Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. Perkara 2/Pdt.Eks/2024/PN Pkb
Jum'at, 8 November 2024.
bertempat di Jalan Gubernur H. A. Bastari, Poros Ampera, Jakabaring, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dilaksanakan eksekusi untuk No. Perkara 2/Pdt.Eks/2024/PN Pkb jo 44/Pdt.G/2020/PN Pkb.Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bapak Warno, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dengan Terlaksananya eksekusi ini diharapkan terciptanya Keadilan Hukum dan memenuhi Rasa keadilan bagi Masyarakat.
#PNPKBKANTAP
#pnpangkalanbalai

Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dan email dibawah ini