logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Thomas Djiwandono Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Deputi Gubernur BI Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

THOMAS DJIWANDONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono, B.A., M.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada Senin (9/2) di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. 

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 10/P tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026. Thomas Djiwandono sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengemban jabatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1) lalu.

Ketua MA memimpin langsung jalannya pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat dan tertib. 

"Sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucap sumpah jabatan menurut agama Saudara?" tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan. 

"Ya, bersedia," jawab Thomas

Dalam prosesi tersebut, Thomas Djiwandono mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dalam mengemban jabatan sebagai pejabat negara.

"Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ucap Thomas. 

Acara pengucapan sumpah jabatan turut dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta tamu undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr)

Pernyataan Sikap MA Terkait OTT Pimpinan Dan Pegawai PN Depok

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERNYATAAN SIKAP MA TERKAIT OTT PIMPINAN DAN PEGAWAI PN DEPOK

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Juru Bicara yang diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. menyampaikan pernyataan sikap Pimpinan MA terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2). 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Prof. Yanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/2) di Media Center MA dengan dimoderatori oleh Kepala Badan Urusan Administasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Adapan poin pernyataan sikap sebagai berikut.

1. Atas persitiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.

2. Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para Hakim menikmati kenaikan tunjangan Hakim, yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kesejahteraan dan independensi Hakim. 

3. Dalam kesempatan ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala bentuk langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tentang penangkapan dan penahanan kepada Hakim, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.

4. Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan terhadap Hakim, Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan. Terhadap izin penahanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap Hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh Penyidik KPK. Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. 

5. Mahkamah Agung juga mengucapkan terimakasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor, sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim. 

6. Sudah banyak kebijakan Ketua Mahkamah Agung menutup setiap lubang adanya judicial corruption di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dari kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgasus, pengawasan intens dari Bawas dan Pimpinan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk menghidari interaksi antara pihak pencari keadilan dengan Hakim dan aparatur pengadilan telah dibuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan, walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan masih ada Hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung. 

7. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap Hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung.

8. Mahkamah Agung akan selalu berkerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

9.Ketua Mahkamah Agung bersama Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan tidak akan lelah berhenti menjaga keluhuran dan kehormatan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada para Hakim dan aparatur pengadilan yang terus menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pengadilan bersih dari segala bentuk pelayanan transaksional. Peristiwa ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas. Peristiwa ini juga harus dijadikan pengingat kita semua bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, namun dari dalam diri kita yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Ketua Mahkamah Agung juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada Hakim dan aparatur pengadilan. 

10.Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga. Perbuatan judicial corruption beberapa Hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang Hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung RI.

11.Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi Hakim-Hakim yang bermain dengan transaksi kotor. Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh Hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan. (sk/ds/RS/Photo:yrz)

Ketua MA Buka Pameran Kampung Hukum Tahun 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA BUKA PAMERAN KAMPUNG HUKUM TAHUN 2026

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 pada Senin (9/2) di Area Parkir Barat Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Turut Hadir dalam pembukaan pameran Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc, perwakikan pejabat dari Kementerian dan Lembaga, serta tamu undangan dan pengunjung pameran. 

Penyelenggaran Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 menjadi sarana dalam mendekatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini dengan publik. Mahkamah Agung hadir dalam memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat secara inklusif dan edukatif. 

"Melalui Pameran Kampung Hukum ini, kewibawaan peradilan hadir berdampingan dengan keterbukaan, agar peradilan semakin mudah dipahami dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayaninya," ungkap Ketua MA. 

Prof. Sunarto turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pameran kampung hukum ini. 

"Partisipasi Bapak dan Ibu sekalian merupakan wujud nyata dukungan dalam menghadirkan edukasi dan informasi hukum bagi masyarakat luas, khususnya bagi para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya. 

Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 merupakan penyelenggaraan ke-18 sejak pertama kali digelar tahun 2008. Pameran tahun ini menampilkan sejumlah inovasi dan kebijakan unggulan dari 9 Unit Kerja Eselon I Mahkamah Agung dan 16 peserta eksternal yang berasal dari kementerian dan lembaga serta didukung oleh 5 bank mitra. 

