logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Kamar Perdata Ma Sambut Kedatangan Delegasi Fca Di Bandara Soetta

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA KAMAR PERDATA MA SAMBUT KEDATANGAN DELEGASI FCA DI BANDARA SOETTA

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung RI menyambut kedatangan delegasi dari Federal Court of Australia (FCA) ke Indonesia pada Sabtu (27/9) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedatangan delegasi dari Australia itu disambut langsung oleh Ketua Kamar Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Tim Asistensi Pembaruan MA, perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Rombongan delegasi tiba di Jakarta pada pukul 23.55 WIB yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, dan Martin Clutterbuck devengan penerbangan Philippines Airlines PR 0535.

Dalam suasana yang hangat dan penuh persahabatan, Ketua Muda Perdata MA menyambut delegasi dengan jabatan tangan dan pemberian suvenir batik sebagai simbol kebudayaan Indonesia. Setelahnya, rombongan delegasi menuju ke hotel untuk beristirahat.

Rencananya,akan ada dua kloter kedatangan delegasi FCA ke Indonesia pada kesempatan ini. Kloter selanjutnya akan tiba di Indonesia pada Minggu (28/9) malam di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

FCA akan melaksanakan kunjungan kerja para kurun waktu 27 September sampai dengan 03 Oktober 2025 sebagai bentuk tindaklanjut kesepahaman mengenai kerjasama yudisial yang sudah berlangsung selama dua dekade. Kerjasama ini meliputi area manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersia;, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.

Delegasi FAC akan melaksanakan kunjungan kerja di Gedung Mahkamah Agung RI, rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial berseama tim pembaruan MA, hingga pelaksanaan seminar internasional “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial” di Universitas Airlangga, Surabaya, serta seminar internasional ”Peradilan dan Keadilan Iklim: Perspektif Global dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan” di Jakarta. (sk/RS/photo:adr)

Kunker Spesifik, Komisi Iii Dpr Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Padang Membahas Evaluasi Ruu Kuhap

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNKER SPESIFIK, KOMISI III DPR BERSAMA KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG  MEMBAHAS EVALUASI RUU KUHAP

Padang – Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sistem hukum acara pidana di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Aula Mapolda Sumatera Barat.

Kunjungan ini dipimpin oleh H. Benny Utama, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi tiga anggota lainnya, yaitu Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca Pandjaitan XIII, S.H., M.H., Accs, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag.

Dalam kesempatan tersebut, Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap komitmen dan kinerja aparat penegak hukum dalam pelaksanaan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan agenda besar pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Ia mengungkapkan, sejak awal periode 2024–2029 hingga saat ini, Komisi III DPR telah menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan praktik penegakan hukum pidana. Menurutnya, salah satu akar permasalahan adalah dasar hukum pelaksanaan hukum acara pidana yang dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.

“Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menghimpun berbagai data, informasi, pengetahuan, saran, dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam penyusunan serta pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah mewujudkan sistem hukum acara pidana yang ideal, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia,” tegas Benny.

Rapat kerja dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta jajaran, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, Kajati Sumatera Barat beserta jajaran, serta Kepala BNNP Sumatera Barat beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana. Ia menyoroti bahwa Bagian Kedua mengenai Pengadilan Negeri Pasal 156 dan Bagian Ketiga mengenai Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 188 masih belum mengakomodasi pengaturan administrasi serta persidangan perkara pidana secara elektronik.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam Bagian Ketiga mengenai Restitusi Pasal 172–175, perlu diatur tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama antara Komisi III DPR dan para mitra kerja.(rvs/am/azh)

Kunspek Komisi Iii Dpr Ri Ke Kalsel Serap Aspirasi Ruu Kuhap

Ditulis oleh Pengadilan on .

