logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KETUA MA, PTSP KOMITMEN PENGADILAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA, PTSP KOMITMEN PENGADILAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK

Denpasar – Humas : “Hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan bertujuan untuk menjawab tantangan ke depan, sekaligus merespons kritik masyarakat terhadap pelayanan pengadilan yang dulunya dianggap kurang transparan dan tidak akuntable. PTSP merupakan komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik dimulai dari pintu masuk sampai dengan pintu keluar, bukan hanya cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi pelayanannya pun mengacu kepada prinsip 5R, yaitu (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) serta 3S, yaitu (Senyum,Salam dan Sapa)”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam acara penyerahaan penghargaan lomba pelayanan terpadu satu pintu dilingkungan peradilan umum, pada hari kamis, 4/11/2021, bertempat diballroom hotel Trans seminyak.

Dalam sambutannya KMA mengatakan pengadilan saat ini telah menjadi tempat yang ramah bagi para penyandang disabilitas, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan beberapa undang-undang bahwa kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan secara khusus, berkaitan dengan kekhususannya.

Sesuai dengan Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, maka seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus bisa menjadi pengadilan yang “inklusif” dengan mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan, ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan.

Acara lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dibagi menjadi enam katagori, yaitu

  • Katagori Pengadilan Tinggi
  • Katagori Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus
  • Katagori pengadilan Negeri Kelas IA
  • Katagori Pengadilan Negeri Kelas IB
  • Katagori Pengadilan Negeri Kelas II
  • Katagori Favorit

Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dapat memacu seluruh pengadilan untuk selalu memberikan layanan yang prima dan berkeadilan bagi para pencari keadilan guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

Penyerahaan penghargaan lomba PTSP ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan, Ketua kamar Pidana, ketua kamar Militer, Ketua kamar Perdata, Hakim Agung, Panitera, Plt Dirjen Badilum, dan Plt Kepala badan Pengawasan serta para ketua Pengadilan Tingkat banding. (Humas)

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Jakarta-Humas: Perubahan iklim merupakan isu lingkungan hidup yang menjadi salah satu agenda penting di ASEAN. Hal ini karena isu tersebut menjadi isu lintas batas (cross border). Tindakan yang mengakibatkan kerusakan yang terjadi di suatu negara berdampak pada negara tetangga. 

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan webinar internasional secara virtual dengan tema “Menuju Keadilan Iklim: Tantangan, Strategi dan Tren Masa Depan dalam Proses Penyelesaian Perkara Terkait Perubahan Iklim”, pada Senin 1 November 2021 sampai 4 November 2021. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara yang diikuti oleh para hakim lingkungan hidup dari ASEAN tersebut.

Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa perkara litigasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Pertama, klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya (yaitu, pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan) karena fakta serupa yang mereka bagikan. 

Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi. Dengan menempuh jalan ini, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi Gas Rumah Kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/9421

Hal tersebut menurut mantan Kepala Badan Pengawasan itu merupakan tantangan di tingkat global dan nasional. Untuk itu, menurutnya, kegiatan webinar ini bisa menjadi forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara ASEAN dalam menangani perkara lingkungan, terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan. 


Kepala Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Menjadi Platform agar berbagai pengetahuan, tantangan bisa menjadi best practices bagi para hakim dalam menangai permaslahan lingkungan;
2. Mengidentifikasi akar permasalahan dan rekomendasi untuk penguatan penanganan perkara lingkungan hidup termasuk kasua lintas batas di ASEAN; 
3. Mendukung kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup di ASEAN.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah AGung dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) serta didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di jakarta.
Hadir sebagai pembicara yaitu hakim agung ASEAN, mantan hakim agung ASEAN, akademisi, praktisi, serta pemerhati lingkungan hidup.

Webinar ini diharapkan bisa bermanfaat dalam penanganan perkara lingkungan hidup di ASEAN dan berkontribusi dalam berupaya menghadapi perubahan iklim di masa mendatang yang berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (azh/RS) 

PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN BMN DALAM BENTUK SEWA BMN

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2347/SEK/KU.00/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penatausahaan Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa BMN

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1033A/SEK/SK/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia.

.Untuk lebih jelas, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI

 

SK Sekma tentang penyelenggaraan layanan clearing house.pdf

LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung, Nomor; 60/Bua.UKPBJ/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kuasa Pengguna Anggaran di empat lingkungan peradilan;. 2. Pejabat Pembuat Komitmen di empat lingkungan peradilan; 3. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Penyedia Barang/Jasa UKPBJ Mahkamah Agung RI Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: