logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mediator Hakim PN Pangkalan Balai Bpk. M. Alwi, S.H. Berhasil Mendamaikan Para Pihak Yang Berperkara

Ditulis oleh Pengadilan on .

WhatsApp Image 2021-10-04 at 12.46.33.jpeg

Pada hari ini Senin, 4 Oktober 2021, Mediator Hakim PN Pangkalan Balai Bpk. M. Alwi, S.H. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata No.25/Pdt.G/2021/PN Pkb sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Prosedur mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata, yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.