logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Seminar Nasional Hut Ke-73 IKAHI, Kupas Implementasi Pidana Non Penjara Dan Tindakan Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEMINAR NASIONAL HUT KE-73 IKAHI, KUPAS IMPLEMENTASI PIDANA NON PERNJARA DAN TINDAKAN DALAM KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 pada Selasa (21/4/2026). Forum ini menyoroti transisi dalam sistem hukum Indonesia seiring telah diberlakukanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa saat ini dunia peradilan Indonesia tengah memasuki fase fundamental. Menurutnya, kehadiran regulasi baru tersebut merupakan upaya untuk menggeser orientasi hukuman dari sekadar pemenjaraan menjadi lebih humanis.

"KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Hadirnya jenis pidana non penjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa kita tafsirkan dengan sebaik-baiknya," ujar Prof. Yanto dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan jika tidak disertai kesiapan para hakim dalam memutus perkara.

Salah satu tantangan terbesar yang disoroti oleh Ketua Kamar Pengawasan MA itu adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Perbedaan persepsi antarhakim dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Jika dalam penerapannya tidak terdapat kesamaan persepsi, maka yang akan muncul adalah disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif," tegasnya.

Oleh karena itu, seminar ini diakuinya menjadi wadah untuk melakukan internalisasi substansi hukum kepada seluruh hakim di Indonesia agar memiliki pemahaman yang searah mengenai sistem pemidanaan nasional.

Seminar Nasional yang mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Sementara seminar diisi oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan dimoderatori oleh Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi terobosan yang progresif. Aturan hukum ini disebutnya telah merubah mindset berhukum pemidanaan ke arah pemulihan hak-hak korban.

“Ini kan soal pidana non-penjara, sebenarnya terlihat teknis kalau dari judulnya tapi ternyata sangat substantif dari segi semangatnya. KUHP baru kita dorong merubah mindset berhukum kita dari restitutif, menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, perbaikan, itu KUHP baru dan secara teknis hal-hal tersebut dituangkan dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.

Dirinya juga menyinggung hakim sebagai ‘wakil Tuhan di dunia’ harus mengutamakan keadilan dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dalam KUHP 2023 telah menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap perkara pidana

“Jadi dikasih kesempatan yang amat besar dalam KUHP kita, dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, kedepankanlah keadilan. Siapa yang punya hak keadilan? Iya, hakim,” tuturnya.  

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum menjelaskan keutamaan hakim dalam menegakkan keadilan sendiri telah berlaku sejak dahulu dalam sistem hukum Jerman yang dikenal dengan ‘The Radbruch formula’. Hal ini menitiberatkan bahwa jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum dalam mengadili perkara, maka hakim harus mengutamakan keadilan.

“Jadi ini kita cerita sudah 80 tahun yang lalu formulasi itu. Ini yang kemudian merubah berbagai kitab undang-undang hukum pidana di semua negara jajahan bekas jajahan Jerman di Eropa Barat maupun di Amerika Utara yang mengganti KUHPnya dengan formulasi seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan ada sejumlah alasan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 lebih mengutamakan pemidanaan non penjara. Yakni salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku kejahatan.

“Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam seminar menyampaikan hadirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah menghadirkan transformasi penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya. Kini penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada pidana penjara, namun juga berorientasi restoratif.

“Jadi yang selama ini kami menjadikan penjara sebagai instrumen utama penuntutan kami, kami geser Pak kemudian Kebijakan-kebijakan kaitan dengan pendekatan yang semakin restoratif,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut ditandai dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang hadir mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Materi yang telah disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut turut ditanggapi oleh penanggap dalam seminar ini, di antaranya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., Aktivis dan Advokat, Nursyahbani Katjasungkana, serta Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya menyampaikan pendapat dan masukan kritis atas penjelasan yang telah dipaparkan oleh para narasumber. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)

Ziarah dan Tabur Bunga Di TMP Kalibata, Sambut HUT Ke-73 Tahun IKAHI

Ditulis oleh Pengadilan on .

ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA, SAMBUT HUT KE-73 TAHUN IKAHI

Jakarta – Humas: Menyambut 73 tahun berdirinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai wadah tunggal profesi hakim di Indonesia digelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta selatan pada Jumat (17/4).

