logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Dharmayukti Karini Rayakan Hut Ke-23

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

DHARMAYUKTI KARINI RAYAKAN HUT KE-23

Jakarta- Humas: Organisasi Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari UlangTahun (HUT) ke-23 dengan mengusung tema "Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini" dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 di gedung Balairung Mahkamah Agung, Jakarta

Mengawali sambutannya Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H saat menghadiri acara tersebut, menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke-23 kepada keluarga besar Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia.

Ketua MA mengatakan, Dharmayukti Karini adalah wajah dari keluarga besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

"Cara kita bersikap, berpakaian, dan bertindak akan mencerminkan integritas keluarga besar peradilan", ujarnya.

Olehnya itu Prof. Sunarto  berharap Dharmayukti Karini menerapkan pola hidup sederhana.

"Marilah kita jadikan kesederhanaan sebagai pedoman dalam kehidupan berumah tangga, dalam berorganisasi, dan dalam mendukung tugas suami", tegasnya.

Pelindung Dharmayukti Karini ini menambahkan, Dharmayukti Karini bukan hanya menjadi organisasi pendamping, tetapi juga menjadi pilar moral yang memperkuat integritas lembaga peradilan di tanah air.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13981

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto menyampaikan tema yang di usung tahun ini merupakan harapan yang di impikan untuk menjadikan organisasi DYK yang bersatu dengan teguh dalam setiap kegiatan.

Ny. Anggarwati juga mengatakan, harapan para pendiri organisasi Dharmayukti Karini yang lahir pada tanggal 25 September 2002 adalah untuk mempersatukan ibu-ibu yang berada pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yaitu; Peradilan Umum. Peradilan Agama,  Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua Umum DYK ini juga bersyukur dan berterima kasih kepada Pelindung Dharmayukti Karini yang selama ini selalu memberikan dukungan moral dan materiil untuk kemajuan organisasi Dharmayukti Karini.

Mengakhiri sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan:

"Martabat peradilan tumbuh bukan hanya dari kesungguhan hakim dan aparatur di pengadilan, tetapi juga dari kesederhanaan Ibu-Ibu Dharmayukti Karini di kediaman.'

Perayaan HUT DYK ini di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I. II, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI, serta seluruh Dharmayukti Karini di Indonesia yang mengikuti serta virtual. (enk/RS/photo:alf, adr).

Mahkamah Agung Terima Hibah Tanah Dari Pemerintah Provinsi Lampung

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., beserta jajaran pada Rabu, 24 September 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Sekretaris BSDK, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Penandatanganan hibah dilakukan oleh Gubernur Lampung selaku pemberi hibah dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., selaku penerima hibah.

Hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya. Gedung baru ini diharapkan dapat menunjang tugas para hakim tinggi serta aparatur peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.

Gubernur Lampung menegaskan bahwa tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi sepenuhnya mendukung Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hibah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia. (azh/RS/Photo: Sna,Sno)

Tuaka Pembinaan Ma Tekankan Peran Peradilan Dalam Pengembangan Hukum Persaingan Usaha Pada Forum Hukum Internasional Asia-Pasifik Di Rusia

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TUAKA PEMBINAAN MA TEKANKAN PERAN PERADILAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA FORUM HUKUM INTERNASIONAL ASIA-PASIFIK DI RUSIA

St. Petersburg - Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM. menghadiri acara International Asia Pacific Legal Reform Forum ke 13 di St. Petersburg tanggal 21-23 September 2025 atas undangan Mahkamah Agung Federasi Rusia.

Forum ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 negara di Kawasan Asia Pasifik, antara lain perwakilan dari India, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam, Myanmar, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Kuba, Republik Ekuador, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgiz, Republik Kazakhstan, Mongolia, Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Persemakmuran Negara Independen, Pengadilan Uni ekonomi Eurasia, serta Republik Federasi Rusia sebagai tuan rumah pelaksanaan acara tersebut.

Mengambil topik Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Sengketa Hukum Publik. Para peserta forum mendiskusikan sejumlah isu yang di antaranya: 

1. Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak,

2. Aspek Kontemporer dalam Sengketa Kepabeanan, Pengalaman dalam Penerapan Aspek Hukum Perlindungan Persaingan dalam Peradilan (Hukum Antitrust)

3. Harmonisasi praktek peradilan dalam Area Sengketa Hubungan Industrial.

Dalam sambutanya, YM Ketua Kamar Pembinaan mengapresiasi Mahkamah Agung Federasi Rusia yang telah menginisiasi dialog penting ini sebagai upaya mendorong koherensi hukum ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya peningkatan investasi. YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti hubungan jangka panjang yang telah terjalin antara badan peradilan kedua negara yang telah saling melakukan kunjungan rutin. Hal mana juga diamini oleh Penjabat Ketua Mahkamah Agung Rusia Yuri Ivanenko, yang menyebut bahwa hubungan bilateral yudisial kedua negara telah berlangsung sejak lama, bahkan Ketua Mahkamah Agung RI pernah berkunjung ke Rusia tahun 2017 silam.