KUNSPEK KOMISI III DPR RI KE KALSEL SERAP ASPIRASI RUU KUHAP

Banjarmasin - Humas: Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, memimpin kunjungan spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Acara tersebut berlangsung pada Jum'at, 26 September 2025 di Mapolda Kalimantan Selatan yang dihadiri 11 anggota Komisi III DPR RI diantanya:

1. H. NASYIRUL FALAH AMRU, S.E. 

2. Dr. BOB HASAN, S.H. M.H.

3. Dr. SOEDESON TANDRA, S.H. M.Hum

4. Hj. DEWI JULIANI, S.H.

5. MARTIN DANIEL TUMBELAKA

6. H. MACHFUD ARIFIN

7. RUDIANTO LALLO, S.H., M.H.

8. ANDI MUZAKKIR AQIL, S.H., M.H.

9. H. ECKY AWAL MUHARAM

10. Dr. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum

11. HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13985

Kunjungan kerja (kunker) yang bertujuan menyerap aspirasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang berjalan ini dihadiri Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi  Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU KUHAP, antara lain:

- Asas minimal pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP

- Upaya paksa berupa penangkapan

- Pengaturan atas keberatan pihak ketiga terhadap penyitaan barang bukti

- Mekanisme penerapan keadilan restorative

- Pengaturan mengenai sidang terbuka untuk umum

-  Pengaturan persidangan secara elektronik

Tak hanya Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III lainnya; Polda Kalsel, Kajati Kalsel, BNNP Kalsel serta akademisi ULM juga turut menyampaikan masukan terkait aspek penegakan hukum dari masing-masing lembaga.

Menanggapi masukan dari mitra kerja tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi bahan Komisi IlI dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif serta menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/RS/photo:ims, dok.ptbjms).

Lantik Dua Ketua Pta, Ketua Mahkamah Agung Ingatkan Pentingnya Menjaga Amanah

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH

LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Jumat, 26 September 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Mereka yang dilantik yaitu, Dr. Abdul Hakim, M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Drs. Nur Khazim, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar      Agama Mahkmah Agung, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Dharmayukti Karini, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukanlah sekadar formalitas atau seremoni, melainkan janji suci yang diucapkan atas nama Tuhan, disaksikan para pimpinan Mahkamah Agung, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat melalui siaran langsung digital.

Ia menekankan bahwa sumpah mengandung tanggung jawab besar, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Sang Maha Pencipta. 

“Jangan pernah menganggap enteng sumpah dan amanah, apalagi sampai menyalahgunakan jabatan. Apapun kedudukan yang kita emban, jadikan sebagai kesempatan untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13983

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa posisi Ketua Pengadilan Tinggi Agama memiliki peran penting sebagai ujung tombak (voorpost) Mahkamah Agung di wilayah masing-masing.

Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat lima tugas pokok yang harus diperhatikan oleh para Ketua Pengadilan Tinggi Agama:

  1. Melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk tingkah laku hakim dan aparatur peradilan.
  2. Mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung.
  3. Mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan.
  4. Melakukan evaluasi kinerja baik teknis maupun non-teknis.
  5. Melaksanakan pembinaan serta pengawasan secara rutin dan mendokumentasikan hasilnya dalam notulensi.

Ia berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik mengoptimalkan peran-peran tersebut dengan menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten.

Ketua Mahkamah Agung mengakui bahwa dalam perjalanan kepemimpinan akan selalu ada tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peradilan. Namun, ia yakin bahwa pengalaman yang dimiliki para pejabat baru akan menjadi bekal berharga untuk menghadapi tantangan tersebut.

“Kuncinya adalah kolaborasi, komunikasi yang baik, dan kepemimpinan dengan setulus hati,” pesannya.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya rendah hati, berbuat baik tanpa pamrih, serta menjadi teladan (role model) bagi jajaran peradilan di wilayah masing-masing.

“Hidup bukan tentang siapa yang paling tinggi, tapi siapa yang paling berarti,” tegas mantan Ketua Badan Pengawasan tersebut. (azh/RS/photo: Adr, Alf, Sno, Sno)

Ketua Pt Banten Membahas Aturan Penyadapan Hingga Restorative Justice Pada Kunjungan Spesifik Dpr Ri

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI

Serang - Humas: Pelaksanaan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Banten digelar di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9). Dalam kesempatan ini unsur dari Komisi III DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim dalam kunjungan kerja spesifik ini, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. beserta anggota Komisi III lainnya yang terdiri dari:

Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.Ikom.

Gilang Dhielafararrez, S.H., LL.M.

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Mangihut Sinaga, S.H., M.H.

Muhammad Rahul

Bimantoro Wiyono, S.H.

Nabil Husein Said Amin Alrasydi

Abdullah, S.Sy.

Rusdi Kirana, S.E.

