Pelaksanaaan Eksekusi Perkara No.3/Pdt.Eks/2024/PN Pkb Jo 40/Pdt.G/2022/PN. Pkb

KAMIS, 16 MEI 2025.
bertempat di Jalan Jalan Belitung RT. 26 Dusun 3 Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin (dahulu Dusun I Bali Makmur Desa Merah Mata Musi Banyuasin) Provinsi Sumatera Selatan, dilaksanakan eksekusi untuk No. Perkara 3/Pdt.Eks/2024/PN Pkb jo 40/Pdt.G/2022/PN Pkb.Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bapak BAINAL HAKIM, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dengan Terlaksananya eksekusi ini diharapkan terciptanya Keadilan Hukum dan memenuhi Rasa keadilan bagi Masyarakat.
#PNPKBKANTAP
#pnpangkalanbalai

Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dan email dibawah ini