logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Berikan Pembinaan, Ketua MA Sampaikan Beberapa Pesan

Ditulis oleh Pengadilan on .

BERIKAN PEMBINAAN, KETUA MA SAMPAIKAN BEBERAPA PESAN

Jakarta – Humas: Para Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum se-Wilayah Daerah Khusus Jakarta mengikuti acara Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, dan Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung. Berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Pembinaan tersebut juga diikuti Panitera, Sekretaris Mahakamah Agung, para pejabat Eselon I, para Panitera Muda Perkara, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, serta para Ketua, Wakil Ketua pada  Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum se-Wilayah Daerah Khusus Jakarta.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam pembinaan menyampaikan beberapa pesan untuk yang bertugas di pengadilan di wilayah DKI Jakarta, sebagai pengingat dalam menjalankan tugas, agar selalu amanah dan bertanggung jawab:

1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATASAN LANGSUNG

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, setiap atasan langsung memiliki kewajiban dan tanggung jawab, untuk secara konsisten melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Selaras dengan ketentuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan, juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan secara langsung. Kewenangan ini mencerminkan sifat delegatif, yang memungkinkan pelaksanaan pembinaan dilakukan baik secara struktural, maupun langsung oleh pimpinan tertinggi.

Pelaksanaan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang dilakukan hari ini, merupakan manifestasi dari kewenangan yang dijalankan secara optimal dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut kata Ketua MA, pelaksanaan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan tertinggi yang diamanatkan oleh undang-undang dalam rangka menjamin profesionalisme, integritas, dan kepatuhan etik di lingkungan peradilan.

Meskipun demikian, kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung hari ini, tidak menutup fungsi pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding terhadap pengadilan tingkat pertama di kemudian hari, imbuhnya.

2. PROMOSI DAN MUTASI BERBASIS DATA

Mekanisme promosi dan mutasi hakim saat ini, tidak didasarkan atas rasa atau kedekatan, namun berdasarkan data. Data yang memuat informasi domisili, pendidikan, riwayat jabatan, prestasi, pelatihan, dan data keluarga, dijadikan pedoman dalam melakukan promosi dan mutasi, sehingga diharapkan terwujud promosi dan mutasi hakim berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas.

Selain itu, pada rapat pimpinan yang membahas promosi dan mutasi hakim, juga digunakan mekanisme profiling dan personal guarantee, sebagai upaya untuk memotivasi para hakim untuk selalu memiliki kompetensi intelektualitas, kapabilitas, dan juga integritas.

“Penugasan saudara-saudara di wilayah hukum DKI Jakarta, menunjukkan bahwa saudara-saudara adalah orang terpilih, jaga kepercayaan tersebut dengan tetap menjaga integritas, di tengah penyelesaian perkara yang kompleks, baik dari sisi kualitas dan kuantitas” ungkap Prof. Sunarto.

3. TANTANGAN DI JAKARTA

Hidup dan bekerja menjadi hakim di Jakarta, memiliki tantangan yang spesifik, dan bisa jadi tantangan tersebut tidak ditemukan di tempat lain, karena karakteristik kewenangan pengadilan di Jakarta yang juga khusus.

Sudah diketahui, bahwa pengadilan di wilayah hukum DKI Jakarta, setiap tahun menerima perkara dengan jumlah beban yang sangat banyak dan kompleksitas kerumitan yang sangat tinggi. Berdasarkan Laporan Tahunan Tahun 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai pengadilan tingkat banding, telah memutus sebanyak 2.001 perkara.

Sementara Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024, secara kumulatif telah memutus 15.740 perkara.

Selain jumlah beban perkara yang sangat banyak dan bahkan cenderung meningkat, Pengadilan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta, juga dihadapkan dengan kompleksitas perkara dengan tingkat kerumitan yang tinggi.

Oleh sebab itu, Ketua MA berpesan agar selalu menjaga keseimbangan kesehatan jasmani dan rohani dengan baik, karena beban perkara yang ditangani sangat banyak dan rumit.

“Tantangan yang juga akan dihadapi di pengadilan di wilayah DKI Jakarta, yaitu adanya stereotype bahwa Jakarta adalah etalase yang selalu menjadi contoh,”tambahnya.

