logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Apresiasi Pengabdian Empat Dekade, Wakil Ketua MA Yudisial Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu

Ditulis oleh Pengadilan on .

APRESIASI PENGABDIAN EMPAT DEKADE, WAKIL KETUA MA YUDISIAL PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA BENGKULU

Bengkulu — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memimpin prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Dr. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum. Momen pelepasan ini menandai berakhirnya masa tugas kedinasan selama lebih dari empat dekade di dunia peradilan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa purnabakti bagi seorang hakim bukanlah titik henti sebuah pengabdian. Jabatan boleh berakhir secara administratif, namun nilai-nilai yang dibawa selama bertugas akan terus hidup di tengah masyarakat.

"Setiap perjalanan pengabdian memiliki titik awal dan titik akhir, namun sesungguhnya bagi seorang aparatur peradilan, pengabdian tidak pernah benar-benar berakhir. Ia hanya berganti bentuk dari yang semula berada di ruang-ruang persidangan di balik meja jabatan, menjadi keteladanan hidup di tengah masyarakat," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. 

Pimpinan Mahkamah Agung menilai Dr. Ahmad Fathoni sebagai sosok pemimpin yang mampu menjaga integritas di tengah kompleksitas perkara peradilan agama. Peradilan agama, menurutnya, bukan sekadar urusan yuridis, melainkan sangat menyentuh aspek religius dan spiritualitas umat, mulai dari persoalan rumah tangga hingga ekonomi syariah.

"Purnabakti bukanlah akhir dari nilai pengabdian, justru titik inilah nilai-nilai yang telah dibangun bertahun-tahun akan diuji dalam kehidupan yang lebih luas. Keteladanan, kesederhanaan, kejujuran, dan kebijaksanaan yang selama ini terasah di lingkungan peradilan kini menjadi bekal untuk terus memberi manfaat," tegas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dr. Ahmad Fathoni disebutnya menutup lembaran kariernya dengan catatan yang mengesankan. Ia mengapresiasi keberhasilannya melewati "etape panjang" tanpa noda hitam dalam memimpin pengadilan tingkat banding sebagai "garda depan" yang dipercaya pimpinan MA untuk mengawal kebijakan di berbagai daerah.

Menilik rekam jejaknya, Dr. Ahmad Fathoni memulai pengabdian sebagai Calon Hakim di PA Ketapang pada 1 Maret 1984. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PA Tangerang pada tahun 2005 sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di berbagai wilayah seperti Palembang, Bandar Lampung, Banten, hingga Jakarta.

Kepercayaan besar pimpinan MA terlihat dari penugasannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebanyak empat kali, yakni di Jayapura pada tahun 2020, Bangka Belitung pada 2021, Bandar Lampung satu tahun setelahnya, dan Banten pada tahun 2022. Puncak kariernya diraih saat menjabat sebagai Ketua PTA Papua Barat pada 2023, sebelum akhirnya mengakhiri masa bakti sebagai Ketua PTA Bengkulu yang dijabatnya sejak 2 Juli 2025. (sk/ds/RS/Photo:sno)

Masukan IKAHI, FSHA, Dan IPASPI Bagi RUU Jabatan Hakim Dalam RDPU Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

MASUKAN IKAHI, FSHA, DAN IPASPI BAGI RUU JABATAN HAKIM DALAM RDPU KOMISI III DPR

Jakarta — Humas: Sejumlah elemen peradilan memberikan pandangan dan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3)

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa selain kesejahteraan, faktor keamanan menjadi pilar utama dalam menjaga independensi hakim. IKAHI mengusulkan pembentukan satuan khusus untuk menjamin keselamatan hakim dan lingkungan pengadilan.

"Kami mengusulkan agar perlindungan keamanan dilakukan oleh satuan khusus pengamanan pengadilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang direkrut dari sumber daya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia," ujar Prof. Yanto dalam rapat. 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI itu turut menekankan pentingnya hak imunitas bagi hakim untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, proses hukum terhadap hakim harus mengikuti mekanisme perizinan yang ketat.

"Penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Klausul baru ini mengatur klausul pengecualian atas syarat penangkapan dan penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," ujar Prof. Yanto dalam rapat tersebut.

