logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Tegaskan Penguatan Integritas Dalam Seminar Nasional HAKORDIA 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN PENGUATAN INTEGRITAS DALAM SEMINAR NASIONAL HAKORDIA 2025

Jakarta – Humas: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional dengan mengusung tema “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan, dan Integritas Moral”. Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta, S.H., LL.M. serta Plt. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H.

Dalam seminar, Plt. Kepala Badan Pengawasan MA mengingatkan kepercayaan publik merupakan aset paling berharga bagi lembaga peradilan. Tanpa integritas, putusan pengadilan tidak lebih dari sekadar teks hukum yang kehilangan ruh keadilannya.

“Yang mulia Pak Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepercayaan publik adalah modal yang paling berharga, putusan tanpa integritas hanyalah tek hukum tanpa makna,” ucapnya di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (9/12).

Dirinya juga menegaskan integritas menentukan nilai keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan hakim.

“Kalau itu tanpa ada integritas dalam memberikan putusan artinya banyak terabaikan dari nilai keadilan maupun nilai kepastian.”

Pada kesempatan yang sama disampaikan pula praktik korupsi di lingkungan peradilan atau judicial corruption merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya yang dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.

“Konteks judicial corruption itu masuk dalam extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa, kenapa luar biasa, disamping merusak integritas lembaga juga akan tidak memberikan kepastian hukum ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya.

Dirinya turut mengungkapkan berbagai modus judicial corruption yang kerap terjadi, salah satunya manipulasi waktu penanganan perkara.

“Salah satunya adalah bentuk utama dari judicial corruption adalah suap di administrasi ini ada yang kadang-kadang membayar untuk biar penanganannya dipercepat, ada juga penanganannya diperlambat,” ungkapnya.

Pria yang telah dilantik sebagai Hakim Agung Kamar Pidana itu juga menyampaikan praktik jual beli putusan dan pengaturan majelis hakim disebut sebagai pelanggaran yang paling merusak wibawa peradilan.

“Begitu juga jual-beli putusan ini yang praktek yang paling buruk dan merusak citra hakim maupun citra lembaga Mahkamah Agung secara umumnya,” lanjutnya.

Untuk menutup celah terjadinya penyimpangan, Mahkamah Agung diakui terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan melalui penguatan pengawasan, khususnya di bidang administrasi perkara. Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

“Makanya kita di Badan Pengawasan, di Mahkamah Agung juga membenahi itu dengan adanya satgas, dengan adanya itu adalah bagian dari itu kita selalu pelototi untuk melakukan pengawasan berkaitan dengan administrasi,” katanya.

Secara strategis, upaya penguatan integritas turut dilakukan melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang menjadi arah kebijakan Mahkamah Agung dalam jangka panjang. Pembaruan tidak hanya menyentuh aspek sistem, tetapi juga menyasar perubahan budaya kerja aparatur peradilan.

“Visi kita adalah untuk mewujudkan badan peradilan yang agung tentunya ini dengan ada renstra melalui transformasi organisasi, manajemen maupun budaya kerja,” jelasnya.

Di sisi teknis yudisial, para hakim diingatkan agar senantiasa berpegang teguh pada hukum acara sebagai rambu utama dalam memutus perkara. Kepatuhan terhadap hukum acara dipandang sebagai benteng awal dalam mencegah terjadinya penyimpangan putusan.

“Bapak-Ibu terutama Bapak-Ibu hakim harus pegang teguh hukum acaranya jadi jangan sampai menyimpang dari hukum acara,” pesannya.

Penguatan pengawasan melekat (waskat) di setiap satuan kerja juga ditegaskan sebagai sebuah kewajiban bagi pimpinan pengadilan. Waskat menjadi instrumen penting untuk memastikan pembinaan berjalan secara berkelanjutan di lingkungan kerja masing-masing.

“Nanti harus ada penguatan di pengawasan melekatnya. Kalau Bapak-Ibu tidak melakukan itu, Bapak-Ibu akan diberhentikan atau tidak melakukan pembinaan nanti akan ditinjau jabatannya dihilangkan ini,” lanjutnya.

Selain pengawasan internal, Mahkamah Agung juga menaruh perhatian besar pada penguatan sinergi dengan lembaga pengawas eksternal, khususnya Komisi Yudisial. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang saling melengkapi dan saling menguatkan.

