logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Disetujui Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

14 CALON HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC MA DISETUJUI KOMISI III DPR

 

Jakarta – Humas: Komisi III DPR RI menyetujui seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar usai merampungkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebanyak 14 kandidat yang terdiri dari 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan lolos usai menjalani pendalaman materi serta wawancara selama dua hari.

” Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat pleno.

Rapat pleno penetapan dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi III DPR RI setelah mendengarkan pandangan akhir dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Ke-14 calon dinilai memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas keilmuan yang mumpuni untuk mengisi jabatan di Mahkamah Agung.

Berikut daftar lengkap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang resmi disetujui oleh Komisi III DPR RI:

Calon Hakim Agung (11 Orang)

  • Kamar Pidana:
    1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA)
    2. Sugiyanto, S.H., M.H. (Sekretaris Mahkamah Agung)
    3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung)
    4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Advokat)

 

  • Kamar Perdata:

5.     Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Badan Urusan Administrasi MA)

6.     Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. (Notaris)

 

  • Kamar Agama:

7.     Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA)

8.     Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)

 

  • Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak:

9.     Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

10. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.

11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H.

 

Calon Hakim Ad Hoc di MA (3 Orang)

  • Hakim Ad Hoc HAM:

12. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

13. Roki Panjaitan, S.H.

 

  • Hakim Ad Hoc Tipikor:

14. Sudiyo, S.H., M.H. 

Setelah persetujuan di tingkat Komisi III, nama-nama yang lolos ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi oleh lembaga legislatif. Usai disahkan di Paripurna, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) hingga nantinya dilaksanakan pengucapan sumpah dan pelantikan para hakim agung serta hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:end,sna)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Di DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

14 CALON HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC MA IKUTI UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN DI DPR

 

Jakarta — Humas: 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rangkaian pengujian ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu, 12 Agustus 2026 hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebanyak 14 peserta yang diuji terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seluruh calon tersebut merupakan nama-nama yang lolos seleksi ketat dan diusulkan secara resmi oleh Komisi Yudisial (KY) ke DPR. 

Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Panitia Seleksi, dilanjutkan dengan pembuatan makalah, penarikan nomor urut, hingga sesi wawancara dan pendalaman materi oleh para anggota dewan.

Berdasarkan penetapan Komisi Yudisial, 11 calon hakim agung yang diuji terbagi ke dalam empat kamar peradilan. Pada Kamar Pidana, terdapat empat nama yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Panitera MA, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. serta advokat Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. 

Untuk Kamar Perdata diisi oleh dua nama, yakni Kepala Badan Urusan Administrasi MA Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. 

Sementara itu, Kamar Agama ada dua kandidat, yaitu Panitera Muda Perdata Agama MA Dr. Musthofa, S.H., M.H.dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.hH. 

Untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, tiga nama yang diajukan adalah Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H. dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

Adapun tiga posisi selebihnya diikuti oleh dua calon hakim ad hoc HAM, yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. serta satu calon hakim ad hoc Tipikor, Sudiyo, S.H., M.H. 

Proses penyaringan seluruh kandidat ini berlangsung sejak Maret 2026. Pendaftaran awal secara daring yang berlangsung pada 26 Maret hingga 16 April 2026 menjaring hingga 335 orang pendaftar, yang terdiri atas 175 calon hakim agung, 41 calon hakim ad hoc HAM, dan 119 calon hakim ad hoc Tipikor.

Dari ratusan pendaftar tersebut, sebanyak 220 peserta berhasil lolos verifikasi administrasi dan melanjutkan ke seleksi kualitas pada awal Mei 2026 yang menyaring peserta menjadi 42 orang. Penyaringan berlanjut pada seleksi kesehatan dan kepribadian pada Juni 2026, hingga akhirnya menyisakan 23 kandidat terbaik untuk mengikuti tes wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial pada 3-7 Agustus 2026.

Melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial pada 7 Agustus 2026, diputuskan 14 nama terbaik yang dinyatakan lulus dan secara resmi direkomendasikan kepada DPR RI. Setelah seluruh proses uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Parlemen ini selesai, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat pengambilan keputusan untuk menentukan nama-nama yang disetujui sebelum dilantik secara resmi di Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Photo:end,sna)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

Ketua MA Beri Kuliah Umum Di UB, Ajak Mahasiswa Pahami Batasan UU ITE Di Ruang Digital

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA BERI KULIAH UMUM DI UB, AJAK MAHASISWA PAHAMI BATASAN UU ITE DI RUANG DIGITAL

 

Malang – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mewanti-wanti para mahasiswa baru untuk memahami batasan etika dan hukum dalam beraktivitas digital sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pesan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan Kuliah Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Brawijaya (UB) Tahun 2026 di Gedung Samantha Krida, Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Agustus 2026.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sangat krusial sebagai panduan moral dan legal generasi muda di tengah era transformasi digital. Literasi digital ditegaskannya bukan sekadar kemahiran teknis, melainkan kesadaran penuh akan batasan etika.

"Dalam mimbar akademik, sampaikanlah pikiran Saudara dengan basis data dan argumen yang kuat, bukan dengan caci maki yang mencederai integritas Saudara sendiri," ujar Prof. Sunarto

Mengenai kebebasan berpendapat dan kritik akademik, Prof. Sunarto mengingatkan ketentuan Pasal 27A UU ITE agar kritik tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu. Selain itu, Pasal 27B melarang penggunaan data digital untuk ancaman atau pemerasan, serta Pasal 28 melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA maupun hoaks.

Terkait keamanan data dan etika akademik, Ketua MA menyoroti Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ia menegaskan bahwa perbuatan memanipulasi dokumen elektronik milik orang lain, meretas sistem nilai, hingga plagiarisme digital ekstrem merupakan kejahatan pidana.

Tak hanya itu, Ketua MA mewanti-wanti mahasiswa agar menjauhi segala bentuk perjudian online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Ia membeberkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana perjudian daring di Indonesia sepanjang 2017 hingga Juni 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun dari 709 juta transaksi.

"Sekali saja saudara menodai rekam jejak digital dengan tindakan kriminal, noda tersebut akan sulit dihapus dan menjadi beban bagi masa depan saudara," tegas Prof. Sunarto.

Menghadapi era kecerdasan buatan dan konsep Society 5.0, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa pesatnya lompatan teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran nilai moral manusia.

Ia menekankan bahwa profesi yang menuntut kemampuan berpikir kritis, kecerdasan emosional, dan integritas seperti tenaga kesehatan, pendidik, hingga profesi hukum merupakan ranah yang sulit digantikan oleh mesin maupun algoritma.

"AI mampu membantu manusia mengolah data dan memberikan alternatif penyelesaian. Namun, AI tidak memiliki hati nurani, tidak mengenal empati, dan tidak memikul tanggung jawab moral atas setiap keputusan. Oleh karena itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan," tegasnya.

Lebih jauh, Ketua MA memaparkan capaian pembaruan peradilan berbasis teknologi (Technology for Justice) di lingkungan MA. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 29.379 perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) atau sekitar 97 persen telah diajukan secara elektronik melalui e-Court. Transformasi digital ini terbukti memangkas biaya pengiriman berkas dan berhasil menghemat 57 ton kertas yang setara dengan menyelamatkan 683 pohon.

Mengakhiri kuliah umumnya, Prof. Sunarto berpesan agar para mahasiswa baru ini dapat menempa karakter dan integritas sejak di bangku kuliah,

“Gunakanlah ilmu untuk menghadirkan kemanfaatan, gunakanlah kewenangan untu melayani, dan gunakanlah kecerdasan untuk menyelesaikan persoalan,” pesannya kepada ribuan peserta didik baru UB yang hadir. (sk/ds/DI/Photo:ist)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

Soroti Perkembangan Inovasi Keuangan Digital, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial : Hakim Harus Adaptif !

Ditulis oleh Pengadilan on .

SOROTI PERKEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: HAKIM HARUS ADAPTIF!

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara Mahkamah Agung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat, 07 Agustus 2026.

Dalam pidato penutupnya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa forum edukatif yang diselenggarakan bersama regulator sektor keuangan tersebut semata-mata bertujuan memperluas wawasan para hakim dan tidak mengintervensi kemandirian peradilan.

"Saya ingin menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim melalui forum seperti ini sama sekali tidak mengurangi ataupun memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Forum ini merupakan forum akademik dan edukatif untuk memperluas wawasan, bukan untuk membahas ataupun memengaruhi penanganan perkara konkret," ujar Dr. Dwiarso.

Ia memaparkan bahwa pesatnya transformasi digital membuat perkembangan teknologi melaju lebih cepat ketimbang perkembangan hukum.

