logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

JAKARTA | (31/08/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Menurut Panitera MA, terbitnya surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

“Rekening Giro yang menjadi tujuan pembayaran biaya kasasi/PK dan biaya penyampaian Surat Rogatori semula berada pada BNI Syariah, maka dengan adanya merger rekening tersebut beralih ke Bank Syariah Indonesia, dan perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021”, jelas Panitera MA di ruang kerjanya, pagi ini (31/8).

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama

(BNI Syariah)

Rekening Baru

(Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

2. Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

3. Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1. [an]

PENGISIAN KUISIONER PIPK

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-18/PB/PB.6/2021 Tanggal 7 Juli 2021 Perihal Pelaksananaan Rekonsiliasi , Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021 Yang Meminta untuk segera Mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Sekretaris Direktorat Jenderal , Para Sekretaris Badan , Kepala Biro Umum BUA, Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan. Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :    

Surat Sekma 1851 Pengisian Kuesioner PIPK 2021.pdf

HASIL WAWANCARA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan Hasil Wawancara Pimpinan Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Agustus 2021 sesuai ketentuan Pengumuman Nomor 14/TuakaBin/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan ini dinyatakan berikut nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini dinyatakan lulus Seleksi Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Silakan klik tautan berikut ini untuk Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi;

Hasil Wawancara

PERMA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta – Humas : Tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum

Untuk lebih jelasnya, berikut Perma Nomor 2 tahun 2021 :

Dokumen

Perma_Nomor_2_Tahun_2021.pdf