logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

HUT Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah dan Resmikan Pusat Mediasi

Ditulis oleh Pengadilan on .

HUT KE-32 TAHUN PERPAHI, MOMENTUM PURNABAKTI HAKIM MENJAGA MARWAH DAN RESMIKAN PUSAT MEDIASI

Jakarta – Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) merayakan hari jadinya yang ke-32 sekaligus menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4) 

Dalam peringatan tahun ini, PERPAHI mengusung tema “Purnabakti dalam Jabatan Abadi dalam Menjaga Kehormatan Hakim dan Nilai Peradilan Lintas Generasi”. Melalui tema tersebut, para pensiunan hakim menegaskan bahwa meski telah melepas jabatan, peran mereka dalam dunia hukum tidak lantas berhenti.

Hadir dalam acara tersebut mewakili Pimpinan MA, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. yang bertindak sebagai Penasehat PERPAHI serta para Ketua Kamar MA dan Hakim Agung. Tampak pula dalam acara Komisioner Komisi Yudisial (KY), F. Willem Saija yang merupakan purnabakti hakim, pejabat eselon I MA, serta Dewan Pakar dan Pengawas Pengurus Pusat PERPAHI, maupun para pimpinan dan hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahanya yang telah purnabakti.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PERPAHI, Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H., menekankan bahwa masa purnabakti hanyalah perpindahan ruang pengabdian. Bukan sebagai akhir dari pengabdian dana menegakkan keadilan. 

"Purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian melainkan pengabdian kita berubah dari ruang sidang yang sering menegangkan ke tempat lain yaitu tempat kehidupan yang penuh dengan ketenangan dengan keteladanan yang terus mengalir," ujar M. Saleh. 

Ia menyampaikan dalah satu pencapaian penting dalam peringatan HUT ke-32 ini adalah peresmian "Pusat Mediasi PERPAHI" yang telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU.0000260.AHU.01.08 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi nyata para purnabakti hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara profesional dan independen.

"Visi Pusat Mediasi PERPAHI mewujudkan mediasi di luar pengadilan yang profesional, independen dan terpercaya sebagai pilar budaya penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia berlandaskan Pancasila," tegasnya.

Acara ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi melalui tradisi Halal Bihalal. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengajak seluruh anggota untuk menjaga kekompakan yang telah terjalin sejak mereka masih aktif bertugas.

"Pada waktu kita menjabat bersatu dalam IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) maka setelah pensiun ya PERPAHI," ucapnya mengingatkan pentingnya wadah organisasi tersebut.

Di akhir sambutan, Ketum PP PERPAHI juga memohon doa agar organisasi yang berdiri sejak 9 April 1994 ini terus memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.

Organisasi ini memiliki sejarah panjang yang kini telah mencapai usia 32 tahun. PERPAHI didirikan pada tanggal 09 April 1994 di Malang atas prakarsa Ketua Mahkamah Agung saat itu, H.R. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, SH.. Pada awal pembentukannya, organisasi ini dipimpin oleh Djazuli Bahar, S.H. 

Organisasi ini dibentuk sebagai wadah bagi para purnabakti hakim untuk terus berkontribusi, menjaga marwah kehakiman, dan mengabdi pada keadilan masyarakat Indonesia. Hingga akhirnya PERPAHI telah resmi menjadi badan hukum sejak tahun 2023. 

Seiring berjalannya waktu, kepemimpinan PERPAHI terus berlanjut hingga sejak 25 Januari 2020, kepemimpinan dilanjutkan oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H. yang kemudian kembali ditunjuk sebagai formatur pada 10 Januari 2026. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Sidang Terbuka Promosi Doktor Hakim Agung Jupriyadi

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI

Yogyakarta - Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan Promosi Doktor kepada Jupriyadi, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung  RI yang berlangsung pada Jum'at, 10 April 2026 di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Promovendus Jupriyadi, dalam pemaparannya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia", di hadapan sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H. M.Tax.,Ph.D. (selaku Ketua),  Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. M.Hum. (selaku Promotor), Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. (selaku Ko-Promotor), Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. (selaku penguji), Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. (selaku penguji), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung (selaku penguji) dan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (selaku penguji).

