logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Hakim Agung Yodi Martono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM AGUNG YODI MARTONO DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR

Semarang – Humas: Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Dengan pengukuhan ini, gelar lengkapnya menjadi Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir secara langsung dan memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Auditorium UNISSULA tersebut. 

Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Prof. Yodi, yang dinilainya sebagai salah satu putra terbaik Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan yang diberikan, yang dipandang sebagai bentuk nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum.

Ketua MA menyebut bahwa penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi. Menurutnya, Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut karena memiliki latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.

Pidato ilmiah yang disampaikan Prof. Yodi berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi” dinilainya sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional.
 

Ketua MA pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya integrasi antara ilmu dan amal, ia mengutip pepatah Arab “al-‘ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin” yang berarti ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah.

Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan harapan agar Prof. Yodi terus mengembangkan pemikiran serta gagasannya dalam rangka mendukung unifikasi hukum tata usaha negara. Ia mendoakan agar Prof. Yodi senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan untuk terus memberikan sumbangsih keilmuan kepada nusa, bangsa, dan negara.

Sementara itu, dalam pidatonya, Prof. Yodi menyampaikan bahwa hukum acara peradilan Tata Usaha Negara saat ini belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN) yang berlaku secara nasional, mencakup perkara tata usaha negara umum maupun sektoral, dan bersifat unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung,  civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya. (azh/RS | Foto: Yrz)

Pengadilan Tinggi Bandung Bersama Komisi III DPR Bahas RUU KUHP

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGADILAN TINGGI BANDUNG BERSAMA KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP

Bandung – Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 ke Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan, tanggapan, serta gagasan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Ditlantas Polda Jawa Barat dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, di antaranya Wakapolda Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala BNNP Jawa Barat, serta civitas akademika dari Universitas Padjadjaran.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., bersama enam anggota Komisi III DPR RI lainnya, yaitu Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Lola Nerlia Oktaria, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si., dan Dr. Benny K. Harman, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., menyampaikan beberapa masukan penting. Di antaranya terkait mekanisme hukum acara bagi pihak ketiga yang keberatan atas penyitaan atau perampasan barang, sebagaimana diatur dalam UU Narkotika, UU Tipikor, dan PERMA No. 2 Tahun 2022. Ia juga menyoroti perlunya batasan yang jelas terkait siaran langsung persidangan, khususnya pelarangan perekaman tanpa izin hakim. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan teknis mengenai persidangan elektronik sebagai pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP bertujuan untuk menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih adil, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh mitra kerja.(rvs/ip)

Hakim Di Yogyakarta Bahas RUU KUHP Bersama Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM DI YOGYAKARTA BAHAS RUU KUHP BERSAMA KOMISI III DPR RI

Yogyakarta - Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Yogyakarta ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dan bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., kunjungan ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, BNNP DIY, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, serta Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., memberikan berbagai masukan terkait RUU KUHAP tersebut seperti peran saksi, keadilan restoratif, dan lain-lain. Ia berharap masukan tersebut bisa diakomodir oleh Anggota Komisi 3. Turut hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para Hakim Tinggi PT Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, dan Ketua Pengadilan Negeri Wates.

Selain Herri, berbagai masukan strategis disampaikan oleh para mitra kerja, khususnya terkait materi dalam RUU KUHAP yang sedang dalam tahap pembahasan. Isu-isu seperti perlindungan hak korban, penguatan mekanisme praperadilan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan menjadi sorotan utama.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa pembaruan KUHAP sangat penting dilakukan mengingat regulasi yang ada saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) telah berlaku lebih dari empat dekade dan perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memastikan bahwa proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. 

Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU KUHAP agar dapat melahirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (azh/ENK/EM/photo:azh)

Lantik KPTA MA Ingatkan Sumpah Yang Saudara Ucapkan, Tersimpan Amanah Untuk Mnegembalikan dan Mempertahankan Kepercayaan Publik

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

LANTIK KPTA, KETUA MA INGATKAN SUMPAH YANG SAUDARA UCAPKAN, TERSIMPAN AMANAH UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MEMPERTAHANKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menginggatkan sumpah yang saudara ucapkan, tersimpan amanah, untuk mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik adalah fondasi moral dari setiap lembaga hukum. Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa dan marwah institusi yang kita banggakan ini. Maka dari itu, tugas Saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding,  sebagai voorpost Mahkamah Agung, tidak hanya melakukan pembinaan secara teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui sikap, keteladanan, dan integritas pribadi.

