logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

🗓️ Jumat, 12 Juni 2026.

 

 

 

KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia. 

“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman kita, terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujar Ketua MA di Malang Jumat (12/6). 

Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen meningkatkan kinerja dan nilai integritas. Guru Besar Universitas Airlangga itu memberikan pesan agar kenyamanan finansial yang didapatkan berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dirinya juga mengajak aparatur peradilan untuk secara nyata menghapuskan segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan. Pimpinan MA itu menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang nilai nominalnya. 

Berdasarkan data internal MA dari periode Januari 2026 hingga saat ini, disampaikan belum ada lagi laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim, Menurutnya hal ini menjadi sebuah sinyal positif bagi penguatan independensi dan integritas peradilan. 

“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ungkapnya. 

Selain itu, Ketua MA memberikan sorotan pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama yang berkaitan dengan kewajiban menjaga sikap kesederhanaan hidup. Para hakim diinstruksikan untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menjauhi gaya hidup berlebihan atau memamerkan kemewahan yang berpotensi memicu sentimen negatif publik. 

“Ingat, kode etik itu ranahnya lebih pada etika dan moral, bukan benar dan salah. Apa yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, tapi tidak beretika di mata masyarakat, itu harus dihindari. Apalagi kalau sikap kita menimbulkan persepsi yang tidak baik, yang tidak sesuai dengan karakter dan moral seorang hakim dan aparatur peradilan,” tegasnya. 

Seluruh jajaran juga diminta menggunakan media sosial secara bijak, menghindari unggahan yang memicu konflik, bermuatan politik, menunjukkan keberpihakan, atau hal lain yang dapat mereduksi wibawa institusi peradilan.

“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesan Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)

 

 

 

 

 

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

 

 

 

Dorong Kepastian Hukum, Ketua Kamar Perdata MA Sampaikan Masukan Terkait RUU Desain Industri

Ditulis oleh Pengadilan on .

DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus DPR RI dan Dirjen Pengembangan Ekspor Pengembangan Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Senin (8/6). 

Salah satu poin yang disoroti oleh MA terkait dua sistem atas hak desain industri yang diperkenalkan dalam RUU Desain Industri, yakni melalui pendaftaran dan pencatatan. Ketua Kamar Perdata MA menilai langkah ini sangat progresif untuk menyokong ekosistem ekonomi kreatif kelas menengah ke bawah.

"Mengenai yang pertama mengenai penerapan dua rezim, rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. MA berpendapat hal tersebut sangat progresif. Karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM," ucap Prof. Hamdi. 

Kendati demikian, MA memberikan catatan kritis terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, jika  setiap keberatan dalam rezim pencatatan otomatis yang lahir sejak produk dipasarkan harus bermuara ke pengadilan, hal tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum dan memperlama proses penyelesaian.

 "Namun hal demikian, jika semua permasalahan pencatatan dan pendaftaran diselesaikan melalui pengadilan, akan berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Nah, terhadap hal tersebut, khususnya masalah desain pencatatan yang pencatatannya berlaku secara otomatis dan berlaku semenjak dipasarkan, disiarkan, maka keberatannya itu kalau diajukan ke pengadilan cukup memakan waktu yang lama penyelesaiannya," ujarnya. 

Sebagai solusi, MA mengusulkan agar sengketa atau keberatan terkait rezim pencatatan diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

"Maka kami mengusulkan di sini bagaimana keberatan itu diajukan saja kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai tempat pendaftar. Sehingga untuk desain yang pendaftaran itu, yang pendaftaran saja yang sudah melalui penilaian subtantif itu saja yang maju ke pengadilan. Jadi hal itu akan membedakan antara rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. Itu mungkin mengurangi juga beban perkara,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, MA menilai bahwa dalam perkembangannya, hirarki kekuatan antara kedua rezim ini sudah tidak lagi relevan secara kaku. Fokus utama pengadilan kelak adalah menguji unsur kebaharuan (novelty) dari desain yang bersengketa.

Menyangkut hukum acara, Ketua Kamar Perdata MA menegaskan bahwa asas umum hukum acara perdata tetap berlaku. Namun, pergeseran beban pembuktian dapat terjadi apabila pihak tergugat melayangkan bantahan terkait unsur kebaharuan.

"Pertanyaannya kedua, terkait beban pembuktian dan alat bukti dalam terjadinya pelanggaran desain industri. beban pembuktian tetap berujuk pada hukum acara perdata yang berlaku asas “actori incumbit onus probandi” sehingga beban bukti tetap pada pengugat. Namun demikian, beban pembuktian beralih kepada tergugat jika tergugat membantah terkait dengan kebaharuan desain industri tersebut. 

