Pertemuan CACJ Ke-13 Sepakati Adopsi "Denpasar Principles", Kontribusi Penting MA RI Bagi Kesejahteraan Hakim Asean
Bangkok – Humas: Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dipimpin Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Pertemuan ke-13 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN atau Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) di Bangkok, Thailand, Rabu, 22 Juli 2026.
Pertemuan tahunan pemimpin lembaga peradilan se-ASEAN ini diselenggarakan di Hotel Inter Continental Bangkok, bertepatan dengan Sidang Umum ke-15 ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung pada 19–24 Juli 2026.
CACJ merupakan forum kerja sama yudisial tingkat kawasan yang dibentuk pada tahun 2013 dan sejak tahun 2017 telah diakui secara resmi sebagai entitas terasosiasi ASEAN. Forum ini beranggotakan Ketua Mahkamah Agung dari negara-negara anggota ASEAN, dan menjalankan program kerja melalui sejumlah kelompok kerja tematik.
Kelompok kerja itu meliputi Judicial Education and Training, Case Management and Court Technology, Facilitating Civil Proceedings, Cross-Border Disputes Involving Children, Climate Justice, Video Conference Hearing, Climate Justice, ASEAN+ hingga ASEAN Judiciary Portal.
Pertemuan tahun ini menjadi momen bersejarah dengan resminya Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ. Presiden Pengadilan Tinggi Timor-Leste, Chief Justice Afonso Carmona, membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan Bangkok Statement 2026.
"Tahun ini menandai tonggak sejarah bagi dewan kita. Dengan resminya aksesi Timor-Leste ke ASEAN, merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menyambut Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ," ujar Porf. Sunarto dalam pidato sambutannya.
Ia turut menegaskan pentingnya adaptasi kolaborasi regional seiring perkembangan zaman.
“Seiring kawasan kita terus berkembang, kerja sama kita pun harus turut berkembang, dan saya yakin diskusi di Bangkok ini akan menghasilkan capaian yang bermakna bagi seluruh lembaga peradilan kita,” tegasnya.
Selain menyambut anggota baru, Prof. Sunarto menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya Putri Kerajaan Thailand, Putri Bajrakitiyabha Narendiradebyavati, yang berpulang pada 11 Juni 2026.
Pertemuan ini juga menandai transisi kepemimpinan CACJ dari Ketua MA Singapura Sundaresh Menon kepada Ketua MA Thailand Adisak Tantiwong.
Pengesahan Denpasar Judicial Well-Being Principles: Kontribusi Penting Mahkamah Agung RI bagi Kesejahteraan Hakim ASEAN
Salah satu capaian yang secara khusus patut mendapat sorotan dari sudut pandang Mahkamah Agung RI adalah disahkannya Denpasar Judicial Well-Being Principles oleh CACJ dalam Bangkok Statement 2026. Prinsip-prinsip ini merupakan hasil kerja Working Group on Judicial Education and Training, yang salah satu Co-Chair-nya dijabat oleh Indonesia melalui YM Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI.
Denpasar Principles lahir dari 1st ASEAN Judicial Well-Being Workshop yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI di Denpasar, Bali, pada Maret 2026, bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Lokakarya tersebut merupakan yang pertama kali diadakan di ASEAN yang secara khusus membahas isu kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental hakim sebagai bagian integral dari pembaruan sistem peradilan.
Melalui Bangkok Statement, CACJ secara resmi mengadopsi Denpasar Principles sebagai kerangka acuan bersama, sekaligus mendorong seluruh lembaga peradilan ASEAN untuk mengadopsi prinsip tersebut dan mengembangkan kerja sama lebih lanjut mengenai kesejahteraan hakim di tingkat nasional.
CACJ turut mendorong Working Group on Judicial Education and Training untuk terus mengeksplorasi inisiatif dan kolaborasi guna memperkuat pemahaman, riset, dan kerja sama terkait isu ini di masa mendatang.
Pengesahan Denpasar Principles ini memiliki arti penting yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Untuk pertama kalinya, forum kerja sama yudisial ASEAN secara formal mengakui bahwa kesejahteraan hakim, baik dari sisi beban kerja, kesehatan mental, maupun dukungan institusional, merupakan prasyarat mendasar bagi independensi dan kualitas putusan pengadilan, dan bukan semata persoalan personal masing-masing hakim.
Selama ini, agenda pembaruan peradilan di kawasan cenderung berfokus pada aspek teknis seperti digitalisasi, manajemen perkara, maupun harmonisasi hukum acara. Dengan hadirnya Denpasar Principles, CACJ untuk pertama kalinya meletakkan sisi manusia dari profesi hakim sebagai bagian yang setara pentingnya dalam agenda strategis kawasan.
Poin Penting Kesepakatan Bangkok Statement 2026
Rangkaian Pertemuan ke-13 CACJ ditutup dengan penandatanganan Bangkok Statement oleh seluruh Ketua Mahkamah Agung negara anggota ASEAN pada 22 Juli 2026. Beberapa poin penting yang disepakati dalam dokumen tersebut antara lain:
- Persetujuan adopsi Naskah Denpasar Principles of Judicial WellBeing sebagai ASEAN Principles of Judicial WellBeing yang diusung Mahkamah Agung RI melalui Kelompok Kerja Judicial Education & Training dan mendorong peradilan ASEAN untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kerjasama lebih lanjut dalam hal Judicial WellBeing di tingkat nasional, dan mendorong Kelompok Kerja untuk lebih jauh mengembangkan inisiatif-inisiatif dan kerjasama untuk mendorong pemahaman, penelitian, dan kerjasama dalam hal Judicial WellBeing
- Persetujuan naskah final Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN (“ASEAN MOG”), hasil kerja Working Group on Civil Proceedings within ASEAN, sebagai panduan lintas yurisdiksi bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata terkait uang di kawasan ASEAN, dengan penyusunan Volume II akan dilanjutkan hingga tahun 2028.
- Persetujuan Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN, hasil kerja Working Group on Case Management and Court Technology, guna mempermudah proses verifikasi keabsahan putusan pengadilan lintas negara ASEAN.
- Kesepakatan bagi Singapura untuk melanjutkan tugas sebagai tuan rumah Sekretariat Tetap CACJ untuk periode lima tahun berikutnya, terhitung sejak 24 Maret 2027.
- Kesepakatan agar CACJ Working Week dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2027, menggantikan posisi Brunei Darussalam atas dasar resiprositas.
- Penjajakan kerja sama yudisial baru dengan Mahkamah Agung Australia, serta keberlanjutan kerja sama teknologi peradilan dan persidangan video konferensi lintas batas dengan otoritas yudisial Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
- Penyelenggaraan Simposium mengenai Advisory Opinion Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tentang perubahan iklim oleh Working Group on Climate Justice. (as/DI/Photo:as)
📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

