logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 811/SEK/SK/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 811/SEK/SK/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Jakarta – Humas : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI

 



Dokumen


Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Ditulis oleh Pengadilan on .

Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

 

 

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang

 

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta / Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :

 

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

  • Membuat Permohonan surat keterangan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Membuat Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Foto Berwarna 4x6 (3 Lembar)
  • Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
  • Biaya PNBP Rp. 10.000,-

 

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  • Membuat Permohonan surat keterangan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Foto Berwarna 4x6 (3 Lembar)
  • Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
  • Biaya PNBP Rp. 10.000,-

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TERIMA AKREDITASI PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TERIMA AKREDITASI PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI TAHUN 2021

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi tahun anggaran 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akreditasi ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, M.H., pada Rabu pagi (15/9) di gedung BKN lantai 5.

Selain Mahkamah Agung, terdapat 23 lembaga lain yang juga menerima akreditasi,  di antaranya yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKKBN, Badan Siber dan Sandi Negara, dan lainnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9240

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.,  dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada semua lembaga yang telah menerima akreditasi. Hal ini, menurut Bima Haria merupakan upaya untuk meningkatkan potensi, kompetensi, kinerja, dan track record aparatur dalam setiap lembaga. Akreditasi ini juga diperlukan untuk mengurangi kelemahan yang aparatur miliki.

Pemberian akreditasi ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, antara lain dinyatakan bahwa penegakan standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina (Badan Kepegawaian Negara).

Turut hadir mendampingi Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Jumadi, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum Kepegawaian Badan Urusan Administrasi sekaligus sebagai Kepala Unit Penilaian Kompetensi (Assesmen Centre Mahkamah Agung).(azh/RS)

KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., secara resmi membuka pelatihan mediasi gelombang 4 secara virtual di Command Center, Mahkamah Agung pada Senin pagi (6/9). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan.

Pelatihan Mediasi Gelombang 4 diikuti oleh 160 peserta yang terdiri atas 56 Hakim Peradilan Umum,  49 Hakim Peradilan Agama, 46 Panitera Peradilan Umum, dan 42 Panitera Peradilan Agama. Pelatihan akan dilaksanakan secara virtual mulai tanggal 6 September hingga 17 September 2021 mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan keberhasilan mediasi di Pengadilan.

Tujuan tersebut, menurut Agung Sumanatha tentunya akan sulit terealisasi bila tidak didukung oleh metodologi pelatihan yang baik, “kami telah berupaya mempersiapkan dan menerapkan metode pelatihan khas yang tahun demi tahun terus teruji, dan selalu dibenahi untuk selalu sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9191

Pada kesempatan yang sama, Agung Sumanatha berpesan kepada para peserta agar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. “jangka waktu Pelatihan ini  relatif singkat  dan  tidak semua bahan dapat diberikan secara sempurna. Untuk mengatasi hal tersebut, pergunakanlah waktu yang singkat tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan melakukan diskusi-diskusi di antara sesama peserta maupun  dengan para pengajar atau narasumber. Dengan mengutamakan metoda diskusi, saya harap pengetahuan yang diperoleh akan cepat meresap dan implementatif,” pesan Agung kepada seluruh peserta sebelum menutup sambutannya.

Pada acara pembukaan pelatihan tersebut, turut hadir Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. dan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. Kepala Badan Penyelenggara Diklat. (azh/RS)

KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas, Suhubungan telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI., Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik pada tanggal 23 Juni 2021, maka suratnya kami sampaikan sebagai berikut :

Dokumen