Prosesi dipimpin langsung oleh  Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. beserta jajaran pengurus pusat IKAHI, serta perwakilan hakim dari empat lingkungan peradilan.

Ziarah diawali dengan upacara penghormatan di halaman depan tugu TMP Kalibata yang dipimpin langsung oleh Ketua MA selaku Pelindung PP IKAHI. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di monumen utama sebagai simbol penghormatan atas jasa para pahlawan, termasuk para tokoh peradilan yang telah wafat.

Setelah upacara formal, rombongan bergerak menuju blok pemakaman untuk melakukan tabur bunga. Ketua MA menyambangi sejumlah makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh pahlawan nasional untuk mendoakan dedikasi mereka bagi tegaknya hukum di Indonesia.

Peringatan HUT ke-73 IKAHI tahun ini mengusung tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera". Ziarah ke makam pahlawan ini dimaknai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi bagi para "wakil Tuhan" untuk meneladani semangat pengabdian tanpa pamrih.

Selain ziarah, rangkaian HUT ke-73 IKAHI juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan ilmiah di berbagai daerah. Organisasi profesi hakim ini terus mendorong anggotanya untuk memberikan masukan strategis demi tegaknya keadilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sno,end,yrz,zhd)

Halal Bihalal Pimpinan Mahkamah Agung RI Bersama Penasihat Tim Pembaruan dan Tokoh Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

HALAL BIHALAL PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI BERSAMA PENASIHAT TIM PEMBARUAN DAN TOKOH PERADILAN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar acara Halal Bihalal (16/04/2026) yang mempertemukan pimpinan Mahkamah Agung RI dengan para penasihat serta tokoh-tokoh penting dalam perjalanan peradilan Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sebagai momentum mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Yudisial, dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial. Turut hadir pula para Ketua Kamar, antara lain Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pidana, dan Ketua Kamar Pengawasan.

Selain itu, hadir para anggota Penasihat Tim Pembaruan Peradilan, yang selama ini berperan dalam memberikan masukan strategis bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia.

Momentum ini juga dihadiri oleh sejumlah mantan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL (2001–2008), Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. (2012–2020), dan Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (2020–2024), dan juga para pemerhati pembaruan peradilan dan penasihat Tim Pembaruan Peradilan seperti mantan wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjamekas, mantan Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nurul Barizah, SH., MH dan Wartawan Ibu Ninuk Pambudy. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan serta kontribusi lintas generasi dalam membangun lembaga peradilan.

Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para mantan Ketua Mahkamah Agung RI. Beliau menegaskan bahwa capaian yang diraih Mahkamah Agung saat ini tidak terlepas dari fondasi dan perjuangan yang telah dibangun oleh para pendahulu.

“Berbagai capaian yang kita hadapi saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi para pimpinan sebelumnya,” ujar beliau.

Sementara itu, Prof. Dr. Bagir Manan dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya refleksi atas berbagai pencapaian yang telah diraih. Menurutnya, di balik capaian kuantitatif yang luar biasa, perlu terus dikaji sejauh mana kemajuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

“Terlepas dari pencapaian kuantitatif yang sangat baik, yang lebih penting adalah bagaimana kemajuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan Halal Bihalal ini juga menjadi momentum penyambutan dua anggota baru Penasihat Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI, yaitu Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Bapak I G Agung Sumanatha, S.H., M.H. Prof. DR M Syarifuddin Adalah mantan Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 sementara I G Agung Sumanatha, SH., MH sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.

Selain dihadiri oleh para anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan serta pejabat eselon I Mahkamah Agung RI, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Sipil seperti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) . Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keberlanjutan reformasi peradilan di Indonesia.

Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pimpinan, penasihat, serta seluruh elemen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan. (AS/photo: Humas MA)

MA Teken Nota Kesepahaman Dengan Bkn, Perkuat Sistem Merit Pengelolaan SDM

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BKN, PERKUAT SISTEM MERIT PENGELOLAAN SDM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pengelonaan sumber daya manusia di antara kedua lembaga

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rabu (15/4) di Lt. 14 Tower MA, Jakarta Pusat.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua lembaga,” ujar Ketua MA sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman.

