SEKRETARIS MA: “AYO KERJA LEBIH KERAS LAGI MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM
Jakarta – Humas: Menciptakan birokrasi yang bebas korupsi penting, namun belum cukup. Mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan bersih penting, namun belum juga cukup. Aparat pemerintah kini bukan hanya harus berkerja keras menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi dan bersih, namun juga harus bekerja lebih keras lagi untuk mewujudkan birokrasi yang melayani.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo pada saat membuka secara resmi acara Pembekalan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (17/6) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Acara yang akan berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kurang lebih 90 peserta yang berasal dari 16 Pengadilan Mandatory dalam persiapan pembangunan Zona Integritas.
Pudjoharsoyo mengatakan bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bebas korupsi, bersih dan melayani harus melalui Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI). Masih menurut Pudjoarsoyo jika bicara tentang RB maka tujuannya adalah menciptakan birorkasi yang bersih, birokrasi yang bekerja dengen efektif dan efesian. Sedangkan ZI adalah miniatur dari RB. Di dalamnya terdapat capaian untuk mewujudkan wilayah kerja yang bebas dari korupsi (WBK), wilayah kerja yang bersih dan melayani (WBBM). “Ayo semangat dan kerja lebih keras lagi menciptakan birokrasi yang bebas korupsi, bersih dan juga melayani.” Tekan Pudjoharsoyo.
WBBM, sebagaimana disampaikan Pudjoharsoyo, adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Adapun WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan pengawasan. Sedangkan ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui RB khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kulitan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini mengatakan bahwa mewujudkan unit kerja WBK dan WBBM dibutuhkan 6 langkah, yaitu:
- Instansi pemerintah menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas WBK dan WBBM
- Unit kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi pembangunan ZI
- Unit kerja percontohan melakukan rencana aksi pembangunan yang telah ditetapkan
- Unit kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan
- Tim penilai internal melakukan penilaian kepada unit kerja percontohan atas hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilakukan
- Apabila hasil penilaian tim internal, Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi peringkat WBK/WBBM, unit kerja tersebut diajukan kepada kemen PAN RB, selaku tim penilai eksternal untuk dilakukan evaluasi.
Acara pembekalan yang diisi oleh narasumber pakar dari KemenPAN RB, BPS, dan Tim TPI (Tim Penilai Internal) ini diharapkan bisa menjadi media untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dari masing-masing peserta dalam proses pembangunan ZI. Selain itu Sekretaris Mahkamah Agung juga berharap agar 16 pengadilan mandatory ini bisa lolos mendapatkan sertifikasi WBK dan WBBM.
Pada kesempatan ini pula, Sekretaris Mahkamah Agung memberikan sertifikat Pembangunan Zona Integritas kepada 16 Pengadilan Negeri Mandatory(azh/RS) (PTIP)
CERAMAH TENTANG PENGALAMAN AUSTRALIA DALAM MEREFORMASI PERADILAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA
Jakarta - Humas : Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD, membuka ceramah mengenai pengalaman Australia dalam mereformasi Peradilan untuk kemudahan berusaha diruang pertemuan Tower Lt. 2 Mahkamah Agung pada hari Selasa 18 Juni 2019.
Pada kesempatan ini, Hon James L Allsop mengatakan bahwa Australia adalah negara dengan kinerja Doing Business yang cukup baik. Pada tahun 2019 Australia berada pada posisi 18, dengan peringkat Enforcing Contract 5 dan Resolving Insolvency 20, yang memang termasuk peringkat global tertinggi. Tujuan dari ceramah ini untuk mengetahui sistem dan pengaturan terpenting sistem hukum acara Australia terkait dengan penyelesaian sengketa perdagangan dan kepailitan. Diharapkan kedepannya bisa memberikan wawasan kepada Hakim - Hakim Indonesia terkait dengan praktek terbaik yang ada di kawasan Asia Pasifik dan memahami relasi kemudahan berusaha dengan reformasi Peradilan, ungkap Hon James.
