logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SEBANYAK 58 PESERTA MENGIKUTI TES ASSESSMENT SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas, Kamis 16 Mei 2019. Sebanyak 58 peserta mengikuti tes assessment seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama (Japati) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum, di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, lantai 12, Jakarta Pusat, kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, Kamis hingga Jum'at (16-17/5).

Pembukaan assessment ini, Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum, didampingi Kepala Badan Pengawas MA Nugroho Setiadji, S.H., Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi, SH., MM dan Yanti Munthe dari Ara Indonesia.

Sebanyak 58 peserta ini berhak mengikuti assessment setelah di nyatakan lolos seleksi administrasi yang dilaksanakan pertengahan Maret hingga akhir April 2019. Dalam pelaksanaan assessment ini MA bekerja sama dengan lembaga assessment yaitu Ara Indonesia.

http://103.16.79.44/cms/media/5994

Dalam sambutannya A. S. Pudjoharsoyo mengatakan bahwa, pelaksanaan assessment seleksi terbuka ini mempunyai arti penting, karena dengan assessment akan diketahui kepribadian dan integritas para peserta."Saya ingatkan agar tidak grogi, tenangkan hati. Saya yakin bapak ibu semalam sudah banyak berdoa," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi ini merupakan amanah dari peraturan dan perundang-undangan, mulai dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN kemudian PP No 11 tahun 2017 tentang managemen PNS. "Karena itu mekanisme seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ini harus dilakukan secara terbuka," katanya.

Pudjoharsoyo mengingatkan, jika terpilih nanti jangan mempunyai mindset untuk dilayani tapi harus melayani."Kalau minta dilayani, lebih baik mengundurkan diri saat ini juga. Itu lebih bagus dari pada kami mengeluarkan biaya yang besar untuk menyeleksi bapak ibu," katanya.

Terdapat 7 jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka ini, yaitu jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang di ikuti oleh 4 peserta. Kemudian jabatan DirekturJenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara diikuti sebanyak 6 peserta.

Jabatan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama akan diikuti 19 peserta. Untuk posisi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil diikuti 9 peserta. Jabatan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Admnistrasi Peradilan Militer Ditjen Badimiltun diikuti oleh 4 peserta.

Jabatan Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu akan diikuti 12 peserta dan yang terakhir untuk jabatan Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus akan diikuti oleh 4 peserta. (ds/rs) (PTIP)

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS HADIRI RAPAT PEMBAHASAN DIM RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI KEMENTERIAN NEGARA PPA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI, Dr. Abdullah, S.H., M.S. didampingi oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas D.Y. Witanto, S.H, dan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. menghadiri rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual pada Tanggal 10 Mei 2019 bertempat di Ruang Tjut Nyak Dien Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg-PPA).  Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan dihadiri oleh Para Pejabat Eselon I dan Eselon II dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Materi pembahasan rapat difokuskan pada substansi terkait hal-hal yang bersifat krusial dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjelang masa sidang di DPR yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Beberapa point yang menjadi isu penting antara lain: keterkaitan antara materi RUU dengan beberapa perundang-udangan lainnya seperti KUHP, KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga tidak tumpang tindih karena dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengatur beberapa hal terkait ketentuan pidana dan hukum acara yang bersifat khusus. Selain itu rapat juga membahas tentang pengaturan jadwal serta mekanisme pembahasan, mengingat waktu yang tersedia sangat pendek sampai dengan akhir masa jabatan DPR, sedangkan RUU yang sedang dalam proses pembahasan jumlahnya cukup banyak.

Susbtansi dan ruang lingkup dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi tindakan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Penindakan Pelaku dan Rehabilitasi Korban dan  Pelaku. Kualifikasi kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU tersebut terdiri dari a. Pelecehan Seksual, b. Eksploitasi Seksual, c. Pemaksaan Kontrasepsi, d. Pemaksaan Aborsi, e. Perkosaan, f. Pemaksaan Perkawinan, g. Pemaksaan Pelacuran, h. Perbudakan Seksual dan/atau i. Penyiksaan Seksual.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI menyampaikan beberapa masukan kepada forum antara lain bahwa “Mahkamah Agung mendukung prakarsa pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, namun perlu diperhatikan terkait dengan korelasi antar norma dalam substansi RUU dengan ketentuan perundang-undangan yang lain. Dalam penggunaan istilah juga jangan sampai menimbulkan kerancuan karena nantinya akan menyulitkan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan undang-undang tersebut. Selain itu perlu dipertimbangkan kembali terkait pasal-pasal yang menentukan ketentuan pidana bagi penyidik, penuntut umum dan hakim yang lalai dalam melaksanakan kewajibannnya, karena norma tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XV/2017 dan dapat mengganggu independensi lembaga kekuasaan kehakiman”.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan kata penutup bahwa “semua kementerian lembaga terkait perlu mempersatukan kembali tekad bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera di sahkan dan sedapat mungkin pada Bulan September 2019 harus sudah di sahkan oleh DPR, agar secepatnya dapat menuntaskan persoalan kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat”.

Selanjutnya akan dijadwalkan kembali rapat-rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan secara lebih intensif dalam rangka penyempurnaan materi dan substansi RUU tersebut dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan langsung dengan penegakan hukum, khususnya menyangkut penghapusan kekerasan seksual. (Dy/RS) (PTIP)