logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA PEJABAT TINGGI PRATAMA

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 11 Juli 2025 di gedung tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik tersebut yakni;

1. Mokhamad Kodi, S.H., M.H.,

Jabatan Lama, Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jabatan Baru, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan pada Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

2. Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H.,

Jabatan Lama, Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Jabatan Baru, Kepala Biro Perlengkapan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

3. Kusman, S.Ip., S.H

Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jabatan Baru, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung RI Nomor 5241/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, tentang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Nomor 5242 sampai dengan 5243/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya.

Dirinya juga mengingatkan kembali bahwa jabatan adalah amanah yang mengikat secara moral dan spiritual. Sumpah dan janji yang baru saja diucapkar bukan sekadar formalitas administratif, tctapi yang merupakan komitmen luhur dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada institusi, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sugiyanto,juga menambahkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bapak/Ibu harus menjadi teladan dalam hal kejujuran, integritas, dan etika birokrasi.

“Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun praktik yang mencederai integritas institusi”, tegas Sugiyanto.

Turut hadir pada acara tersebut, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya.(enk/pn/photo:bly).

Suharto Terpilih Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SUHARTO TERPILIH SEBAGAI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis, 10 Juli 2025 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung. Pemilihan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, setelah  pejabat sebelumnya yaitu Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengucapkan sumpah di hadapan Presiden sebagai Ketua MA pada 22 Oktober 2024 lalu.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pemilihan diikuti oleh 41 orang Hakim Agung, namun berdasarkan daftar hadir terdapat dua orang tidak hadir sehingga jumlah pemilih berjumlah 39 orang. Seluruh Hakim Agung yang hadir memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua MA, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, dan terakhir UU No. 3 Tahun 2009.

Terdapat dua Hakim Agung yang menyatakan bersedia menjadi Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yaitu Suharto, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.

Adapun hasil pengumpulan suara yaitu, Suharto, S.H., M.Hum., meraih 25 suara dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. meraih 8 suara, terdapat pula suara tidak sah sebanyak 6 suara

Dengan perolehan suara tersebut, Suharto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Hakim Agung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia berkomitmen untuk mendukung Ketua Mahkamah Agung dalam menjadikan Mahkamah Agung tumbuh dan dipercaya oleh masyarakat.

“Saya memiliki komitmen membantu Ketua Mahkamah Agung dalam mengarahkan kapal besar Mahkamah Agung ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga yudikatif yang sama-sama kita dicintai,” ucap Suharto.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih periode 2025-2030. Ia berharap Suharto menjadi sosok yang mampu menjadi panutan dan teladan bagi seluruh insan peradilan di Indonesia, serta membawa MA dalam menggapai visinya: mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

“Sejatinya, seorang pemimpin adalah ditakdirkan untuk melayani, bukan dilayani. Sejatinya seorang pemimpin hadir untuk memberikan kesejahteraan, bukan untuk menyengsarakan. Sejatinya pemimpin adalah harus menjadi panutan, bukan menjadi telatan.” Ujar Sunarto.

Mengenal Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Terpilih

Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) ini dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.

Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi. Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.   (azh/RS | Foto: Adr, Alf, Sno)

Mahkamah Agung Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., hadir mewakili MA dalam rapat terbuka tersebut. Turut hadir mendampingi Sekretaris MA yaitu Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK., dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Sahwan, S.H., M.H. 

Rapat dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan turut dihadiri para Anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi. Selain perwakilan MA, hadir pula Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

RDP ini merupakan agenda resmi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Dalam forum tersebut, Sekretaris MA memaparkan tiga hal utama, yakni laporan keuangan MA tahun 2024, realisasi anggaran tahun 2025, serta pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Sugiyanto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Penghargaan ini merupakan yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011, sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan MA.

Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, per Juli 2025 realisasi anggaran MA telah mencapai 56,50%, dengan sisa anggaran sebesar 43,50% hingga akhir tahun. Namun demikian, Sugiyanto menyoroti bahwa pagu anggaran MA tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alokasi sebesar Rp10,87 triliun.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini dapat berdampak pada pemenuhan hak serta fasilitas para hakim. Hal ini dinilainya bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji mereka secara signifikan.

Untuk mendukung pernyataannya, Sugiyanto memutar video Presiden Prabowo yang menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim secara nasional. Tayangan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI.

Menanggapi hal itu, para anggota Komisi III menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden. Mereka menyepakati pentingnya penambahan anggaran bagi MA demi mendukung reformasi dan peningkatan kualitas peradilan.

“Saya sangat mendukung kebijakan Presiden yang akan menaikkan gaji hakim sebesar 280%. Sudah waktunya para hakim fokus pada tugas utama mereka, yaitu membuat putusan yang adil tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan,” ujar Andi Amar Ma’ruf, S.E., Anggota Komisi III DPR RI.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota dari fraksi-fraksi lainnya. Namun, mereka menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Salah satu anggota Komisi III, Sudin, S.E., menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap para hakim, sembari mengingatkan pentingnya mekanisme kontrol agar integritas dan profesionalisme peradilan tetap terjaga. (azh/ER/RS/photo:Yrz)

Hakim Agung Yodi Martono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM AGUNG YODI MARTONO DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR

Semarang – Humas: Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Dengan pengukuhan ini, gelar lengkapnya menjadi Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir secara langsung dan memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Auditorium UNISSULA tersebut. 

Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Prof. Yodi, yang dinilainya sebagai salah satu putra terbaik Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan yang diberikan, yang dipandang sebagai bentuk nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum.

Ketua MA menyebut bahwa penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi. Menurutnya, Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut karena memiliki latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.

Pidato ilmiah yang disampaikan Prof. Yodi berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi” dinilainya sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional.
 

Ketua MA pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya integrasi antara ilmu dan amal, ia mengutip pepatah Arab “al-‘ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin” yang berarti ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah.

Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan harapan agar Prof. Yodi terus mengembangkan pemikiran serta gagasannya dalam rangka mendukung unifikasi hukum tata usaha negara. Ia mendoakan agar Prof. Yodi senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan untuk terus memberikan sumbangsih keilmuan kepada nusa, bangsa, dan negara.

Sementara itu, dalam pidatonya, Prof. Yodi menyampaikan bahwa hukum acara peradilan Tata Usaha Negara saat ini belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN) yang berlaku secara nasional, mencakup perkara tata usaha negara umum maupun sektoral, dan bersifat unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung,  civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya. (azh/RS | Foto: Yrz)

Pengadilan Tinggi Bandung Bersama Komisi III DPR Bahas RUU KUHP

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGADILAN TINGGI BANDUNG BERSAMA KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP

Bandung – Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 ke Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan, tanggapan, serta gagasan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Ditlantas Polda Jawa Barat dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, di antaranya Wakapolda Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala BNNP Jawa Barat, serta civitas akademika dari Universitas Padjadjaran.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., bersama enam anggota Komisi III DPR RI lainnya, yaitu Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.M., Lola Nerlia Oktaria, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si., dan Dr. Benny K. Harman, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., menyampaikan beberapa masukan penting. Di antaranya terkait mekanisme hukum acara bagi pihak ketiga yang keberatan atas penyitaan atau perampasan barang, sebagaimana diatur dalam UU Narkotika, UU Tipikor, dan PERMA No. 2 Tahun 2022. Ia juga menyoroti perlunya batasan yang jelas terkait siaran langsung persidangan, khususnya pelarangan perekaman tanpa izin hakim. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan teknis mengenai persidangan elektronik sebagai pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP bertujuan untuk menghadirkan proses peradilan pidana yang lebih adil, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh mitra kerja.(rvs/ip)