logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Membuka Pelatihan Para Legal, Ketua MA: Perdamaian Dalam Konflik Hukum di Desa/Kelurahan Melalui Kepala Desa/Lurah Sebagai Juru Damai

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMBUKA PELATIHAN PARALEGAL, KETUA MA: PERDAMAIAN DALAM KONFLIK HUKUM DI DESA/KELURAHAN MELALUI PERAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI JURU DAMAI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menghadiri Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dan Portal Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatangaan Perjanjian Kerjasama, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Kamis, 5 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dirinya menyambut baik atas terselengaranya kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Bantuan Hukum, yang dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training), bagi Kepala Desa/Lurah, dengan mendatangkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Prof. Sunarto juga menyatakan, bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, acara ini memiliki arti yang sangat penting. Sebab, substansi yang terkandung dalam acara ini, khususnya terkait pelatihan juru damai bagi para kepala desa dan lurah, akan memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. Hal ini, tidak saja akan meringankan tugas kerja peradilan, tapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2024, peradilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, telah menerima sebanyak 2.927.815 perkara, sedangkan pada tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13645

Guru Besar Universitas Airlangga ini mengatakan, angka yang sangat besar ini, menjadi cerminan betapa tingginya beban kerja lembaga peradilan kita. Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Kami percaya, bahwa pelatihan juru damai bagi kepala desa dan lurah, akan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat di akar rumput. Sebab, para kepala desa dan lurah, adalah figur yang paling dekat dengan warga, dan memiliki potensi besar untuk menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan konflik, sebelum konflik tersebut membesar dan berujung pada proses peradilan,” ungkapnya.

Menurut KMA penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, yaitu; mengurangi beban litigasi, mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan melelahkan, baik secara emosional maupun finansial, selain itu hasil dari mediasi cenderung lebih membawa kemanfaatan, karena didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, bukan paksaan putusan.

Pria kelahiran Sumenep ini juga menambahkan ketika suatu sengketa diselesaikan lewat jalur litigasi, tak jarang hasilnya ibarat disebut dalam pepatah “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Artinya, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang secara hukum, tapi tak jarang meninggalkan efek negatif tak berkesudahan, seperti rusaknya hubungan sosial, kerugian ekonomi, bahkan putusnya hubungan kekeluargaan antara para pihak, sehingga sangat sulit dipulihkan.

Lebih lanjut Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung menyambut antusias, kegiatan yang digagas Kementerian Hukum Republik Indonesia ini, dengan menggandeng para jajaran kementerian dan stakeholder terkait, dengan harapan agar kegiatan seperti ini dapat diperluas cakupannya dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Saya juga menaruh harapan besar, dari kegiatan ini nantinya akan lahir paralegal yang handal, serta juru damai dan mediator yang kompeten, dari kalangan kepala desa dan lurah. Sebab merekalah tokoh-tokoh yang selama ini memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat tepat bila diberi bekal, untuk menjadi garda depan dalam penyelesaian sengketa secara damai,”harap KMA.

Hadir pada acara tersebut Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Menteri Hukum,Wakil Menteri Desa dan PDT, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Hukum, Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga, Para Gubernur seluruh Indonesia, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno/alf).

Ketua MA Menerima Kunjungan Hakim Agung Jepang Oka Masaaki

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN HAKIM AGUNG JEPANG OKA MASAAKI

Jakarta Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Hakim Agung Jepang Mr. Oka Masaaki, pada hari senin 2 Juni 2025, bertempat diruang Ketua Mahkamah Agung

Dalam Kunjungan kali ini, Hakim Agung OKA membicarakan mengenai kerjasama yang telah terjalin antara Indonesia dan Jepang , yang dimulai dengan Program Mediasi ( Chotei dan Wakai) pada tahun 2007 dengan JICA (Japan International Cooperation Agency). Lalu berkelanjutan sampai saat ini dengan program kerjasama tentang Hak Kekayaan Intelektual, dimana sudah banyak kegiatan yang dilakukan antara Mahkamah Agung RI dan JICA,  antara lain Short Course di berbagai daerah, Sosialiasi, Penyusunan Buku Casebook dan Guidebook yang sudah di cetak dan di publikasikan.

Kerjasama yang terjalin dari tahun 2007 sampai saat ini , setiap program JICA , Mahkamah Agung selalu mengirimkan hakim hakim indonesia untuk belajar di Jepang selama 2 minggu.

Lebih lanjut, Hakim Agung OKA mengutarakan untuk memperkuat hubungan kerjasama pemerintah Jepang dengan Indonesia, dan mendukung kerjasama yang baru di tahun yang akan datang.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jepang melalui JICA yang telah membantu program yang berkesinambungan di Mahkamah Agung .

Dan juga Prof Sunarto menjelaskan tentang struktur organisasi yang ada di Mahkamah Agung, jumlah hakim agung dan jumlah perkara yang masuk, serta update perkembangan E court yang sudah ada di Indonesia.

Hakim Agung OKA, merupakan Hakim Agung yang ke 2 dari Jepang yang berkunjung ke Indonesia, dimana sebelumnya Hakim Agung OTANI pernah datang ke Jakarta dan Surabaya di tahun 2012 .

Dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Agung  didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar  pengawasan dan , Ketua Kamar Pembinaan. Acara yang berlangsung selama 1 jam, lalu di lanjutkan dengan tour ke ruang sidang Kusuma Atmaja dan museum. (Humas/DN)

Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calo Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi.

 

Dokumen

Mahkamah Agung Selenggarakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 di halaman depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Bertindak sebagai Pembina Upacara yaitu Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H

Prosesi upacara yang berlangsung secara hikmad ini, dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, dan mengeningkan cipta untuk mengenang arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Pembina upacara.

Upacara lalu dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Ketua MA selaku Pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta upacara, selanjutnya pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pelaksanaan Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat  Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan  pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Diakhir upacara menyanyikan lagu Bagimu Negeri, lagu Satu Nusa Satu Bangsa dan pembacaan doa.

Selamat hari Kebangkitan Nasional ke 117, “ BANGKIT BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA KUAT’’. (Humas)

Ketua Mahkamah Agung Terima Audiensi Ketua Dewan Pers Periode2025-2028

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI KETUA DEWAN PERS PERIODE  2025–2028

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan audiensi Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Prof. Komaruddin Hidayat, beserta jajaran pengurus Dewan Pers pada Jumat, 16 Mei 2025, di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan Dewan Pers. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung dan Dewan Pers dalam menjaga kualitas pemberitaan hukum agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Mahkamah Agung tidak menolak peliputan persidangan, namun perlu dipikirkan dampak negatifnya terhadap independensi peradilan. Kami sangat mengharapkan peran aktif Dewan Pers dalam melakukan pembinaan kepada insan pers, khususnya dalam hal literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Ketua MA.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal membangun roadmap Dewan Pers ke depan. Ia menegaskan bahwa tantangan pemberitaan hukum yang tidak akurat atau sensasional bukan hanya dirasakan lembaga peradilan, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Diskusi yang berlangsung hangat ini turut membahas pentingnya pengaturan ulang peliputan persidangan, perlunya peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami istilah hukum, serta fenomena “trial by press” yang dapat mencederai proses peradilan.

Dewan Pers juga mengusulkan adanya kerja sama teknis dengan Mahkamah Agung dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat edukasi hukum bagi media serta mendorong pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Audiensi ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta jajaran pengurus Dewan Pers dari dua periode, yaitu 2022–2025 dan 2025–2028.(azh/PN/photo:Sno, Alf)