Selain itu, IKAHI juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi Hakim Agung menjadi 75 tahun. Hal ini didasari atas kondisi regenerasi hakim yang sempat terhambat akibat moratorium penerimaan calon hakim selama beberapa tahun.

"Untuk mengangkat satu generasi hakim diperlukan waktu 4 tahun. Dimulai dari calon pegawai negeri dulu, setelah PNS baru diangkat menjadi pegawai negeri kemudian ikut tes calon hakim, setelah itu pendidikan di Diklat 8 bulan, setelah Diklat magang 2 tahun. Sehingga untuk satu angkatan hakim memerlukan waktu 4 tahun," paparnya.

IKAHI turut menyampaikan syarat pendidikan calon hakim harus disesuaikan. Menurutnya untuk jenjang hakim tingkat pertama cukup S1, sementara S2 bagi hakim tinggi dan S3 untuk hakim agung. 

Senada dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc yang diwakili oleh Siti Noor Laila, S.H., M.H. menyarankan penghapusan dualisme status hakim. Selama ini menurutnya status hakim sebagai pejabat negara masih tumpang tindih dengan status sebagai ASN yang dikhawatirkan akan menganggu independensi hakim. 

"Gagasan kami adalah melakukan reformasi atau riset menata ulang Mahkamah Agung dalam hal ini. Kami melihat bahwa dari penyempurnaan ini ada basis yang kita gunakan adalah trias politika," kata Noor Laila

Ia turut memberikan masukan terkait penataan struktur organisasi di Mahkamah Agung. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengusulkan integrasi sistem melalui pembentukan badan khusus bagi hakim-hakim spesialis.

"Kami memberikan pandangan juga pentingnya ada integrasi satu atap pada pembentukan badan peradilan khusus, Badilsus mungkin ya nanti namanya. Karena selama ini yang ada Ketua Mahkamah Agung kemudian ada Badilum, Badil Agama, Badil Mil, Badil Tun. Nah, kami berharap ada Badilsus karena nantinya itu akan ada enam kekhususan, Tipikor, PHI, HAM, Perikanan, Pajak, dan Niaga," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Seluruh Indonesia (IPASPI), Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. mendukung penuh pembahasan RUU Jabatan Hakim. Ia turut menyampikan masukan terkait peran kepaniteraan dan kesekretariatan dalam peradilan. 

"Hakim tidak bisa bekerja tanpa peran panitera, pengadilan tidak akan cantik tanpa sekretaris," ujar perwakilan IPASPI. 

Di sisi lain, ia turut mengingatkan DPR agar tidak melupakan peran tenaga pendukung dalam RUU ini. Mereka berharap adanya kejelasan jenjang karir bagi lingkup kepaniteraan dan kesekretariatan agar bisa berkontribusi lebih luas di peradilan. 

Menanggapi masukan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengakomodasi poin-poin krusial untuk diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. DPR berkomitmen menjadikan RUU Jabatan Hakim ini sebagai instrumen untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sna)

Transformasi SDM Mahkamah Agung, SESMA : Sistem Merit Adalah Fondasi Utama

Ditulis oleh Pengadilan on .

TRANSFORMASI SDM MAHKAMAH AGUNG, SESMA: SISTEM MERIT ADALAH FONDASI UTAMA

Bogor – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian bagi para Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di Bogor, Senin (30/3/2026).

Dalam arahannya, Sugiyanto menekankan bahwa Mahkamah Agung kini tengah berada dalam fase transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), beralih dari pendekatan administratif menuju tata kelola yang dinamis dan berbasis kinerja. Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sugiyanto menegaskan pentingnya implementasi sistem merit dalam setiap proses kepegawaian untuk menjaga independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan bahwa standar kompetensi dan output kerja yang objektif menjadi kunci utama profesionalisme.

"Sistem merit menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel," tegas Sekretaris MA.

Lebih lanjut, ia menekankan perubahan paradigma dalam pola karier di lingkungan Mahkamah Agung. Ia menegaskan pola promosi dan mutasi di MA kini harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.

Selain sistem merit, Mahkamah Agung juga fokus pada penguatan manajemen talenta melalui penggunaan Nine-Box Matrix untuk memetakan potensi pegawai. Langkah ini didukung oleh digitalisasi data melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dan pembentukan Assessment Center.

