logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Buka Konferensi MA Asia Pasifik KE-20, Ketua MA Korea Serukan Penguatan Kerjasama Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

BUKA KONFERENSI MA ASIA PASIFIK KE-20, KETUA MA KOREA SERUKAN PENGUATAN KERJASAMA PERADILAN

 

SEOUL, Korea Selatan — Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan, Jo Hee-de secara resmi membuka Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, 16–19 September 2026. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya dialog, kerja sama, dan komitmen bersama peradilan Asia Pasifik dalam mewujudkan keadilan di kawasan ini.

Delegasi Indonesia turut hadir dalam konferensi tersebut dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. (Hakim Yustisial MA), serta Astriyani, S.H., MPPM. selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung.

Jo Hee-de mengungkapkan, penyelenggaraan konferensi tahun ini memiliki arti penting bagi peradilan Korea Selatan, sebab negara tersebut kembali menjadi tuan rumah untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya menyelenggarakan konferensi serupa pada 1999 dan 2011. Secara Khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada LAWASIA serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan konferensi penting ini.

Secara kontemplatif, Hee-de mengajak para peserta untuk merenungkan hakikat hukum dan alasan mengapa hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengangkat sejarah perkembangan hukum, mulai dari Kode Hammurabi sebagai salah satu peninggalan hukum tertulis paling awal, hingga tradisi hukum Korea yang telah berkembang sejak masa Gojoseon, Silla, dan Joseon.

Menurut lulusan Seoul National University Dan Cornell University tersebut,  hukum hadir karena manusia tidak bisa hidup seorang diri. Kehidupan bersama antara “aku” dan “kamu” melahirkan kebutuhan akan aturan yang mengatur hubungan, melindungi hak, menyelesaikan sengketa, dan menjaga ketertiban sosial. Tanpa hukum yang efektif, kepentingan individu dapat berbenturan dan mengancam kehidupan bersama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum, melainkan membutuhkan rasa kebersamaan dan sikap saling menghormati.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14954

 

Di samping itu, Hee-de turut menyoroti warisan pemikiran Raja Sejong, tokoh nasional Korea yang dikenal melalui penciptaan aksara Hangul. Menurutnya, Raja Sejong meyakini bahwa hukum harus melayani rakyat dan keadilan harus menjunjung tinggi martabat manusia. Gagasan tersebut menjadi salah satu inspirasi dalam konferensi, yang juga akan menghadirkan paparan mengenai pendekatan Raja Sejong terhadap hukum dan keadilan.

Konferensi hari ini akan mengangkat sejumlah isu penting bagi dunia peradilan modern. Sesi pertama membahas peran lembaga peradilan dalam menghadapi perubahan sosial yang cepat, meningkatnya harapan publik, serta pentingnya menjaga independensi kehakiman. Sesi berikutnya akan membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam peradilan dan profesi hukum. Ia menyinggung bahwa teknologi AI berpotensi meningkatkan akses terhadap keadilan dan efisiensi administrasi peradilan, namun di sisi lain, penggunaannya juga menghadirkan tantangan terkait keandalan, akuntabilitas, dan integritas pengambilan keputusan hakim. Karena itu, perkembangan teknologi harus diarahkan untuk mendukung penyelesaian perkara secara cepat dan adil tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan.

Sedangkan pada sesi ketiga, di mana Ketua Mahkamah Agung RI akan menyampaikan pemikirannya, konferensi akan membahas terkait pendidikan dan pelatihan hakim. Selanjutnya pada sesi keempat, akan diulas terkait pendekatan peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, di hari berikutnya, peserta konferensi akan membahas hubungan antara pengadilan dan arbitrase, termasuk arbitrase internasional. Pembahasan diarahkan pada bagaimana pengadilan dapat mendukung proses arbitrase secara adil dan efektif dengan tetap menghormati otonomi proses arbitrase. Konferensi juga menghadirkan perwakilan dari 13 organisasi internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama lintas negara dan kawasan dalam memajukan negara hukum.