Dr. H. Nasir Djamil, M.SI.

H. Sudin, S.E.

Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Endang Agustina, S.Sos., M.H.

Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

Drs. H. Adang Daradjatun

H. Rusdi Masse Mappasessu

Pengadilan Tinggi Banten turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Suharjono, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Moh. Muchlis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hokum Provinsi Banten.

Membuka kunjungan kerja, Moh. Rano Alfath selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah bagi Komisi III DPR untuk  menjaring aspirasi dalam pelaksanaan KUHAP. “kita sedang melaksanakan pendalaman pembahasan KUHAP, Ini sangat penting karena berkaitan dengan undang-undang lainnya, sekaligus membahas peran dari Masing - masing Lembaga.’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan evaluasi pelaksanaan KUHAP, dirinya menekankan peraturan dibentuk sebagai wadah bagi perlindungan masyarakat.

Untuk itu salah satu isu yang diangkat oleh Ketua PT Banten yakni memperkuat mekanisme penyadapan yang menurutnya secara ideal memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaan penyadapan.

“Mengenai penyadapan mengapa kami sampaikan di forum ini, sebagai pengetahuan Hakim dalam pengambilan keputusan penyadapan sangat beresiko. Karena kami tidak bisa menyadap dan bukan yang berwenang untuk menyadap, sehingga diperlukan proteksi perlindungan dalam bentuk pengaturan secara jelas dan terperinci dalam peraturan undang-undang.” ungkap Ketua PT Banten.

Dirinya menambahkan, izin pengadilan juga perlu diterapkan dalam hal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga perampasan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semua bentuk penggeledahan, penyitaan, penahanan, perampasan, harus izin terlebih dahulu dari pengadilan. Tanpa izin pengadilan mengakibatkan batal demi hukum.” tambahnya.

Selain itu, Dr. Suharjono juga menyampaikan masukannya terkait restorative justice agar dapat diatur lebih kompehensif dalam RKUHAP. Disampaikan Mahkamah Agung sendiri juga turut mendukung pelaksanaan restorative justice yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap aturan tersebut dapat diharmonisasi dengan RKUHAP ke depannya.

Persoalan pemeriksaan terhadap tenaga teknis peradilan, permasalahan tangkap tangan, penyelenggaraan sidang terbuka untuk umum dan siaran langsung persidangan, upaya hukum, digitalisasi hukum acara, restitusi, hukum acara praperadilan, hukum acara keberatan pihak ketiga atas pernyataan/perampasan barang bukti, hingga contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang disampaikan kepada Komisi III dalam pertemuan ini.   

Selain Pengadilan Tinggi, pada kesempatan ini Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, hingga akademisi juga turut memberikan masukan yang konstruktif untuk evaluasi dan pembahasan revisi KUHAP.

Seluruh masukan yang diterima oleh para stakeholder disambut positif oleh para anggota Komisi III DPR. Dr. Sarifuddin Sudding menyebut seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi mereka dalam merumuskan revisi KUHAP.

”Terima kasih atas masukan yang diberikan yang berarti dalam rangka penyempurnaan KUHAP ini. Karena saya kira semangat kita sama, KUHAP yang sudah berlangsung 44 tahun ini harus kita perbarui mengikuti perkembangan zaman.” ungkap Sarifuddin Sudding merespon masukan yang telah disampaikan.

Anggota Komisi III DPR, Dr. I. Wayan Sudirta turut menyampaikan prinsip revisi KUHAP akan mengedepankan demokrasi dan HAM sebagaimana hasil masukan dan evaluasi dari para stakeholder terkait.

“Sebagaimana kita ketahui UU KUHP yang akan kita laksanakan tahun depan akan lebih mengedepankan pada demokrasi dan HAM. Politik hukum kita di KUHAP juga sama dalam kita memberi perlindungan pada saksi, tersangka, terdakwa. Tadi sudah dipaparkan mengenai restorative justice tadi disinggung penahanan ini berkaitan dengan HAM.” Ujar Wayan Sudirta.

Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. beserta jajaran, dan perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP. S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn.

Setelah pelaksanaan dialog, kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup oleh Rano Alfath sebagai ketua tim dengan pelaksanaan pemberian cendera mata dan foto bersama. (sk, ip, RS/Photo:sk)