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14541

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji, Jupriyadi dinyatakan Lulus, dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat "Sangat Memuaskan".

Pelaksanaan sidang terbuka Promosi Doktor yang dilakukan melalui tatap muka ini, selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, yang juga selaku Tim Penguji,  turur hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Adhoc, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, para pejabat Eselon I & II di lingkungan Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya. (enk/ds/RS/photo: nrl).

Perkuat Budaya Anti Suap, Mahkamah Agung Perluas Implementasi SMAP Di Eselon I Hingga Pengadilan Banding

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut," ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.

Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.

Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.

"Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang," tegasnya.

Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.

 

Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.

"Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian," tambahnya.

Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.

Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.

Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik," pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau  8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.

Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.

Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)

Tindak Lanjut MOU, MA RI dan Tribunal De Recurso Timor Leste Matangkan Program Pelatihan Aparatur

Ditulis oleh Pengadilan on .

TINDAK LANJUT MOU, MA RI DAN TRIBUNAL DE RECURSO TIMOR LESTE MATANGKAN PROGRAM PELATIHAN APARATUR

Jakarta - Humas:  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi bersama delegasi dari Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Timor Leste yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (8/4). 

Pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh kedua lembaga peradilan pada Kamis (12/2) lalu di Jakarta.

Rapat koordinasi bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi kerja sama, khususnya dalam hal pendidikan dan pelatihan hukum dan peradilan. 

Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. serta sejumlah Hakim Yustisial MA membahas sejumlah aspek krusial yang akan menjadi fondasi program pelatihan bagi para Hakim, Panitera, hingga Aparatur Peradilan. 

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi ini, meliputi Lokasi dan Infrastruktur Pelatihan, Identifikasi dan Seleksi Pelatih serta Peserta Pelatihan, Penyusunan Rinci Materi dan Kurikulum Pelatihan, serta Penetapan Aspek Logistik serta Biaya Pelaksanaan. (sk/ds/RS/Photo: sno,kdr)

IKAHI Dorong Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Untuk Perkuat Kredibilitas Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

IKAHI DORONG HARMONISASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL UNTUK PERKUAT KREDIBILITAS PERADILAN

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama ini hakim di lapangan menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan regulasi. Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih bersifat parsial dan merupakan warisan kolonial Belanda, seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (ABW).

"Praktik peradilan saat ini masih merujuk ketentuan hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda, ABW, doktrin, dan yurisprudensi. Interpretasi hakim yang beragam berakibat tidak terdapat pedoman mengenai pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing," ujar Ketua Umum PP IKAHI saat memaparkan masukan. 

IKAHI memberikan masukan agar RUU HPI dapat menjadi pedoman yang seragam dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yang memilki kewenangan (choice of jurisdiction). Hal ini dianggap penting untuk mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan prediktibilitas hukum di mata internasional.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai pengakuan putusan asing. Merujuk pada Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus melalui proses gugatan baru. IKAHI memandang RUU HPI dapat memperjelas mekanisme ini, termasuk dalam hal pembuktian hukum asing dan syarat eksekusi.

"Pilihan hukum penting untuk diatur guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya pilihan hukum, jika terjadi sengketa, penyelesaian akan jauh lebih mudah bagi para pihak," lanjutnya.

Selain aspek teknis, IKAHI juga mengingatkan agar RUU HPI tetap menyeimbangkan keterbukaan praktik internasional dengan perlindungan kepentingan nasional. Masukan ini mencakup pengaturan agar hukum Indonesia tetap berlaku pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Menutup paparannya, IKAHI berharap masukan ini dapat memperkuat kualitas draf RUU tersebut sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi. 

"RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik dan tantangan globalisasi sehingga memperkokoh posisi Indonesia sebagai negara hukum yang mandiri, kredibel, dan berdaya saing.” pungkasnya.  (sk/ds/RS/Photo:sno)