4. PERJUANGAN DAN HARAPAN

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, kita patut bersyukur, karena saat ini kita diberikan kepercayaan untuk mengusulkan peningkatkan kesejahteraan.

“Saya mengingatkan kepada saudara-saudara, agar perjuangan tersebut jangan dinodai dengan perbuatan nir integritas, dan tetaplah senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”, tegas Ketua MA yang juga pernah menjabat sebagi Kepala Badan Pengawasan.

Mengakhiri Pembinaan, Ketua Mahkamah Agung berpesan, “Jangan biasakan diri menerima pemberian gratis, sebab suatu saat engkau akan membayarnya dengan harga yang lebih mahal."(enk/pn/photo:alf,sno).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menerima Kunjungan Kehormatan Presiden Tribunal De Recurso(Pengadilan Banding) Republic Demokratik Timor Leste

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN PRESIDEN TRIBUNAL DE RECURSO (PENGADILAN BANDING) REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari Hon. Afonso Carmona, Presiden Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Republik Demookratik Timor Leste pada Jumát, 11 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama yudisial antara kedua negara yang memiliki sejarah dan kedekatan kawasan.

Dalam kunjungan ini, Hon. Carmona hadir bersama delegasi yang terdiri dari H.E. Roberto Sarmento de Oliveira Soares (Duta Besar Republik Demokratik Timor Leste untuk Republik Indonesia), serta pejabat-pejabat Tribunal de Recurso, yaitu Duarte Tilman (Penasihat), Higino Soares (Direktur Jenderal), dan Delbina dos Santos (Protokol). Isteri dari Hon. Cormona, Mrs. Mirela Maria Ribeiro Guterres, juga ikut menghadiri pertemuan ini.

Delegasi disambut oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI, yakni Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata), Yang Mulia Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara), Yang Mulia Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana), dan Yang Mulia Hidayat Manao (Ketua Kamar Militer), serta Astriyani selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Hon. Carmona menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginisiasi kerjasama yudisial antara Tribunal de Recurso dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau berharap melalui kerjasama yang sedang dirintis ini, dapat terjadi proses pertukaran pengetahuan yang produktif antara kedua lembaga peradilan.  Jika kerjasama ini berhasil terbangun, hasil-hasil diskusi dalam kerangka kerjasama ini juga akan digunakan untuk memperkuat proses pembentukan Mahkamah Agung atau pengadilan kasasi di Timor Leste, yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

Sebagai latar belakang, Tribunal de Recurso saat ini menjalankan fungsi sebagai pengadilan tertinggi (de facto Supreme Court) di Republik Timor Leste. Lembaga ini memiliki kewenangan yudisial sebagai pengadilan tingkat banding, kewenangan konstitusional untuk menilai norma hukum, kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilu, serta kewenangan administratif dan disipliner terhadap hakim dan aparatur peradilan. Selain itu, Tribunal de Recurso juga menjalankan fungsi kasasi dan pengadilan konstitusi secara sementara, hingga terbentuknya Mahkamah Agung secara definitif.

Kunjungan ini menandai langkah awal bagi kedua lembaga peradilan untuk menjalin kerja sama lebih erat, khususnya dalam bentuk pertukaran pengetahuan antar hakim dan aparatur pengadilan, modernisasi sistem peradilan, serta penguatan kelembagaan yang berkelanjutan. Mahkamah Agung RI menyambut baik semangat kolaborasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendorong sistem peradilan yang independen, efisien, dan berkeadilan di kawasan Asia Tenggara. (Humas)

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA PEJABAT TINGGI PRATAMA

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 11 Juli 2025 di gedung tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik tersebut yakni;

1. Mokhamad Kodi, S.H., M.H.,

Jabatan Lama, Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jabatan Baru, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan pada Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

2. Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H.,

Jabatan Lama, Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Jabatan Baru, Kepala Biro Perlengkapan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

3. Kusman, S.Ip., S.H

Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jabatan Baru, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung RI Nomor 5241/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, tentang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Nomor 5242 sampai dengan 5243/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali bahwa jabatan adalah amanah yang mengikat secara moral dan spiritual. Sumpah dan janji yang baru saja diucapkar bukan sekadar formalitas administratif, tctapi yang merupakan komitmen luhur dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada institusi, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sugiyanto,juga menambahkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bapak/Ibu harus menjadi teladan dalam hal kejujuran, integritas, dan etika birokrasi.

“Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun praktik yang mencederai integritas institusi”, tegas Sugiyanto.

Turut hadir pada acara tersebut, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya.(enk/pn/photo:bly).

Suharto Terpilih Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SUHARTO TERPILIH SEBAGAI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis, 10 Juli 2025 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung. Pemilihan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, setelah  pejabat sebelumnya yaitu Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengucapkan sumpah di hadapan Presiden sebagai Ketua MA pada 22 Oktober 2024 lalu.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pemilihan diikuti oleh 41 orang Hakim Agung, namun berdasarkan daftar hadir terdapat dua orang tidak hadir sehingga jumlah pemilih berjumlah 39 orang. Seluruh Hakim Agung yang hadir memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua MA, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, dan terakhir UU No. 3 Tahun 2009.

Terdapat dua Hakim Agung yang menyatakan bersedia menjadi Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yaitu Suharto, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.

Adapun hasil pengumpulan suara yaitu, Suharto, S.H., M.Hum., meraih 25 suara dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. meraih 8 suara, terdapat pula suara tidak sah sebanyak 6 suara

Dengan perolehan suara tersebut, Suharto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Hakim Agung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia berkomitmen untuk mendukung Ketua Mahkamah Agung dalam menjadikan Mahkamah Agung tumbuh dan dipercaya oleh masyarakat.

“Saya memiliki komitmen membantu Ketua Mahkamah Agung dalam mengarahkan kapal besar Mahkamah Agung ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga yudikatif yang sama-sama kita dicintai,” ucap Suharto.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih periode 2025-2030. Ia berharap Suharto menjadi sosok yang mampu menjadi panutan dan teladan bagi seluruh insan peradilan di Indonesia, serta membawa MA dalam menggapai visinya: mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

“Sejatinya, seorang pemimpin adalah ditakdirkan untuk melayani, bukan dilayani. Sejatinya seorang pemimpin hadir untuk memberikan kesejahteraan, bukan untuk menyengsarakan. Sejatinya pemimpin adalah harus menjadi panutan, bukan menjadi telatan.” Ujar Sunarto.

Mengenal Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Terpilih

Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) ini dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.

Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi. Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.   (azh/RS | Foto: Adr, Alf, Sno)

Mahkamah Agung Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., hadir mewakili MA dalam rapat terbuka tersebut. Turut hadir mendampingi Sekretaris MA yaitu Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK., dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Sahwan, S.H., M.H. 

Rapat dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan turut dihadiri para Anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi. Selain perwakilan MA, hadir pula Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

RDP ini merupakan agenda resmi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Dalam forum tersebut, Sekretaris MA memaparkan tiga hal utama, yakni laporan keuangan MA tahun 2024, realisasi anggaran tahun 2025, serta pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Sugiyanto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Penghargaan ini merupakan yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011, sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan MA.

Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, per Juli 2025 realisasi anggaran MA telah mencapai 56,50%, dengan sisa anggaran sebesar 43,50% hingga akhir tahun. Namun demikian, Sugiyanto menyoroti bahwa pagu anggaran MA tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alokasi sebesar Rp10,87 triliun.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini dapat berdampak pada pemenuhan hak serta fasilitas para hakim. Hal ini dinilainya bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji mereka secara signifikan.

Untuk mendukung pernyataannya, Sugiyanto memutar video Presiden Prabowo yang menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim secara nasional. Tayangan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI.

Menanggapi hal itu, para anggota Komisi III menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden. Mereka menyepakati pentingnya penambahan anggaran bagi MA demi mendukung reformasi dan peningkatan kualitas peradilan.

“Saya sangat mendukung kebijakan Presiden yang akan menaikkan gaji hakim sebesar 280%. Sudah waktunya para hakim fokus pada tugas utama mereka, yaitu membuat putusan yang adil tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan,” ujar Andi Amar Ma’ruf, S.E., Anggota Komisi III DPR RI.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota dari fraksi-fraksi lainnya. Namun, mereka menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Salah satu anggota Komisi III, Sudin, S.E., menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap para hakim, sembari mengingatkan pentingnya mekanisme kontrol agar integritas dan profesionalisme peradilan tetap terjaga. (azh/ER/RS/photo:Yrz)