Ceramah ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, Hakim Agung Kamar Perdata, Panitera Mahkamah Agung, anggota kelompok kerja kemudahan berusaha, Asisten Kamar Perdata, perwakilan Hakim Peradilan tingkat pertama dan banding di DKI Jakarta. (lh/ds/rs) (PTIP)
KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DALAM RANGKA MENERIMA MASUKAN TENTANG RUU PEMASYARAKATAN
Jakarta – Humas : Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan H. Sunaryo, SH.,MH memberikan masukan tentang Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemasyarakatan kepada komisi III DPR RI yang diketuai oleh Erma Suryani Manik, SH. Acara yang berlangsung pada hari Selasa, (18/6) di hotel The Rinra ini diikuti oleh Polda Sulawesi Selatan beserta Jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Jajarannya, Kakanwil Hukum dan Ham beserta Jajarannya, serta para akademisi.
Adapun masukkan yang diberikan oleh Sunaryo yaitu, pertama segera dibuat undang - undang sebagai payung hukum tentang penyelesaian perkara dengan cara restorative justice system. Kedua dalam perkara- perkara tertentu diatur tentang penjatuhan pidana berupa perintah kerja sosial untuk kepentingan umum dan terpidana tidak perlu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Humas)(PTIP)
DISKUSI TERBATAS TENTANG PENGALAMAN AUSTRALIA DALAM RESTRUKTURISASI DAN ORGANISASI PERADILAN
Jakarta - Humas. Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi membuka diskusi tentang pengalaman Australia dalam restrukturisasi dan organisasi Peradilan yang bertempat diruang pertemuan lantai 12 Mahkamah Agung pada hari Selasa 18 Juni 2019. Kesempatan pertama diberikan kepada Panitera Mahkamah Agung.
Pada kesempatan pertama, Panitera Made Rawa Aryawan memaparkan struktur Mahkamah Agung secara singkat kepada peserta diskusi, beliau menjelaskan potret kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung tahun 2018, alur penanganan perkara, dan usulan re-organisasi penganan perkara. Untuk kedepannya struktur organisasi pada kepaniteraan juga akan melakukan upaya pembaharuan dan perbaikan manajemen perkara, ungkap Panitera.
Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo mengatakan, kami juga sudah membuat kelompok kerja kaitan pembaharaun pada kesekretariatan. Beberapa rancangan dari restrukturisasi organisasi yang telah dirumuskan antara lain, efektifitas dan efisiensi struktur, fungsi penguatan, penyesuaian fungsi, dan penguatan koordinasi antar fungsi. Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Mahkamah Agung yaitu melakukan koordinasi terhadap pelaksana tugas unit organisasi, melakukan pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi dan juga melakukan pelaksanaan perencanaan semua lingkungan Peradilan, ungkap Pudjoharsoyo.
Ketua Federal Court Australia Hon James L Allsop memberikan pengalaman beliau ditahun 2018, Pengadilan Australia telah mengalami restrukturisasi organisasi besar-besaran, dimana pemerintah mengubah struktur Pengadilan dan menyatukan Family Court dan Federal Magistrate Court dibawah Federal Court, ungkapnya. Kami banyak melakukan perubahan pada struktur sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan manajemen keuangan sehingga kami pelan-pelan berkembang makin baik. Perlunya kerangka kerja nasional dalam sebuah perubahan, sehingga kami bisa menambah sumber daya manusia di Peradilan Australia. Proses yang berjalan beberapa tahun terakhir adalah proses yang penting dalam perjalanan Peradilan Australia, yang bisa menjadi bahan diskusi penting bagi kelompok kerja restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung, tutur James.
Kurang lebih diskusi ini berjalan selama tiga jam, dan menghasilkan beberapa kesimpulan dan point-point penting yang dapat digunakan untuk Mahkamah Agung. Dalam acara hari ini hadir pula Para Ketua Kamar, Hakim Agung, CEO Warwick Soden, Para Asisten dan kelompok kerja restrukturisasi organisasi. (lh/is/rs) (PTIP)
Artikel Selanjutnya...
- MAHKAMAH AGUNG MENERIMA AUDENSI PANITIA SELEKSI (PANSEL)CALON PIMPINAN KPK PERIODE 2019-2024
- PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE OKTOBER 2019
- PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019
- MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN FORUM SEKRETARIS
- RESMI, MA SERAHKAN NILAI PMPRB KE KEMENPAN RB