Kondisi ini menuntut para hakim untuk adaptif dalam memahami karakteristik hubungan hukum baru, mulai dari transaksi aset digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi blockchain, hingga perlindungan data pribadi dan layanan keuangan digital.

Menurutnya, hakim masa kini tidak boleh hanya terpaku memahami norma hukum secara tekstual, melainkan harus menguasai konteks teknologi, model bisnis, serta karakteristik risiko yang melatarbelakanginya. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dasar penjatuhan putusan di persidangan tetap tidak boleh bergeser dari koridor hukum.

"Namun pada akhirnya, putusan hakim tetap harus berlandaskan pada fakta yang terbukti di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bukan semata-mata pada perkembangan teknologi itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, MA berharap hasil identifikasi isu strategis dan rekomendasi dari diskusi selama dua hari ini dapat ditindaklanjuti menjadi program penguatan kapasitas hakim secara berkelanjutan.

Kolaborasi antara MA dan OJK diproyeksikan berlanjut melalui penyusunan bahan referensi bersama, pelatihan tematik berkala, serta penguatan literasi hukum di bidang ekonomi digital. Penutupan kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, jajaran Anggota Dewan Komisioner dan Deputi OJK, pimpinan MA, Hakim Agung, serta para peserta diskusi lainnya. (sk/ds/DI/Photo:end,yrz)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

Perkuat Sinergi Hukum Sektor Keuangan Digital, MA Gelar Diskusi Intensif UU P2SK Dengan OJK

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI HUKUM SEKTOR KEUANGAN DIGITAL, MA GELAR DISKUSI INTENSIF UU P2SK DENGAN OJK

 

Jakarta –  Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi intensif membahas kelembagaan OJK, aset kripto, dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Forum yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kompetensi hakim dalam merespons lonjakan sengketa hukum di sektor keuangan digital.

Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa disrupsi teknologi keuangan kini telah berkembang dari sekadar fenomena ekonomi menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius dari pilar peradilan.

"Transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum. Data Direktori Putusan MA memperlihatkan sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat sedikitnya 63 putusan pengadilan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan melibatkan pinjaman daring," ujar Prof. Sunarto dalam pidato kuncinya.

Tingginya angka perkara tersebut sejalan dengan masifnya transaksi keuangan digital masyarakat. Pada sektor aset kripto, nilai transaksi di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025 dengan 19 juta investor yang didominasi Generasi Z dan Milenial.

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, pembiayaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol mencatatkan saldo pinjaman (outstanding) sebesar Rp96,62 triliun pada akhir 2025.

Ketua MA menjelaskan bahwa hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, menjadi landasan hukum penting yang memperkuat mandat OJK dalam mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.

Namun, inovasi ini membawa tantangan hukum kompleks, seperti keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui diskusi yang turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. beserta jajaran pimpinan MA dan pimpinan OJK ini diharapkan lahir kesepahaman persepsi dalam penegakan hukum.

Pemahaman holistik terhadap karakteristik finansial modern dinilai menjadi kunci agar putusan pengadilan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mengupas berbagai problematika tersebut, rangkaian diskusi intensif selama dua hari ini dikemas dalam tiga sesi utama yang diampu oleh narasumber dari OJK.

Sesi pertama diawali dengan pembahasan mengenai UU P2SK dan arsitektur kewenangan OJK dalam sektor keuangan digital, yang mendalami perluasan fungsi pengawasan terintegrasi serta koordinasi antar-lembaga.

Dalam sesi kedua berfokus pada pengaturan dan pengawasan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada sesi ini, para peserta menelaah tata kelola perizinan, mitigasi risiko, tata cara penagihan, hingga aspek pembuktian transaksi digital dan perlindungan data pribadi konsumen yang kerap bermuara pada sengketa pengadilan. 

Pada hari kedua, diskusi dilanjutkan dengan sesi ketiga yang secara khusus mengupas pengaturan dan pengawasan aset kripto. Narasumber dan peserta mendiskusikan karakteristik aset kripto, pemanfaatan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), mitigasi volatilitas pasar, hingga penanganan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Setiap sesi juga dilengkapi dengan diskusi panel, tanya jawab, serta pembahasan ilustrasi kasus untuk memberikan gambaran konkret mengenai penanganan perkara di lapangan. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini