ERATERANG – Elektronik Surat Keterangan
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah melayani Permohonan Surat keterangan secara Elektronik (yang disebut sebagai ERATERANG) yang dapat diakses oleh masyarakat melalui handphone ataupun komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
5 LANGKAH MUDAH MENDAFTAR ERATERANG :
- Pemohon yang telah memiliki akun/alamat email mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo yang semuanya telah discan dan berbentuk soft copy. Selanjutnya Pemohon membuka situs ERATERANG https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
- Pemohon mengisi, mencetak dan menandatangani formulir elektronik yang disediakan serta mengunggah semua persyaratan tersebut melalui web ERATERANG https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id yang tersedia.
- Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website ERATERANG https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id Kemudian petugas Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memverifikasi kelengkapan data Pemohon pada aplikasi PTSP+ (Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
- Setelah data-data lengkap dan terverifikasi, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mencetak surat keterangan;
- Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan di kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Balai di Jalan HM. Asyik Aqil Km.16, Banyuasin dengan membawa berkas asli dan surat permohonan yang di download di aplikasi Eraterang sebelumnya