logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Halal Bihalal Pimpinan Mahkamah Agung RI Bersama Penasihat Tim Pembaruan dan Tokoh Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

HALAL BIHALAL PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI BERSAMA PENASIHAT TIM PEMBARUAN DAN TOKOH PERADILAN

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar acara Halal Bihalal (16/04/2026) yang mempertemukan pimpinan Mahkamah Agung RI dengan para penasihat serta tokoh-tokoh penting dalam perjalanan peradilan Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sebagai momentum mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Yudisial, dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial. Turut hadir pula para Ketua Kamar, antara lain Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pidana, dan Ketua Kamar Pengawasan.

Selain itu, hadir para anggota Penasihat Tim Pembaruan Peradilan, yang selama ini berperan dalam memberikan masukan strategis bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia.

Momentum ini juga dihadiri oleh sejumlah mantan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL (2001–2008), Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. (2012–2020), dan Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (2020–2024), dan juga para pemerhati pembaruan peradilan dan penasihat Tim Pembaruan Peradilan seperti mantan wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjamekas, mantan Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nurul Barizah, SH., MH dan Wartawan Ibu Ninuk Pambudy. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan serta kontribusi lintas generasi dalam membangun lembaga peradilan.

Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para mantan Ketua Mahkamah Agung RI. Beliau menegaskan bahwa capaian yang diraih Mahkamah Agung saat ini tidak terlepas dari fondasi dan perjuangan yang telah dibangun oleh para pendahulu.

“Berbagai capaian yang kita hadapi saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi para pimpinan sebelumnya,” ujar beliau.

Sementara itu, Prof. Dr. Bagir Manan dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya refleksi atas berbagai pencapaian yang telah diraih. Menurutnya, di balik capaian kuantitatif yang luar biasa, perlu terus dikaji sejauh mana kemajuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

“Terlepas dari pencapaian kuantitatif yang sangat baik, yang lebih penting adalah bagaimana kemajuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan Halal Bihalal ini juga menjadi momentum penyambutan dua anggota baru Penasihat Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI, yaitu Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Bapak I G Agung Sumanatha, S.H., M.H. Prof. DR M Syarifuddin Adalah mantan Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 sementara I G Agung Sumanatha, SH., MH sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.

Selain dihadiri oleh para anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan serta pejabat eselon I Mahkamah Agung RI, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Sipil seperti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) . Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keberlanjutan reformasi peradilan di Indonesia.

Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pimpinan, penasihat, serta seluruh elemen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan. (AS/photo: Humas MA)

MA Teken Nota Kesepahaman Dengan Bkn, Perkuat Sistem Merit Pengelolaan SDM

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BKN, PERKUAT SISTEM MERIT PENGELOLAAN SDM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pengelonaan sumber daya manusia di antara kedua lembaga

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rabu (15/4) di Lt. 14 Tower MA, Jakarta Pusat.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua lembaga,” ujar Ketua MA sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman.

Kerja sama ini disebutnya menjadi krusial bagi Mahkamah Agung karena kualitas lembaga peradilan sangat bergantung pada kualitas SDM di dalamnya. Melalui sinergi dengan BKN, MA menargetkan dukungan yang lebih kuat dalam penguatan sistem merit serta pengelolaan karier yang lebih akuntabel.

"Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan teknis, tetapi juga integritas, profesionalisme, serta kemampuan yang adaptif terhadap perkembangan zaman yang terjadi saat ini," jelasnya.

Selain peningkatan teknis, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kedua lembaga dalam mengintegrasikan kebijakan nasional dengan kebutuhan spesifik lembaga peradilan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional dan berkualitas.

"Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui kerja keras, konsistensi, dan komitmen dalam menghadirkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran di MA maupun BKN akan segera menyusun langkah-langkah yang nyata dan terukur. Ketua MA berharap sinergi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan.