Kerja sama ini disebutnya menjadi krusial bagi Mahkamah Agung karena kualitas lembaga peradilan sangat bergantung pada kualitas SDM di dalamnya. Melalui sinergi dengan BKN, MA menargetkan dukungan yang lebih kuat dalam penguatan sistem merit serta pengelolaan karier yang lebih akuntabel.

"Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan teknis, tetapi juga integritas, profesionalisme, serta kemampuan yang adaptif terhadap perkembangan zaman yang terjadi saat ini," jelasnya.

Selain peningkatan teknis, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kedua lembaga dalam mengintegrasikan kebijakan nasional dengan kebutuhan spesifik lembaga peradilan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional dan berkualitas.

"Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui kerja keras, konsistensi, dan komitmen dalam menghadirkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran di MA maupun BKN akan segera menyusun langkah-langkah yang nyata dan terukur. Ketua MA berharap sinergi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan.

"Semoga senergitas yang kita bangun hari ini menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam bidang peradilan, serta menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan," pungkas Prof. Sunarto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terwujudkanya nota kesepahaman antara kedua lembaga. Ia berharap melalui komitmen ini dapat mendukung upaya BKN dalam memperkuat manajemen talenta maupun remapping dan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini sedang mereka upayakan.

“Jadi Yang Mulia, upaya dari BKN mohon dukungan dari seluruh jajaran di Mahkamah Agung. Saat ini kita terus memperkuat manajemen talenta, sekaligus melakukan remapping dan redistribusi ASN,” ujarnya.

Ia menyampaikan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang mengalami pemekaran maupun penggabungan. Oleh karenanya redistribusi ASN kini menjadi keniscayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan SDM.

“Banyak kementerian lembaga yang sedang dimekarkan, tetapi banyak juga organisasi perangkat daerah yang sedang digabungkan. Nah, yang dimekarkan ini banyak yang meminta pegawai untuk dilakukan redistribusi. Maka kami dari BKN banyak membagi ASN sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga,” tambah Prof. Zudan.

Kepala BKN berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Arahan beliau sangat jelas, bagaimana meritokrasi untuk dijaga. Kalau ada pelanggaran, kami dari BKN itu memberikan sanksi bertingkat,” tegasnya.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Wakil Kepala BKN, Hakim Agung MA, Panitera dan Sekretaris MA, Sekretaris Utama BKN, maupun para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan MA dan BKN. (sk/ds/RS/Photo: yrz,sno)

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Gelar Rapat Perdana Tim Penghubung

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL GELAR RAPAT PERDANA TIM PENGHUBUNG

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Rapat Perdana Tim Penghubung pada Rabu (15/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Tim Penghubung sebagai forum koordinasi operasional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh adanya irisan kewenangan, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tim Penghubung Mahkamah Agung dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota antara lain Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H.. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penghubung didukung oleh Tim Teknis yang melibatkan unsur Badan Pengawasan serta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan guna memastikan efektivitas koordinasi dan tindak lanjut kebijakan.

Di sisi lain, Tim Penghubung Komisi Yudisial dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., sebagai koordinator, dengan anggota Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M. (Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi), Abhan, S.H., M.H. (Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), dan Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim).

Rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali fungsi Tim Penghubung sebagai ruang koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam pertemuan ini, kedua lembaga membahas penyusunan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam penanganan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, rapat juga membahas kebutuhan untuk menyusun respons bersama atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang berpotensi berdampak pada kehormatan dan martabat hakim serta lembaga peradilan. Dalam konteks ini, Tim Penghubung diharapkan tidak hanya berperan secara reaktif, tetapi juga mendorong pendekatan yang lebih preventif melalui penguatan sistem, peningkatan kapasitas, dan koordinasi lintas kelembagaan.

Lebih lanjut, Tim Penghubung juga akan berperan dalam merumuskan strategi bersama untuk meningkatkan kualitas proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, memperkuat kapasitas aparatur pengawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ke depan, Tim Penghubung akan menyusun rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan program secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga integritas hakim, meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan terselenggaranya rapat perdana ini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan yang berkelanjutan. (ast/ds/RS/Photo:kdr,sno)