logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

Ditulis oleh Pengadilan on .

Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

Langkah Cepat Mahkamah Agung

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)

MA BAHAS E-LITIGASI DAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Bogor – Humas MA: Mahkamah Agung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka pembahasan Perma tentang e-Litigasi dan Restrukturisasi Mahkamah Agung pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2019 bertempat di Hotel Rancamaya Bogor. Rapim tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung serta Tim Pembaruan Mahkamah Agung.

Hari pertama, rapat membahas tentang Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik atau yang biasa disebut e-Litigasi sebagai upaya perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, pembahasan difokuskan pada substansi norma-norma dalam proses persidangan secara elektronik yang merupakan sub bahasan baru dalam Perma. Dari draf yang diusulkan Rancangan Perma berisi sebanyak 38 pasal yang terdiri dari 8 bab masing-masing sebagai berikut Bab I tentang Ketentuan Umum, Bah II tentang Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik, Bab III tentang Administrasi Pendaftaran dan Biaya Perkara Secara Elektronik, Bab IV tentang Administrasi Panggilan Secara Elektronik, Bab V tentang Persidangan Secara Elektronik, Bab VI tentang Tata Kelola Administrasi Perkara, Bab VII tentang Ketentuan Peralihan dan Bab VIII tentang Ketentuan Penuntup.

http://103.16.79.44/cms/media/6310

Pembahasan Perma e-Litigasi tersebut berjalan dengan alot, berbagai saran dan masukan dari pimpinan rapat serta peserta memberikan banyak sumbangsih terhadap kesempurnaan materi Perma tersebut. Pada jam 24.30 Wib Pimpinan menskor rapat dan akan dilanjutkan pasca pembahasan tentang Restrukturisasi Mahkamah Agung.

Hari kedua, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, pembahasan dilanjutkan dengan tema tentang Re-Organisasi Mahkamah Agung yang dihadiri oleh pihak eksternal yaitu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Bapenas serta Daya Dimensi Indonesia (DDI) sebagai pihak konsultan dalam proses penyusunan konsep Restrukturisasi Mahkamah Agung.

Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bapenas memberikan penjelasan serta masukan terkait konsep dan usulan yang diajukan oleh pihak konsultan. Beberapa pembahasan yang mengemuka adalah terkait kedudukan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung dalam organisasi Mahkamah Agung, usulan terkait dengan jabatan Panitera Muda Hukum di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung serta usulan pusat IT menjadi setingkat eselon II.

http://103.16.79.44/cms/media/6311

Rapat masih terus berlangsung, direncanakan akan selesai pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 dengan agenda lanjutan pembahasan tentang Perma e-Litigasi. (dy/RS)

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

BANJARMASIN - HUMAS MA: Kamis, 1 Agustus 2019.Dalam rangka Masa Reses Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dengan Empat Peradilan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, berlangsung di aula Mapolda Kalimantan Selatan, pukul 10.00 wita.

Kunjungan Kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH.. Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Wakil Ketua Pengadilan Militer I-06, Kajati,  plh. Kakanwil Kumham, BNNP,  semuanya beserta jajarannya pada Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

http://103.16.79.44/cms/media/6295

Rapat kerja kali ini membahas realisasi anggaran semester 1 tahun 2019, perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat, dan upaya untuk menciptakan badan peradilan yg bersih profesional dan berintegritas.
Adapun Komisi III yng melaksanakan Kunjungan Kerja tersebut yakni;
1. H. Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH
2. Erma Suryani Ranik, SH.,MH
3. Risa Mariska, SH
4. Masinton Pasaribu, SH
5.. Drs. H. Bambang Heri Purnama, ST., MH
6. Bambang Hariyadi, SE
7. Faisal Muharami Saragih, SH.,MH
8. Muslim, S.HI., MM
9. H.Muslim Ayub, SH., MH
10. DR. H.M. Anwar Rahman, MH
11. H. Aboe Bakar Al-Habsy, SE
12. H.M. Aditya Mufti Arifin, SH
13. Drs. Taufiqulhadi, M.Si
14. Samsudin Siregar, SH

http://103.16.79.44/cms/media/6296

Jumat, 2 Agustus rombongan kerja Komisi III juga melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banjarmasin dan Penghubung Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham ,BNNP dan diakhiri dengan foto bersama. (enk/ls/RS)