"Semoga senergitas yang kita bangun hari ini menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam bidang peradilan, serta menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan," pungkas Prof. Sunarto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terwujudkanya nota kesepahaman antara kedua lembaga. Ia berharap melalui komitmen ini dapat mendukung upaya BKN dalam memperkuat manajemen talenta maupun remapping dan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini sedang mereka upayakan.

“Jadi Yang Mulia, upaya dari BKN mohon dukungan dari seluruh jajaran di Mahkamah Agung. Saat ini kita terus memperkuat manajemen talenta, sekaligus melakukan remapping dan redistribusi ASN,” ujarnya.

Ia menyampaikan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang mengalami pemekaran maupun penggabungan. Oleh karenanya redistribusi ASN kini menjadi keniscayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan SDM.

“Banyak kementerian lembaga yang sedang dimekarkan, tetapi banyak juga organisasi perangkat daerah yang sedang digabungkan. Nah, yang dimekarkan ini banyak yang meminta pegawai untuk dilakukan redistribusi. Maka kami dari BKN banyak membagi ASN sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga,” tambah Prof. Zudan.

Kepala BKN berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Arahan beliau sangat jelas, bagaimana meritokrasi untuk dijaga. Kalau ada pelanggaran, kami dari BKN itu memberikan sanksi bertingkat,” tegasnya.

Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Wakil Kepala BKN, Hakim Agung MA, Panitera dan Sekretaris MA, Sekretaris Utama BKN, maupun para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan MA dan BKN. (sk/ds/RS/Photo: yrz,sno)

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Gelar Rapat Perdana Tim Penghubung

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL GELAR RAPAT PERDANA TIM PENGHUBUNG

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Rapat Perdana Tim Penghubung pada Rabu (15/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Tim Penghubung sebagai forum koordinasi operasional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh adanya irisan kewenangan, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tim Penghubung Mahkamah Agung dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota antara lain Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H.. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penghubung didukung oleh Tim Teknis yang melibatkan unsur Badan Pengawasan serta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan guna memastikan efektivitas koordinasi dan tindak lanjut kebijakan.

Di sisi lain, Tim Penghubung Komisi Yudisial dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., sebagai koordinator, dengan anggota Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M. (Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi), Abhan, S.H., M.H. (Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), dan Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim).

Rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali fungsi Tim Penghubung sebagai ruang koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam pertemuan ini, kedua lembaga membahas penyusunan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam penanganan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, rapat juga membahas kebutuhan untuk menyusun respons bersama atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang berpotensi berdampak pada kehormatan dan martabat hakim serta lembaga peradilan. Dalam konteks ini, Tim Penghubung diharapkan tidak hanya berperan secara reaktif, tetapi juga mendorong pendekatan yang lebih preventif melalui penguatan sistem, peningkatan kapasitas, dan koordinasi lintas kelembagaan.

Lebih lanjut, Tim Penghubung juga akan berperan dalam merumuskan strategi bersama untuk meningkatkan kualitas proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, memperkuat kapasitas aparatur pengawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ke depan, Tim Penghubung akan menyusun rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan program secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga integritas hakim, meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan terselenggaranya rapat perdana ini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan yang berkelanjutan. (ast/ds/RS/Photo:kdr,sno)

IKAHI dan PERSAJA Jalin Nota Kesepahaman Satukan Persepsi Penegakan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

IKAHI DAN PERSAJA JALIN NOTA KESEPAHAMAN SATUKAN PERSEPSI PENEGAKAN HUKUM

Jakarta - Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menjalin Nota Kesepahaman sebagai langkah membangun sinergi dalam pertukaran informasi hingga pendidikan dan pelatihan antar kedua organisasi. 

Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan Ketua Ketua Umum Persaja, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa (14/4) 

Turut menyaksikan secara langsung penandatanganan, Ketua MA sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung yang juga Pelindung Persaja, ST. Burhanuddin. 

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk formal dari kolaborasi yang telah berjalan selama ini.