Menutup pidatonya, Ketua MA Korea mengajak seluruh peserta untuk memandang konferensi ini sebagai momentum memperkuat ikatan dan tanggung jawab bersama kepada masyarakat. Jo Hee-de mengutip ungkapan penyair Inggris John Donne, “No man is an island,” yang mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang hidup sepenuhnya terpisah dari yang lain. Dengan semangat tersebut, ia menyatakan bahwa kerja sama peradilan di kawasan Asia Pasifik diharapkan dapat memperkuat saling pengertian, mendorong dialog terbuka, dan meningkatkan kerja sama kehakiman.( Ars/ds).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

RDP Pansus RUU HPI dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

RDP PANSUS RUU HPI DENGAN HAKIM AGUNG KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG

 

Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Nusantara II  DPR RI Senayan, Jakarta ini dihadiri Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, mewakili Ketua Kamar Perdata MA, didampingi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan Pansus RUU HPI, salah satunya tentang permasalahan utama HPI dalam praktik peradilan Indonesia.

Hakim Agung pada Kamar Perdata MA, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, menegaskan RUU HPI sangat dinantikan untuk mengatasi tiga persoalan klasik yaitu; yuridiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Mahkamah Agung juga mengusulkan diri sebagai otoritas sentral tunggal untuk bantuan hukum lintas negara, dengan tetap mempertahankan kewenangan eksklusif peradilan nasional untuk melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan.

 

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14951

 

Menurutnya RUU HPI harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan demi tegaknya keadilan lintas yuridiksi.

RDP tersebut turut dihadiri Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Rizkiansyah, S.H., LL.M, Hakim Yustisial Kamar Perdata Kepaniteraan, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M, serta Kepala  Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Humas MA, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. (enk/ds/DI/photo:sno).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

WKMA Bidang Non Yudisial Hadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

Ditulis oleh Pengadilan on .

WKMA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SERAH TERIMA JABATAN MENTERI KEUANGAN

 

Jakarta — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Selasa, 15 September 2026.

Acara sertijab dari pejabat sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahazil Nazara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara serta jajaran pejabat utama Kementerian Keuangan dan undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Ketua Umum PP IKAHI Hadiri Rapat Dengan BALEG DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG  DPR RI

 

Jakarta- Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 10 September 2026, berlangsug di ruang rapat Badan Legislasi, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.

Rapat dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan pihak terkait, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H, turut dihadiri 13 anggota Baleg DPR RI dari berbagai fraksi. Selain Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP IKAHI, yang juga selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Yanto menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya yaitu pandangan IKAHI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, struktur pengadilan saat ini (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara) apakah sudah cukup memadai untuk menangani kompleksitas sengketa tanah serta bagaimana penyelesaian konflik agraria.

Ketua Umum PP IKAHI mengatakan meskipun struktur peradilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk menangani sengketa tanah, baik dari dimensi keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) maupun keabsahan prosedural di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), fragmentasi proses tetap menjadi tantangan ketika kedua dimensi tersebut muncul bersamaan.

Dirinya menambahkan, untuk mengatasinya Mahkamah Agung memilih langkah strategis dengan memperkuat kompetensi hakim yang ada melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, ketimbang membentuk pengadilan khusus (ad-hoc).

Sementara itu, terkait penyelesaian konflik agraria secara administratif, PP IKAHI mendukung upaya non litigasi tersebut selama tetap menjamin hak masyarakat untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan bagi pihak yang tidak menerima hasilnya, ujarnya.

Prof. Yanto juga menyampaikan PP IKAHI mendukung penuh RUU Pengaturan Reforma Agraria demi keadilan agraria sesuai konstitusi. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan Baleg DPR RI untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat peradilan sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa, serta menyatakan kesiapan PP IKAHI untuk terus dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum PP IKAHI, jajaran Pengurus Pusat IKAHI, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas serta pejabat eselon III dan IV pada Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/ds/DI/photo:adr)

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

SARJITO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Sarjito mengucap sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Agenda resmi ini digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.

Pengangkatan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal pada 31 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Sarjito memperoleh persetujuan dari DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Prosesi diawali dengan kesediaan mengucap sumpah jabatan yang disampaikan Ketua MA kepada Sarjito.

"Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Prof. Sunarto.

"Bersedia," jawab Sarjito secara tegas.

Di hadapan Ketua MA serta jajaran tamu undangan, Sarjito mengucapkan lafal sumpah jabatan untuk berkomitmen penuh terhadap UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pemberian ucapan selamat. Sederet pejabat tinggi negara tampak hadir, di antaranya Ketua DPD RI, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara yang hadir. (sk/ds/DI/Foto:sno,alf,kdr,end)

 📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini