Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Survei
Standar Pelayanan
E-Court
Direktori Putusan
Info Perkara
Laporan Kinerja
Pemeriksaan Setempat untuk Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PnPkb
Ditulis oleh Pengadilan on .
Banyuasin - Jumat, 11 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan setempat untuk nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PnPkb