logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Mahkamah agung RI Tahun Anggaran 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta-Humas: Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 604/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Seleksi

 



 Dokumen

 

Kelengkapan Berkas Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non ASN Tahap II

Ditulis oleh Pengadilan on .

KELENGKAPAN BERKAS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI TENAGA NON ASN TAHAP II

Jakarta-Humas, Minggu, 26 Januari 2025, Pengumuman Nomor : 126/SEK/ KP1.1.7/I/2025. Tertanggal 24 Januari 2025. Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pengumuman Kelengkapan Berkas Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN Tahap II.

Yang di Tujukan Kepada Yth.

  1. Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Ketua/ Kepala Pengadilang Tingkat Banding;
  4. Ketua/ Kepala Pengadilang Tingkat Pertama;

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Pengingat Pengisian Aplikasi E-Monev- BAPPENAS 2024 Berdasarkan PP 39/2006/ Triwulan IV TA 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENYESUAIAN PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA-K/L) TA 2025 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DIPA 01 MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 diperlukan penyesuaian Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2025 Program Dukungan Manajemen DIPA 01 Mahkamah Agung yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024 terkait penjelasan honorarium Pejabat Perbendaharaan Negara. Adapun penyesuaian tersebut sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen

 

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 24 Januari 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 105 dan 106/SEK/SK.KP1.2.5/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan Pelantikan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan professional yang melekat pada jabatan yang diemban.

“Tugas dan tanggung jawab yang diemban pejabat yang dilantik hari ini, memiliki peran strategis mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, tegas Sekma.

Plt. Kepala Badan Pengawasan ini  juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar penuh semangat, disiplin dan berintegritas. 

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13399

Adapun dua Pejabat yang dilantik tersebut yaitu;

1. Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.,

Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan.

Jabatan Baru, Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan

2. Sutarno, S.I.P., M.M.,

Jabatan Lama, Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Jabatan Baru, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Hadir dalam acara tersebut,  para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:yrz,adr).

Hadiri MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, Ketua MA Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi

Ditulis oleh Pengadilan on .

HADIRI MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA MENGAJAK PERAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRILAKU KORUPSI

Megamendung-Humas: Beberapa waktu yang lalu kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak termasuk perempuan sebagai isteri pejabat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain. Mahkamah Agung juga menganggap penting melibatkan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII,dengan tema “ Menuju Organisasi Wanita Yang Modern” pada hari Rabu 22 Januari 2025, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung Bogor.

Lebih lanjut pemahaman anti korupsi dan membangun budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan karena istri memiliki akses dan pengaruh penting terhadap keputusan yang dimiliki oleh suami yang sedang menjabat. Perempuan memiliki peran sentral dalam mengembangkan nilai-nilai kejujuran di tengah keluarganya sehingga menumbuhkan perilaku anti korupsi sebagai nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

disamping itu, Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng bagi suaminya agar tidak mendekati perilaku koruptif. Lalu sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak agar tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat aktif menyuarakan perilaku antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil yang diikutinya, ujar Prof Sunarto.

Ia menambahkan, Pola perilaku korupsi saat ini selain dilakukan dengan keterlibatan rekan kantor, juga ada keterlibatan keluarga terutama pasangan. Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk keterlibatan perempuan sebagai isteri.

Diakhir sambutannya Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi pemindai informasi berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan hukum di pengadilan. Keluhan tersebut nanti disampaikan kepada para suami masing-masing agar menjadi bahan perbaikan serta melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda depan pembangunan sebuah bangsa yang turut andil dalam mencetak generasi berkualitas unggul.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkmah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring serta para undangan lainnya. (Humas)