Mengenai Peran Pengadilan dalam Reformasi hukum Persaingan Usaha

Dalam sesi forum, YM Ketua Kamar Pembinaan berkesempatan berbicara pada kluster kedua guna membahas topik perihal Pengalaman Nasional atas Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan atas Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Persaingan Usaha. Dalam pidato singkatnya, YM Ketua Kamar Pembinaan menjelaskan bahwa penanganan perkara persaingan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan menerima laporan, investigasi, sampai menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.

YM Ketua Kamar Pembinaan menyoroti peran pengadilan sangat penting dalam membentuk hukum persaingan, dan tidak sekedar menguatkan putusan otoritas persaingan usaha. Pengadilan kerap melakukan koreksi terhadap putusan KPPU, bahkan selama 20 tahun terakhir, tercatat setidaknya ada 48% keberatan yang terhadap putusan KPPU yang diputus pengadilan dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk mendorong tercapainya tujuan undang-undang persaingan usaha,

Dirinya mengambil contoh perkara pembatalan putusan KPPU terkait dengan akuisisi PT Carreour Indonesia dalam akuisisi terhadap Alfamart, maka YM Ketua Kamar Pembinaan menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat peningkatan pangsa pasar sebagai serta merta melanggar persaingan. Hal ini mesti dilihat dari perspektif market definition yang lebih luas, yang mengakibatkan posisi Carrefour menjadi tidak dominan apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas.

YM Ketua Kamar Pembinaan turut menyinggung peran tambahan yang dimiliki otoritas persaingan usaha dalam perkara Kemitraan. Menurutnya, apabila rezim persaingan usaha berfokus pada persaingan di pasar, maka rezim kemitraan berfokus pada hubungan kekuasaan antara yang kuat (perusahaan besar) dan yang lemah (UMKM), untuk mencegah praktik eksploitatif dan memastikan pertumbuhan UMKM yang sehat.

YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti sebagian besar litigasi persaingan usaha yang masuk ke Pengadilan adalah masalah pelanggaran Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Menurutnya, hal ini diduga terjadi karena adanya kepentingan langsung antara pelaku usaha untuk bisa tetap melakukan usaha pasca diputus bersalah oleh KPPU.

Pada akhir pemaparannya, YM Ketua Kamar Pembinaan menambahkan ekonomi digital akan terus menghadirkan tantangan baru. Lembaga peradilan harus terus beradaptasi, memperdalam keahliannya, dan terlibat dalam dialog internasional untuk memastikan kerangka hukum yang tetap relevan dan efektif. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif badan kuasi-yudisial dan lembaga peradilan yang tanggap, Dirinya turut menegaskan Indonesia siap untuk mendorong pasar yang kompetitif, adil, dan inovatif yang bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyatnya. (as/ds/RS/photo:as)

526 Peserta Ikuti Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap Xxiii Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

526 PESERTA IKUTI UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 pada Rabu (24/9). Terdapat 526 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan ujian tertulis yang diselenggarakan di 33 pengadilan tingkat banding se-Indonesia.

Seleksi ujian tertulis perdana dibuka secara daring untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada pukul 08.00 WIT oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi dengan didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum di Command Center Mahkamah Agung. Selanjutnya dibuka beriringan di Wilayah Indonesia Bagian Tengah pukul 08.00 WITA. Tahapan seleksi turut dibuka secara langsung oleh Dr. Prim Haryadi bersama Dr. Heru Pramono di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., pada pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan ujian tertulis ini dibagi dalam dua sesi, yakni pertama pukul 08.30 hingga 10.30 waktu setempat, serta sesi kedua pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat. Mekanisme ujian diselenggarakan dengan sistem open book, namun tiap peserta tidak diperkenankan mengaktifkan handphone, laptop, ataupun alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.

Sebelumnya, pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.

Peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari proses seleksi tahun ini, Mahkamah Agung akan menerima sepuluh hakim ad hoc yang akan mengabdi di seluruh pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: sno)

Pengadilan Tinggi Jambi Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHP

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGADILAN TINGGI JAMBI BERSAMA KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP

Jambi – Humas: Komisi III DPR RI kembali melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik di Provinsi Jambi masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Jumat, 12 September 2025 dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Jambi, berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Jambi.

Kunker Spesifik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, serta Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. dalam pemaparannya menyampaikan berbagai masukan untuk kiranya dapat di akomodir dalam RUU KUHAP tersebut, seperti restorative justice, upaya paksa, penetapan tersangka, penangguhan penahanan dengan jaminan orang, penyitaan dan lain-lain.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13916

Turut hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Sekretaris PT Jambi, para Hakim Tinggi PT Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Selain pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III yaitu Polda Jambi dan Kajati Jambi, juga turut menyampaikan presentasi mengenai aspek penegakan hukum dari perspektif masing-masing Lembaga.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan, kritik, baik dari Komisi III maupun dari mitra kerjanya sebagai bahan evaluasi bersama.(enk/ims/RS/photo:dok.ptjmbi).