Sementara, Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta, S.H., LL.M. menuturkan judicial corruption merupakan bentuk korupsi yang paling berbahaya karena merusak fondasi negara hukum.

“Kalau kita bandingkan dengan korupsi di bidang procurement misalnya, yang rugi ya uang negara. Tetapi kalau judicial corruption itu menghancurkan hal-hal dasar. Menghancurkan keadilan, justice. Menghancurkan prinsip negara hukum, rule of law,” tuturnya.

Ia juga menyoroti praktik judicial corruption dapat terjadi dalam proses pengangkatan, promosi, dan mutasi hakim yang tidak berbasis sistem merit.

“Termasuk judicial corruption bentuknya adalah pengangkatan, promosi atau mutasi yang tidak berdasarkan merit system. Tidak berdasarkan kompetensi dan tidak berdasarkan tingkat integritas tinggi dari hakim yang dipromosi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H. menyebutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Tapi kalau memang ada harta yang kita miliki bersumber dari penghasilan yang tidak sah, kita akan kesusahan mengisi LHKPN ini,” ujarnya.

Bahkan, LHKPN kerap digunakan dalam pengungkapan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dan LHKPN ini sering kami gunakan untuk perkara-perkara gratifikasi, suap besar dan TPPU di situ,” tambahnya. (sk/ds/RS/Photo:sno/zhd)

Peringatan HAKORDIA 2025, MA Berikan Penghargaan Bagi Satker Berintegritas Peraih SMAP-WBK

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINGATAN HAKORDIA 2025, MA BERIKAN PENGHARGAAN BAGI SATKER BERINTEGRITAS PERAIH SMAP-WBK

Jakarta – Humas: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dimanfaatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menegaskan komitmen kuat dalam membangun budaya integritas di lingkungan peradilan. Mengusung tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Hakordia 2025 menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan gerak, tindakan nyata, serta keberanian kolektif.

“Tema ini secara filosofis menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan kebudayaan dan moral yang hanya dapat diberantas melalui persatuan gerak, tindakan nyata, serta keberanian kolektif,” tegas Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya Selasa (9/12) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Pada momentum tersebut, Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang menunjukkan komitmen nyata dalam membangun integritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebanyak 22 satuan kerja menerima anugerah SMAP dan 19 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketua Mahkamah Agung mengingatkan komitmen dalam membangun integritas harus senantiasa dipegang teguh.

“Dengan integritas, peradilan menjadi berkualitas. Integritas hakim dan aparatur peradilan merupakan aspek mendasar dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujarnya.

Selama delapan tahun terakhir, SMAP telah diterapkan di 48 pengadilan tingkat pertama dan memberikan manfaat nyata.

“SMAP mampu mencegah bahkan menghilangkan praktik penyuapan, mewujudkan tata kelola pengadilan yang transparan dan akuntabel, menumbuhkan integritas aparatur, meningkatkan pengendalian internal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” papar Ketua MA.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA itu menegaskan bahwa SMAP bukan hanya sekadar formalitas.

“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah beban tambahan, melainkan upaya menghadirkan ruh anti suap dalam seluruh proses bisnis pengadilan, sehingga diperlukan komitmen dan konsistensi dalam menjalankannya,” tandasnya.

Daftar Penerima Anugerah SMAP Tahun 2025

Tahap Pembangunan:

  1. Pengadilan Agama Bogor
  2. Pengadilan Agama Tangerang
  3. Pengadilan Negeri Tasikmalaya
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
  5. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  6. Pengadilan Negeri Mojokerto
  7. Pengadilan Agama Denpasar
  8. Pengadilan Agama Yogyakarta
  9. Pengadilan Negeri Banyuwangi
  10. Pengadilan Negeri Bantul
  11. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
  12. Pengadilan Negeri Palangkaraya
  13. Pengadilan Agama Jakarta Utara
  14. Pengadilan Negeri Malang
  15. Pengadilan Negeri Tulungagung

 

Tahap Evaluasi:

  1. Pengadilan Agama Banjarmasin
  2. Pengadilan Negeri Pati
  3. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  4. Pengadilan Negeri Klaten
  5. Pengadilan Agama Magelang
  6. Pengadilan Negeri Jambi
  7. Pengadilan Agama Makassar

 

Penerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

  1. Pengadilan Tinggi Makassar
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
  3. Pengadilan Negeri Bangli
  4. Pengadilan Negeri Bengkalis
  5. Pengadilan Negeri Marabahan
  6. Pengadilan Negeri Purwakarta
  7. Pengadilan Negeri Sekayu
  8. Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
  9. Pengadilan Agama Amuntai
  10. Pengadilan Agama Bengkulu
  11. Pengadilan Agama Denpasar
  12. Pengadilan Agama Sei Rampah
  13. Pengadilan Agama Soe
  14. Pengadilan Agama Sukamara
  15. Pengadilan Agama Tarempa
  16. Pengadilan Agama Tegal
  17. Pengadilan Agama Temanggung
  18. Pengadilan Agama Tutuyan
  19. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

 

Selain itu, Mahkamah Agung juga memberikan penghargaan dalam rangka Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Efektivitas Pembelajaran dan Pelaporan Gratifikasi Terbaik:

Pengadilan Agama Banjarmasin.

Kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan Program Pengendalian Gratifikasi:

Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Kategori Satuan Kerja Peserta e-Learning Gratifikasi dengan Persentase Terbanyak:

Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Agama Ambarawa, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dan Pengadilan Militer I-03 Padang.

 

Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan penghargaan tersebut bukan sekadar simbol, namun pendorong dalam meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik.

“Implementasi SMAP tidak hanya untuk meraih sertifikat, tetapi sebagai pendorong utama meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seluruh satuan kerja wajib terus memperkuat pengawasan dan pembinaan integritas hakim serta aparatur peradilan,” tutupnya.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto dalam kesempatan yang sama menegaskan penguatan integritas peradilan sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional yang ditekankan Presiden Republik Indonesia. Ia menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi terus bertransformasi menjadi semakin responsif, sederhana, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Saya selalu menyampaikan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat, serta mampu mempercepat implementasi kebijakan yang telah dirumuskan. Untuk mewujudkan itu, koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar setiap program berjalan selaras dan saling mendukung,” ujar Wakil Menteri PAN-RB.

Dirinya juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap efektivitas pengelolaan anggaran dan pemberantasan korupsi.

“Bapak Presiden memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran serta pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran. Karena tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya oleh publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Menteri PAN-RB menekankan pentingnya pengelolaan ASN yang profesional serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola pemerintahan.

“Pengelolaan ASN harus semakin disiplin dan kompeten, teknologi harus dimanfaatkan untuk mendukung transparansi, serta mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, mewujudkan birokrasi yang ideal bukanlah pekerjaan mudah. Kompleksitas permasalahan, tingginya ekspektasi masyarakat, serta tantangan budaya integritas masih menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi bersama. Karena itu, instansi pemerintah didorong untuk membangun unit kerja percontohan sebagai role model bagi unit pelayanan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:sno/zhd)

Peringatan Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Hadir Di Integrity Expo HAKORDIA 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINGATI HARI ANTI KORUPSI, MAHKAMAH AGUNG HADIR DI INTEGRITY EXPO HAKORDIA 2025

Humas - Yogyakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia turut berpartisipasi  dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 melalui kegiatan Integrity Expo Hakordia 2025 yang diselenggarakan pada tgl 6 sampai dengan 9 Desember 2025 di Benteng Vredeburg. Partisipasi ini menjadi penegasan komitmen Lembaga Peradilan tertinggi untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam mewujudkan Peradilan yang bersih dari korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung saat mengunjungi booth MA, "Semoga Mahkamah Agung semakin berintegritas,semakin sukses,dapat menegakkan hukum dan mewujudkan Peradilan yang Agung.

Selain itu, Partisipasi Mahkamah Agung dalam Integrity Expo Hakordia 2025 mendapat dukungan dan apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat yang hadir termasuk dari 4 Lingkungan Peradilan Se - Wilayah Jogjakarta.

"Mahkamah Agung Hebat, Mahkamah Agung mantap", ujar Risang Danar Santika, salah satu pengunjung Booth Mahkamah Agung. Risang menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat senang mendapatkan pengalaman menarik di booth Mahkamah Agung, dengan adanya informasi dan games quiz yang sekaligus dapat menambah wawasan terkait Mahkamah Agung.