MA juga memandang perlunya aturan spesifik mengenai pembalikan beban pembuktian, khususnya yang mengatur tentang kebaharuan serta formulasi perhitungan ganti rugi.

Di sisi lain, menyikapi era digital, MA memastikan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dalam persidangan desain industri, dengan merujuk pada regulasi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. 

Terkait regulasi mengenai penetapan sementara oleh pengadilan, muncul pertanyaan mengenai aspek sosiologis dan kesiapan pengadilan untuk memutus dalam jangka waktu dua hari. Prof. Hamdi menegaskan target tersebut sangat realistis karena sifat penetapan yang konfidensial. Kendati demikian, MA meminta adanya kejelasan parameter mengenai batasan bukti permulaan yang cukup.

"Dapat diuraikan di dalam penjelasan atau ketentuan umum. Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup agar dapat memberikan pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa desain industri. 

Isu perlindungan terhadap pengrajin lokal atau komoditas adat turut menjadi perhatian serius. MA menyatakan perlunya perlindungan hukum bagi pemakai terdahulu yang beritikad baik. 

"Pemakai terdahulu tetap diakui dengan tujuan untuk melindungi pemakaian terdahulu yang beriktikad baik seperti pengrajin yang telah menggunakan desain secara turun-temurun. Ya, adat itu,” katanya. 

Langkah perlindungan ini dinilai tidak akan mendegradasi hak eksklusif pemegang hak desain industri formal, melainkan justru menjadi benteng pertahanan dari tindakan penyerobotan hak oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Mengenai penegakan hukum pidana, MA menilai bidang kekayaan intelektual pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, skema delik aduan dipandang sudah tepat, kecuali jika eskalasi pelanggarannya meluas dan mengganggu stabilitas publik atau ekonomi makro.

“Hak kekayaan intelektual termasuk desain industri adalah hak privat. Oleh sebab itu dimasukkan ke dalam delik aduan. Jika tidak, bersinggungan dengan kepentingan publik. Kecuali pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia yang sudah meresahkan publik atau melanggar kepentingan umum baru dimasukkan ke dalam delik biasa. Mungkin yang lebih tepat dan lebih mengganggu perekonomian negara baru dapat dijadikan delik biasa. Seperti hak cipta terhadap pembajakan film baik secara online maupun secara offline," tuturnya. 

Dalam praktiknya selama ini, Ketua Perdata MA menyampaikan status delik aduan tidak menghambat proses penegakan hukum, mengingat volume perkara desain industri secara empiris tergolong rendah dibandingkan dengan sektor HKI lainnya.

Ia turut menyinggung dalam RUU ini agar perlu diperkuat secara khusus perihal penghancuran barang bukti dalam perkara perdata. Dijelaskan Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang desain industri, tidak diatur tentang penghancuran barang bukti secara perdata. 

Diungkapkan terdapat desakan dari negara-negara lain seperti Kanada dan negara-negara di Uni Eropa agar Indonesia mengatur tentang penghancuran barang bukti yang perkaranya disidangkan secara perdata. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah mengantisipasi dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Perdata Khusus. 

"Dalam hal ini, penghancuran barang bukti hasil pelanggaran di bidang kekayaan itu dapat dikabulkan apabila diminta dalam petitum gugatan dan dalam amar putusan disebutkan pemusnahan penghancuran barang-barang tersebut. Itu harus diminta,” ujar Ketua Kamar Perdata MA. 

Sebagai penutup paparan, MA mengingatkan bahwa pemisahan rezim pencatatan dan pendaftaran ini berpotensi menjadi objek uji materil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dirumuskan secara presisi. Namun, potensi benturan tersebut dapat ditekan apabila aturan pelaksana dibuat secara rigid dan menyediakan ruang penyelesaian alternatif di luar jalur litigasi.

"Yang berpotensi itu adalah satu, norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Ini menurut pandangan kami,” pungkasnya. 

Dalam forum ini turut hadir Hakim Agung Kamar Perdata MA, di antaranya Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Agus Subroto, S.H., M.Kn. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. mendampingi Prof. Hamdi. (sk/ds/Photo:sna)

 

 



Ketua MA Lantik 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Tekankan Amanah Jabatan Dan Kepemimpinan Kolaboratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA LANTIK 9 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA, TEKANKAN AMANAH JABATAN DAN KEPEMIMPINAN KOLABORATIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut berlangsung di Ruang Koesoemah Atmadja, Tower MA, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6).