"Jadi MoU hari ini itu isinya kesepahaman antara Ikatan Hakim Indonesia dengan Persaja itu berkaitan dengan tukar menukar informasi, kemudian tukar menukar narasumber, tukar menukar tenaga pengajar," ujar Prof. Yanto selepas penandatanganan MoU. 

Selain itu, ia menekankan nota kesepahaman ini dapat menghilangkan sekat perbedaan dalam penafsiran hukum di lapangan seiring terbitnya peraturan-peraturan hukum baru, baik itu KUHP hingga KUHAP. 

"Ya dampaknya kan dengan adanya pelatihan bersama tukar menukar narasumber tentunya kan ada persamaan persepsi, terutama persamaan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru sehingga terjadi persepsi yang sama, pemahaman yang sama, persamaan yang sama seperti itu," tambah Ketua Kamar Pengawasan MA itu  

Senada dengan IKAHI, Ketua Umum Persaja mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat krusial mengingat adanya transformasi besar dalam sistem hukum Indonesia.

"Nanti ke depan kita mengharap dengan kerja sama ini ada tadi pertukaran informasi, narasumber, dan yang penting bagaimana menyamakan persepsi di antara kami dengan teman-teman hakim sehingga akan lebih mempercepat transformasi hukum di Indonesia ini yang kita lihat banyak hal-hal baru, banyak norma-norma baru yang berbeda dengan norma sebelumnya," ungkap Ketua Umum Persaja.

Meskipun menjalin kerja sama yang erat, kedua belah pihak turut menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas dan independensi institusi masing-masing. Kerja sama ini murni dilakukan untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi tanpa adanya intervensi terhadap kewenangan lembaga. (sk/ds/RS/Photo:kdr,sna)

 

MA Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara TPPO, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat pemulihan hak korban, khususnya perempuan dan anak yang sering menjadi sasaran utama kejahatan lintas negara tersebut.

Penyusunan panduan ini merupakan hasil kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa TPPO menjadi salah satu tindak kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama, apalagi menyangkut perempuan dan anak sebagai korbannya. 

"Dalam kaitan buku pedoman restitusi untuk perkara TPPO, saya jelaskan bahwa perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat kemanusiaan, dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban, khususnya perempuan dan anak," ujar Suharto dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun juga harus berorinetasi terhadap pemulihan korban. Untuk itu salah satu instrumen penting dalam pemulihan tersebut adalah restitusi. Ia menegaskan restitusi menjadi bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan. 

"Restitusi bukan sekadar kompensasi finansial. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan, sehingga keadilan harus dipulihkan secara nyata," tegasnya.

Meski instrumen hukum sudah tersedia, MA mengakui bahwa penerapan restitusi masih menemui kendala di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman aparat hingga masalah teknis perhitungan kerugian. Hadirnya buku saku ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi para hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan keberanian dalam menjatuhkan putusan yang berpihak pada korban.

"Buku saku ini disusun sebagai panduan praktis bagi para hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan restitusi secara efektif dalam perkara TPPO," jelas Suharto.

Peluncuran ini juga menandai eksistensi Pokja Perempuan dan Anak MA yang telah dibentuk sejak 2010. Suharto mengingatkan bahwa buku pedoman ini adalah kelanjutan dari berbagai kebijakan strategis sebelumnya, seperti pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum dan dispensasi kawin.

"Saya berharap Pokja Perempuan dan Anak tidak hanya berhenti pada terbitnya Buku Pedoman Restitusi yang dilaunching hari ini, akan tetapi tetap responsif terhadap perkembangan zaman ke depan," ungkapnya.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. jajaran Ketua Kamae dan Hakim Agung, serta Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, serta para perwakilan ASEAN ACT, AIPJ3, dan narasumber dari sejumlah kementerian/lembaga terkait maupun para ketua pengadilan tingkat banding. (sk/ds/RS/Photo:end,sno,alf)