Melalui kegiatan Integrity Expo Hakordia 2025, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga antikorupsi dan masyarakat dalam memperkuat budaya integritas di seluruh tingkatan Peradilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.



Turut hadir dalam Integrity Expo Hakordia 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta beserta jajarannya, Wakil Ketua Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta beserta  jajarannya dan para pegawai Pengadilan Se - wilayah Provinsi Yogyakarta.(Ish/dok.foto : Tim Humas/ Yrz/ Al/ Ad)

MA Jelaskan Duduk Perkara Kasus Dana Konsinyering TOL Desari Di Hadapan Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA JELASKAN DUDUK PERKARA KASUS DANA KONSINYERING TOL DESARI DI HADAPAN KOMISI III DPR

Jakarta – Humas: Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, S.H. S. Sos., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, S.H., M.H memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI terkait perkara pencairan dana konsinyasi jalan tol Depok - Antasari pada Senin (8/12) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dirjen Badilum menguraikan dalam penitipan dana konsinyasi ini tidak disebutkan secara langsung pihak yang berhak, maka muncul gugatan untuk menentukan kepemilikan yang sah. Dalam proses tersebut, terdapat pihak intervensi yang kemudian memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihak yang memenangkan perkara itu kemudian kembali digugat oleh pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut. Di sisi lain, pihak yang kalah juga menempuh jalur pidana terhadap pihak yang sebelumnya menang dan perkara pidana tersebut dinyatakan terbukti. Dari perkara pidana inilah kemudian muncul putusan PK lainnya yang justru menguntungkan pihak yang sebelumnya kalah.

“Akibatnya, sekarang ada dua putusan yang sama-sama inkrah dan berdiri sendiri. Tidak ada pembatalan terhadap putusan sebelumnya,” tegas Dirjen Badilum.

Terkait pencairan dana konsinyasi, Dirjen Badilum menjelaskan bahwa dalam penetapan awal, pihak yang berhak mencairkan dana harus mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah serta surat pengantar dari Panitia Pembebasan Tanah. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dapat memenuhi kedua syarat tersebut.

“Karena itu, pengadilan belum dapat mencairkan uang konsinyasi tersebut,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dirjen Badilum menyarankan agar para pihak menempuh kembali upaya hukum berupa Peninjauan Kembali, karena peraturan memperbolehkan PK diajukan apabila terdapat dua putusan perdata yang saling bertentangan.

“Kami tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum. Solusi yang paling tepat adalah melalui upaya hukum kembali,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pengaduan atas perkara dana konsinyasi yang berkaitan dengan proyek jalan tol Depok - Antasari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima pada 1 Desember dan telah diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

“Aduan sudah kami disposisikan kepada Inspektur Wilayah untuk ditelaah dan saat ini sudah dimintakan klarifikasi kepada pihak terlapor,” jelas Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan MA atas polemik tersebut dan merekomendasikan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Komisi III DPR RI mengapresiasi Kepala Badan Pengawasan MA RI yang telah pro aktif terhadap penyelesaian perkara terkait pencairan dana konsinyasi atas pembangunan tol Depok - Antasari serta mempersilahkan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." bunyi salah satu poin kesimpulan rapat. (sk/ds/RS/Photo:zhd)

Mahkamah Agung Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG BERSAMA BPK RI GELAR ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI memulai rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. menyatakan seluruh jajaran siap bekerja sama dan membuka akses informasi secara optimal demi mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia juga menyampaikan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Mahkamah Agung atas laporan keuangan tahun sebelumnya sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dari pihak BPK RI, Direktur I.A DJPKN I, Dr. Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Ak, CA, ERMAP, GRCP, GRCA. menjelaskan pemeriksaan tahun ini difokuskan pada penilaian sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar penyusunan pemeriksaan terinci lanjutan. Pengujian atas realisasi belanja hingga Triwulan III juga menjadi bagian dari agenda pemeriksaan.

Arief turut mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung sebagai lembaga dengan tingkat serapan anggaran yang sangat baik. Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang telah berjalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung maupun para sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding secara daring. (bua/ds/RS/Photo:sno)