Dalam upacara ini, terdapat 9 (sembilan) pejabat baru yang dilantik untuk memimpin Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di berbagai wilayah Indonesia. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

- Drs. Abdullah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

- Drs. Nur Khazim, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

- Dr. Chazim Maksalina, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang;

- Dra. Erni Zurnilah, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kedari;

- Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

 - Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

- Drs. Asrofi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

- Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

- Dr. Acep Saifudin, S.H., M.Ag., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan ini menjadi awal dari tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, masyarakat, dan negara. Prof. Sunarto menegaskan bahwa jabatan bukanlah simbol keistimewaan pribadi.

“Jabatan yang kita emban hari ini, bukanlah semata-mata simbol keistimewaan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab yang luhur. Seorang pimpinan, hadir untuk melayani, bukan minta dilayani. Kepemimpinan sejati tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pola kepemimpinan pragmatis yang memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi di luar koridor etika.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi di lingkungan kerja. Menurutnya, seorang pemimpin sejati bukanlah orang yang berjalan sendirian di depan, melainkan sosok yang mampu merangkul seluruh potensi bawahannya.

“Jika ingin sekedar cepat sampai, berjalanlah sendirian. Namun jika ingin mencapai suatu tujuan yang jauh dan luhur, berjalanlah bersama-sama," ucap Ketua MA.

Dengan membangun budaya kerja yang partisipatif, saling percaya, dan saling menghargai, menurutnya beban kerja yang berat akan terasa lebih ringan.

Tantangan di era modern mulai dari keterbatasan sumber daya, tuntutan pelayanan publik, hingga masalah integritas menuntut para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk responsif. Ketua MA menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh sekadar menjadi pengamat atau bahkan bagian dari masalah.

“Dalam situasi seperti ini, seorang pemimpin dituntut untuk hadir sebagai pemberi solusi, bukan sekedar pengamat, apalagi menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Sebaliknya, Saudara sekalian dituntut mampu, untuk menjadi problem solver bagi organisasi yang Saudara pimpin," tegasnya.

Ia berpesan agar setiap permasalahan harus diselesaikan secara holistik dan tuntas melalui terobosan inovatif yang tetap patuh pada ketentuan hukum.

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto mengajak untuk merenungkan hakikat jabatan sebagai sarana mengabdi demi menggapai rida Sang Pencipta, bukan sebuah delusi mahkota kekuasaan.

"Mari kita kita ubah orientasi kita. Ketika kita menerima amanah, kita sebenarnya sedang menandatangani kontrak, bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta,” pungkasnya.

Pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I dan II dan tamu undangan lainnya. (sk/ds/Photo:sno,kdr,end)

 

Idul Adha Di Mahkamah Agung, Daging Kurban Disalurkan Ke 2.722 Mustahik

Ditulis oleh Pengadilan on .

IDUL ADHA DI MAHKAMAH AGUNG, DAGING KURBAN DISALURKAN KE 2.722 MUSTAHIK

Jakarta – Humas: Memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan penyaluran hewan kurban pada Selasa (2/6) di Halaman Masjid Al-Mahkamah, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat

Tahun ini terdapat 21 sapi kurban yang disembelih titipan dari para sohibul qurban di lingkungan Mahkamah Agung. Proses penyembelihan bekerja sama dengan Perumda Dharma Jaya dilaksanakan pada Sabtu (30/5) untuk memastikan proses penyembelihan berjalan lancar, profesional, dan memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam.

Dalam kegiatan tahun ini, panitia kurban Mahkamah Agung mencatat sebanyak 2.722 mustahik menerima paket daging kurban. Para penerima tersebut terdiri dari pegawai MA, petugas pengamanan (satpam), petugas kebersihan, pengemudi, hingga masyarakat di sekitar lingkungan Gedung Mahkamah Agung. (sk/ds/Photo:kdr,alf,yrz,sno,zhd,end)

Mahkamah Agung Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG GELAR UPACARA HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

Jakarta – Humas: Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (1/6).

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” yang menjadi pernyataan tegas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan bangsa, namun juga menjadi jawaban bagi terciptanya perdamaian dunia.

Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan diikuti oleh seluruh elemen pimpinan dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari para Ketua Kamar, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Selain itu, upacara juga diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon I hingga IV, Hakim Yustisial, serta para pejabat Fungsional dan staf Mahkamah Agung.Turut berpartisipasi dalam upacara ini jajaran Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Prosesi upacara diisi dengan pengibaran bendera merah putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara yang diikuti secara serempak oleh seluruh peserta serta pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (sk/ds/Photo:sno,sna,end)