"Manajemen talenta merupakan proses identifikasi, retensi, dan pengembangan pegawai terbaik melalui 'suksesi berbasis data,” ungkapnya.

Melalui manajemen ini, Mahkamah Agung dapat memiliki cadangan kandidat yang siap mengisi posisi kunci kapan pun dibutuhkan tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.

Di akhir arahannya, Sekretaris MA meminta seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di satuan kerja masing-masing dengan menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan dengan mengutip pakar manajemen Peter Drucker.

"Management is doing things right, leadership is doing the right things," imbuhnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan aparatur, tidak hanya dituntut melakukan sesuatu dengan benar, tetapi juga memastikan bahwa yang dilakukan adalah hal yang benar melalui sistem yang akuntabel.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami dan mengimplmentasikan kebijakan serta sistem kepegawaian, khususnya dalam mendukung penerapan tata kelola ASN dan sistem merit pada Mahkamah Agung RI.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami aspek regulatif, namun juga mampu mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan ASN, sehingga dapat mendorong terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Bimtek digelar selama empat hari pada tanggal 30 Maret - 2 April 2026 secara luring yang diikuti oleh 80 orang Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada empat lingkungan peradilan Tingkat banding.

Melalui bimtek ini, diharapkan meningkatnya kapasitas dan kompetensi peserta dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan dan sistem kepegawaian secara efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya dalam mendukung penerapan tata kelola ASN dan sistem merit di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,

Adapun para peserta akan dibekali materi seputar kebijakan dan regulasi di bidang kepegawaian, tata kelola ASN, sistem merit, hingga manajemen talenta oleh para narasumber yang kompeten dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (sk/ds/RS/Photo:kdr,zhd,end)

Perdana, The 1st Judicial Wellbeing Workshop For Asean Judges Digelar Di Bali

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERDANA, THE 1ST JUDICIAL WELLBEING WORKSHOP FOR ASEAN JUDGES DIGELAR DI BALI

Badung – Humas: Untuk pertama kalinya, workshop bertajuk The 1st Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges resmi digelar di Bali, pada 30 Maret hingga 1 April 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Judicial Wellbeing to Strengthen Judicial Integrity” sebagai upaya memperkuat integritas hakim di kawasan Asia Tenggara melalui pendekatan kesejahteraan yudisial.

Workshop ini merupakan kolaborasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta Pemerintah Korea Selatan. Kegiatan diikuti oleh perwakilan hakim dari negara-negara anggota ASEAN yang berkumpul untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menjaga keseimbangan profesional dan personal dalam menjalankan tugas peradilan.

Pembukaan dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Singapura, Hon Chief Justice Sundaresh Menon, Presiden Tribunal de Resurdo de Timor-Leste, Afonso Carmona, Head of Office UNODC, Erik van der Veen.

Turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. para Ketua Kamar MA dan Hakim Agung, pejabat Eselon I MA, ketua pengadilan tingkat banding dan pertama di wilayah hukum Bali, maupun perwakilan hakim se-ASEAN dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menekankan bahwa integritas peradilan bukan sekadar masalah administratif, melainkan sangat berkaitan dengan kondisi mental dan psikologis para hakim.

“Integritas yudisial tidak dibangun semata-mata melalui regulasi, mekanisme pengawasan, atau standar etika. Lebih dari itu, hal ini sangat bergantung pada ketahanan para hakim yang menjalankan fungsi yudisial," ujar Prof. Sunarto dalam pembukaan The 1st Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges Senin (30/3).

Lebih lanjut, ia menyoroti tekanan yang dihadapi hakim saat ini mencakup bukti-bukti traumatis hingga ekspektasi publik yang tinggi. Merujuk pada Deklarasi Hanoi 2024 dan Pernyataan Manila 2025, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa tantangan integritas kini semakin kompleks, termasuk adanya tekanan politik hingga jaringan korupsi transnasional.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa menjaga integritas yudisial tidak hanya membutuhkan aturan dan mekanisme pengawasan, tetapi juga hakim-hakim yang kuat secara profesional, mental, dan etika," tambahnya.

Ia juga secara khusus mendorong agar dalam kegiatan ini membahas dimensi gender dalam kesejahteraan yudisial, mengingat tantangan berlapis yang sering dihadapi oleh hakim perempuan.

Sementara itu, Head of Office UNODC memaparkan data empiris mengenai risiko nyata yang dihadapi para hakim di lapangan. Menurutnya, tuntutan publik yang ketat dan perubahan teknologi yang cepat membawa dampak signifikan terhadap aspek manusiawi seorang hakim.

"Penelitian kami di UNODC menunjukkan dampak nyata dari tekanan ini terhadap aspek manusiawi. Survei yang kami lakukan menunjukkan bahwa para hakim menghadapi risiko tinggi terhadap kelelahan kerja, trauma sekunder, dan isolasi sosial. Ini adalah bahaya okupasional yang seiring waktu dapat mengikis kinerja maupun imparsialitas," ungkap Erik van der Veen.

Erik juga mengaitkan urgensi kesejahteraan ini dengan instrumen hukum internasional, yakni Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Ia menjelaskan bahwa Pasal 11 konvensi tersebut mengakui peran penting peradilan dalam mencegah korupsi, yang mana integritas tersebut harus didukung oleh lingkungan kerja yang sehat.

Kegiatan The 1st Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges akan diisi dengan workshop dari sejumlah pemateri yang mengangkat topik seputar kesejahteraan menyeluruh bagi hakim.

Workshop berlangsung di Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Bali pada 31 Maret - 1 April 2026 dengan tema hari pertama “Kesejahteraan dan Integritas Peradilan: Kerangka dan Praktik" serta tema hari kedua “Budaya dan Kepemimpinan Peradilan”. (sk/ish/ds/RS/Photo:yrz,alf)

Mahkamah Agung RI dan Singapura Jalin Kerja Sama Yudisial Di Bidang Kepailitan Lintas Batas

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RI DAN SINGAPURA JALIN KERJA SAMA YUDISIAL DI BIDANG KEPAILITAN LINTAS BATAS

Badung - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menjalin kerja sama yudisial dengan Mahkamah Agung Singapura dalam hal komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon di Badung, Bali pada Senin (30/3).

Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam menangani perkara kepailitan lintas batas. Kerja sama ini menjadi komitmen bagi kedua institusi dalam memperkuat peradilan, khususnya seputar penanganan perkara kepailitan lintas batas.

"Penandatanganan ini menandai tonggak sejarah penting, yang menegaskan komitmen bersama kita untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif dan responsif di seluruh kawasan Asia,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI selepas penandatanganan MoU.

Terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya:

- Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi yang efisien dan adil atas proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi;

- Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di muka Pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut;

- Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian mengenai proses kepailitan dan restrukturisasi pada kedua yurisdiksi;

- Penerapan model kerangka kerja sepanjang ketentuan yang tunduk kepada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan

- Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung Singapura menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antar kedua institusi ini. Ia menekankan kerja sama lintas batas antar pengadilan dalam perkara kepailitan menjadi suatu keharusan dalam paradigma hukum kini.

"Koordinasi yang efektif antar pengadilan mendorong keadilan dan efisiensi dalam administrasi prosedur kepailitan. Hal ini memungkinkan aset untuk dijaga dan klaim untuk diadili secara tertib," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., Ph.d. menekankan pentingnya nota kesepahaman di bidang kepailitas lintas batas. Ia menegaskan sistem hukum harus berevolusi guna merespon realitas perdagangan dan investasi lintas batas yang terus berkembang.

“Prosedur penanganan perkara kepailitan yang efisien dan terkoordinasi bukan lagi merupakan pilihan, melainkan hal yang esensial untuk menjaga kepercayaan investor, memastikan keadilan, dan melestarikan nilai ekonomi,” ungkap Syamsul Ma’arif.

Inisiatif kerja sama ini didasari pada kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices-CACJ) ke-12 yang telah menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam Proses Kepailitan Lintas Batas.

Meski nota kesepahaman ini bukan merupakan perjanjian atau menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, namun diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi penguatan hubungan antar pengadilan dan mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN. (sk/ish/ds/RS/Photo:yrz,alf)