Lebih lanjut, Kepercayaan publik bukan berarti peradilan harus memuaskan semua pihak, sebab apapun putusan yang kita buat, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tapi yang kita kepercayaan yang kita maksud adalah, sebuah garansi bahwa proses peradilan yang berjalan di satker-satker di bawah kepemimpinan saudara, benar-benar dijalankan dengan penuh integritas, mandiri, adil dan professional.

Menurutnya, Kepercayaan publik tidak tumbuh dari retorika, tetapi lahir dari tindakan nyata. Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Saudara berada di garda terdepan, dalam memberikan keteladanan dalam integritas.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpesan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik, agar memantapkan diri, dengan tidak melakukan tindakan tercela, menghindari  pelayanan yang bersifat transaksional, yang dapat menciderai marwah peradilan di mata masayarakat. Jangan sampai, peradilan yang semestinya menjadi tumpuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah, justru berubah menjadi sumber masalah.

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik yaitu:

  1. Dr. Ahmad Fathoni, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
  2. Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua   Barat;
  3. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
  4. Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;

Diakhir sambutannya, Prof Sunarto untuk menginggat sebuah hadis, Rasulullah Saw

Sesungguhnya jabatan itu merupakan sebuah amanah, yang kelak dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi mereka mendudukinya dengan hak, dan melaksanakannya dengan baik." (H.R. Muslim)

“Pesan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita bersama, bahwa jabatan sejatinya bukan milik pribadi, melainkan titipan yang kelak akan dihisab oleh Yang Maha Kuasa. Ketika kita mampu memanfaatkan jabatan, sebagai sarana untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka bukan hanya amanah yang tertunaikan, tetapi akan menjadi sumber keberkahan”, tutur Ketua MA.

Turut hadir dalam acara pelantikan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

 

Ketua MA Tegaskan Hakim Tidak Dapat Digantikan Oleh AI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Bali – Humas MA: Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Denpasar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan kuliah umum di Universitas Udayana pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society 5.0”, Guru Besar Universitas Airlangga ini menyoroti pentingnya etika dan integritas di tengah kemajuan teknologi dalam dunia hukum.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Udayana, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, para Hakim Tinggi dan Hakim Pertama wilayah Denpasar, serta civitas akademika lainnya.

“Profesi hukum kini menghadapi tantangan baru di era Society 5.0, khususnya dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan peradilan. Namun, teknologi harus digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai sarana manipulasi,” tegas Sunarto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui implementasi sistem peradilan elektronik, seperti e-Court dan e-Berpadu. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 13.482 perkara kasasi dan peninjauan kembali telah diajukan secara elektronik. Jumlah perkara perdata yang masuk melalui e-Court meningkat hampir 31%, sementara perkara banding elektronik meningkat lebih dari 62% dibanding tahun sebelumnya.

Melalui aplikasi e-Berpadu, Ketua MA menyatakan, lebih dari 778 ribu administrasi perkara pidana diproses secara elektronik pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan percepatan transformasi digital di sistem peradilan pidana.

Menurut Ketua MA, di tengah berbagai perubahan tersebut, integritas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Mahkamah Agung, kata Sunarto, telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan, rekrutmen berbasis merit, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etika.

“Memilih menjadi profesional hukum adalah memilih jalan yang sunyi, namun penuh makna dan tanggung jawab besar. Mari kita jaga profesi ini agar tetap kompeten, berintegritas, dan menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI, salah satunya melalui aplikasi Smart Majelis. Aplikasi ini menggunakan AI untuk membantu pemilihan majelis hakim secara otomatis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, pengalaman, dan keahlian hakim.

Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa profesi hakim tidak bisa digantikan oleh AI.

“Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani,” tegasnya.

Sunarto menekankan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam (nurani) akan keadilan hakiki. Untuk itu, baginya seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam akan nilai-nilai keadilan yang bukan sekadar berasal dari buku-buku hukum yang dipelajari, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani. 

Baginya, hukum tanpa disertai keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka hakim bertugas untuk menjadikannya hidup.

Menutup kuliahnya, Sunarto mengajak mahasiswa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Ia menekankan bahwa profesi hukum bukan hanya menuntut keahlian, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial dan etika profesional. (azh/RS/ITphoto:Yrz)