Kegiatan tahun ini diselenggarakan pada 9 dan 10 Februari 2026 dengan sejumlah kegiatan yang menarik dan edukatif. Di antaranya talkshow dengan tema "KUHP dan KUHAP Baru: Melindungi atau Membatasi?". 

Diskusi menghadirkan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Koordinator Tenaga Ahli Komisi III DPR RI. Talkshow dipandu oleh Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.

Tak hanya diskusi, Pameran Kampung Hukum 2026 juga dikemas dengan berbagai hiburan yang ramah pengunjung. Sejumlah penampil turut meramaikan acara, di antaranya Adi Maulana (stand up comedy), Donny and Friends, Evolution Band, serta Akusara Dancer. Acara juga dipandu oleh para MC, yakni Mirza, Bela, dan Njie Aditya. (sk/ds/RS/Photo:sna,yrz,end)

 

Ketua MA Wanti - Wanti Jajarannya : Satu Kesalahan Dapat Dipersepsikan Kegagalan Institusi

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA WANTI-WANTI JAJARANNYA: SATU KESALAHAN DAPAT DIPERSEPSIKAN KEGAGALAN INSTITUSI

Humas – Yogyakarta: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan bahwa setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan tidak lagi dipandang sebagai perilaku personal semata, publik dapat  mempersepsikannya sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.

"Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai        kegagalan institusi secara keseluruhan," ujar Ketua MA dalam Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2).

Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, integritas, dan profesionalitas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermedia sosial.

"Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi  juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya," tambahnya.

Ia menilai, dinamika sosial yang berkembang saat ini membuat lembaga peradilan berada dalam pengawasan publik yang semakin ketat. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

“Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.

Menurut Ketua MA, tantangan peradilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa integritas individu adalah wajah institusi di mata publik.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim harus dimaknai sebagai konsekuensi logis dari tuntutan etika yang lebih tinggi.

“Namun perlu saya sampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Oleh karena itu, saya berharap peningkatan hak yang diterima harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Prof. Sunarto. (sk/ds/RS/Photo:Dok PT Yogyakarta)

PP Ikahi Gelar Donor Darah Menyambut Hut Ke-73 Tahun

Ditulis oleh Pengadilan on .

PP IKAHI GELAR DONOR DARAH MENYAMBUT HUT KE-73 TAHUN

Humas - Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-73 IKAHI pada Rabu (5/2) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Mahkamah Agung RI dan Palang Merah Indonesia (PMI) ini menjadi bagian dari rangkaian puncak peringatan HUT Ke-73 IKAHI yang tidak hanya menegaskan peran organisasi profesi hakim, tetapi juga kepedulian sosial insan peradilan kepada masyarakat.

Kegiatan donor darah yang diikuti oleh para hakim maupun ASN dan staf di lingkungan Mahkamah Agung RI ini mendapat apresiasi dari Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Menurutnya, kegiatan donor darah ini mencerminkan empati dan kepedulian yang tumbuh seiring semangat kebersamaan di lingkungan peradilan.

“Kegiatan ini merupakan potret kepedulian dan empati, yang ditunjukkan oleh IKAHI, yang dibarengi dengan semangat kebersamaan dan kepedulian kepada sesama manusia,” katanya.

Prof. Sunarto menegaskan, IKAHI bukan hanya sebagai wadah profesi untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme hakim, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial.

Ia menilai kegiatan donor darah menjadi simbol kuat keterkaitan antara nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Melalui kegiatan donor darah ini, IKAHI seakan ingin menunjukkan, bahwa nilai-nilai keadilan yang selama ini kita jaga dan kita tegakkan di ruang pengadilan, sejatinya berakar dari nilai kemanusiaan yang hidup dalam nurani,” kata Prof. Sunarto.

Dalam sambutannya, Pelindung PP IKAHI itu juga mengaitkan kebutuhan darah dengan urgensi keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, Ketua MA berharap IKAHI terus memperluas peran sosialnya di tengah masyarakat. Ia menilai berbagai kegiatan kemanusiaan yang selama ini dilakukan IKAHI merupakan investasi moral bagi lembaga peradilan.

“Dengan hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata, IKAHI turut memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sebagai institusi yang tidak eksklusif, elitis, dan senantiasa berpihak pada nilai kemanusiaan,” ungkapnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf,kdr)