (8/8/2019).

Hadir sebagai evaluator pemaparan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan pengadilan itu antara lain Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs. Agus Uji Hantara, M. E. Dengan seksama Agus Uji menyimak semua pemaparan dari pimpinan pengadilan sebelum menyampaikan reviewnya.

 

Dari Profil Hingga Dampak Pembangunan Zona Integritas

Meskipun waktu yang disediakan bagi pimpinan pengadilan untuk menyampaikan presentasi itu saangat terbatas, setidaknya dapat diperoleh gambaran tentang profil dan program yang telah dan sedang mereka laksanakan untuk melakukan pembangunan zona integritas di satuan kerjanya.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, misalnya. Dalam  presentasi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Hj. Sri Sutatiek, pada sisi profil diungkapkan visi dan misi, jumlah sumber daya manusia berikut jumlah perkara yang ditanganinya selama ini. Selanjutnya, beranjak data-data tersebut dimuat rasio penanganan perkara dan beban hakim untuk perkara-perkara perdata, pidana, pidana anak dan tindak pidana korupsi.

http://103.16.79.44/cms/media/6345

Selanjutnya diuraikan program-program yang dilaksanakan untuk pembangunan zona integritas pada 6 area perubahan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Yang menarik program-program pada 6 area perubahan tersebut disajikan dengan foto-foto sebagai bukti telah dilakukannya pembangunan zona integritas.

Sedikit berbeda dengan pemaparan Ketua PT. Jawa Tengah, presentasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. Samparaja juga memotret perubahan-perubahan yang terjadi setelah adanya pembangunan zona integritas, seperti halaman kantor yang ditata lebih rapi dengan cat warna warni, pintu masuk yang sudah terpasang pelang bertuliskan Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas, adanya apel sore pada hari Jumat setelah sebelumnya tidak ada, adanya gerakan baca al-Qur’an sebelum mulai bekerja, adanya kegiatan briefing sebelum mulai bekerja, dan perubahan wajah counter pelayanan terpadu satu pintu.

 

Catatan dari Kemenpan RB

Dalam reviewnya, Agus Uji Hantara, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapan bahwa secara umum presentasi yang disampaikan oleh para ketua pengadilan sudah mencakup semua area perubahan dalam pembangunan zona integritas. “Kemampuan para pimpinan menjelaskan program-program pembangunan zona integritas menjadi indikator keterlibatan pimpinan dalam proses tersebut,” ujar Agus Uji menjelaskan.

Hanya saja untuk lebih sempurnanya, Agus Uji memberikan beberapa catatan yang perlu dicermati. Pertama, dalam menyampaikan program-program pembangunan zona integritas, agar lebih dikedepankan evidennya, sehingga dipahami oleh pendengar sebagai sesuatu yang real, buka teori.

Kedua, dengan mengemukakan eviden, maka kebutuhan terhadap narasi dapat dikurangi, karena pendengar atau audience sudah dapat menangkat gambarannya.

Ketiga, hal-hal yang sifatnya pelayanan publik, agar lebih dikedepankan, karena salah satu titik tekan dari pembangunan zona integritas adalah pelayanan publik.

Keempat, karena pengadilan-pengadilan yang akan dinilai ini adalah usulan dari lembaga, maka perlu ditunjukkan adanya inovasi-inovasi yang menunjukkan perbedaannya dengan yang tidak diusulkan;

Kelima, inovasi-inovasi tersebut sebaiknya merupakan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang bersifat lokal, sehingga terlihat nilai lokalitasnya.

Diharapkan pimpinan pengadilan yang telah mempresentasikan programnya akan lebih meningkatkan bentuk pemaparannya sehingga dapat menggambarkan kondisi riil pengadilannya di hadapan Tim Penilai Nasional nantinya. (Humas/Mohammad Noor)

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Jakarta – Humas MA : Mahkamah Agung RI mengadakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program prioritas nasional untuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, sesuai standar global Doing Business. Selain itu, agar tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H ini, berlangsung selama 3 (tiga) hari ke depan di meeting room Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta (8/8).

Dalam sambutannya, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H mengatakan kepada seluruh anggota Pokja Kemudahan Berusaha agar segera merampungkan pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

“Harapan saya pedoman yang kita buat ini akan berlaku ke depan dan menjadi acuan selama belum ada amandemen UU Kepailitan ” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja Kemudahan berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D  yang memimpin rapat menyatakan ada 2 (dua) agenda yang dibahas dalam kegiatan ini, selain merampungkan handbook (pedoman) Kepailitan dan PKU, peserta rapat akan diminta masukannya terkait draft rancangan RUU Kepailitan yang sedang dibahas. “RUU Kepailitan perlu masukan kita agar sejalan dengan pedoman yang kita buat,” urainya

Sejalan dengan pernyataan Syamsul Maarif tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H menyatakan urgensi pembahasan RUU Kepailitan agar handbook yang disusun oleh MA harus sejalan dengan UU Kepailitan nantinya, sehingga pedoman yang dibuat oleh MA dapat berlaku jauh ke depan. “Jangan sampai sudah kita buat handbook tapi ga bisa kita pakai karena tidak berlaku lagi karena berbeda dengan UU kepailitan,” Katanya.

E-Litigation

Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial meminta agar seluruh peserta rapat menyesuaikan pedoman kepailitan dan PKPU yang disusun dengan sistem Peradilan elektronik (e litigation) yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

“Insyaallah kabar gembira, pada tanggal 19 agustus 2019, kita akan merubah paradigma lama, kita akan meluncurkan e litigation. Kita sudah berada dalam peradilan modern. Oleh karena itu handbook Kepailitan dan PKPU  ini juga harus sejalan dengan sistim persidangan elektronik hendaknya,” pintanya.

Mahkamah Agung lanjut Syarifuddin, harus bergerak cepat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian berkembang dan lembaga peradilan harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“kita tidak dapat menafikan bahwa sistem IT suatu keniscayaan saat ini, dan kita mau tidak mau harus mengikuti, meskipun tidak sekaligus namun perlahan-lahan lembaga Mahkamah Agung segera menuju ke arah peradilan yang berbasis teknolgi informasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat penyusunan Pedoman Kepailitan dan PKPU dihadiri  anggota Pokja  yang terdiri dari para hakim agung, pimpinan pengadilan tinggi, hakim banding di lingkungan peradilan umum, hakim tingkat pertama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah.,S.H., M.S. (Abdurrahman Rahim/Humas)

KEGIATAN DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI KE-74 PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pangkalan Balai, 8 Agustus 2019- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 mengadakan kegiatan perlombaan gaple bagi seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat, Pegawai serta Honorer pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. (PTIP)