KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0
Labuan Bajo – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0, bertempat diLabuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin, 22/4/2019. Peluncuran aplikasi ini akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekam data perkara di seluruh Pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkaraoleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil – hasil dan agenda persidangan. Bahkan masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.
Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala suatu data perkara sudah diinput didalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web.
Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan. Dan untuk mengejar agar data selalu Update maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi setidak – tidaknya tiga kali dalam sehari.
Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan semenjak tahun 2016 dan terus dikembangkan fitur – fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya.
Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung. Dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.
Secara internal, aplikasi ini juga telah terintergrasi dengan aplikasi – aplikasi lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sehingga ia juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu, hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment. (Humas)
KETUA MA : SIPP VERSI 3.2.0 UNTUK TINGKATKAN KINERJA PENGADILAN TINGKAT BANDING
Labuan Bajo - Humas: Bertempat di Ballroom Hotel La Prima, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M. H. meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. Peluncuran aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengadilan tingkat banding dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut Hatta Ali, kinerja penyelesaian perkara tingkat banding, termasuk pengadilan pajak dalam dua tahun terakhir kurang menggembirakan, terutama jika dibandingkan dengan kinerja pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. “Dua indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja ini, yakni produktifitas penyelesaian perkara dan akseptabilitas putusan,” ujar Hatta Ali.
Produktifitas penyelesaian perkara diukur dari jumlah perkara yang diputus berbanding beban perkara yang harus diselesaikan. Sementara itu akseptabilitas diukur dengan menggunakan rasio putusan yang diajukan upaya hukum berbanding jumlah perkara yang diputus.
Dengan aplikasi SIPP tingkat banding, Hatta Ali berharap pengadilan tingkat banding dapat meningkatkan kinerjanya dengan semakin terbukanya proses penanganan perkara ke masyarakat. “Dengan aplikasi ini masyarakat memiliki akses untuk memonitor penanganan perkaranya,” ungkap Hatta Ali.
Tiga Varian Aplikasi
Sementara itu Zullfan Sugiantoro dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah sebanyak 3 (tiga) aplikasi, yakni aplikasi SIPP tingkat banding yang dipergunakan untuk memproses suatu perkara, semenjak diajukan banding hingga diminutasi.
Aplikasi kedua disebut sebagai SIPP Web yang dipergunakan oleh masyarakat (publik) pencari keadilan memonitor penanganan perkaranya. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pencarian perkara di pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendownload putusan.
“Publik juga bisa memonitor jadwal persidangan perkaranya,” ujar Zullfan menjelaskan. Akses ini dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam dengan jaminan terupdate setiap saat.
Sedangkan aplikasi ketiga adalah monitoring dan evaluasi kinerja pengadilan tingkat banding yang dapat dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kinerja pengadilan, hakim dan panitera pengganti. Aplikasi ini selanjutnya terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Selain terintegrasi dengan SIKEP, aplikasi SIPP ini juga terintegrasi dengan direktori putusan. “Apabila suatu putusan telah diupload dalam SIPP Tingkat Banding, maka secara otomatis akan terupload dalam aplikasi direktori putusan,” imbuh Zullfan Sugiantoro.
Dikembangkan Secara Mandiri
Pengembangan aplikasi SIPP ini menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengadilan. Sejauh ini telah ada sejumlah aplikasi yang juga dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Sistem Informasi Kediklatan (Sisdiklat), dan aplikasi pengadilan elektronik (e-court).
“Yang patut menjadi kebanggaan kita bersama bahwa pengembangan aplikasi ini sejak perancangan, pembuatan, ujicoba dan evaluasinya dilaksanakan oleh sumber daya Mahkamah Agung sendiri baik yang berada di pusat maupun tersebar di berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia,” imbuh Pudjoharsoyo.
Kecuali kemandirian dalam pemanfaatan sumber daya manusia, pengembangan aplikasi ini juga dilakukan dengan pembiayaan sendiri, tanpa bantuan pihak lain, seperti lembaga donor. “Semenjak proses assesmen, pengembangan, dan ujicoba, Mahkamah Agung setidaknya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 252.434.800,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) untuk aplikasi SIPP ini,” papar Pudjoharsoyo.
Besaran ini menurut Pudjoharsoyo sangat murah apabila dibandingkan dengan kemanfaatan yang diperoleh dengan pemanfaatan aplikasi ini.
Didukung Advokat
Dalam kesempatan peluncuran tersebut, Ketua Mahkamah Agung melakukan wawancara dengan fasilitas telekonferensi dengan Juniver Girsang, salah seorang advokat pengguna terdaftar pada aplikasi pengadilan elektronik.
Dalam wawancaranya, Juniver menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini. “Dengan kemudahan akses terhadap informasi perkara ini, kami sebagai kuasa hukum dapat memberikan informasi yang akurat kepala klien,” ujar Juniver.
Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh aplikasi SIPP Tingkat Banding, Juniver berharap Mahkamah Agung juga terus meningkatkan pelayanannya kepada pencari keadilan, termasuk penyampaian salinan putusan kepada pengadilan pengaju dan para pihak berperkara. (Humas/Mohammad Noor/RS)
UPDATING PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI DAN ADMIN UNIT KERJA UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 7 TAHUN 2019. TENTANG PEMBINAAN DAN PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN OLEH YANG MULIA KETUA MAHHKAMAH AGUNG RI
Artikel Selanjutnya...
- SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 6 TAHUN 2019. TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA / WAJIB LHKPN (PN/WL) DI LUNGKUNGAN MAHHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
- HAKIM AGUNG PERANCIS BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG RI
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- PERSYARATAN PEMBENTUKAN PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA.
- PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019

