logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Kebijakan Kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

EBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024

Jakarta-Humas: Selain memiliki fungsi peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengatur. Dalam menjalankan fungsi mengatur, MA  dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985.

Dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2024 (27/12), Ketua MA prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2024,  Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Regulasi-regulasi tersebut yaitu:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
  4. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, selain fungsi peradilan dan mengatur, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi administratif, fungsi nasihat, dan fungsi lainnya.

Kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan MA sebagi bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan media yang diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai MA selama 2024. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)  

Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENUNJUKAN SATUAN KERJA PELAKSANA KEGIATAN P4GN TAHUN 2025

Jakarta – Humas: Sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025 serta berdasarkan laporan Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional, bersama ini disampaikan satuan kerja yang ditunjuk untuk pelaksanaan kegiatan P4GN tahun 2025.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Himbauan Kesiapsiagaan Dan Pengamanan Sistem Elektronik Selama Libur Natal Dan Tahun Baru Pada Sektor Pemerintahan

Ditulis oleh Pengadilan on .

HIMBAUAN KESIAPSIAGAAN DAN PENGAMANAN SISTEM ELEKTRONIK SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU PADA SEKTOR PEMERINTAHAN

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan akan berlangsungnya libur dan cuti bersama dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 dan dengan mempertimbangkan potensi peningkatan serta risiko terkait operasional sistem teknologi Informasi selama periode tersebut. Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan operasional dan perlindungan terhadap sistem teknologi informasi, langkah-langkah antisipatif dan preventif harus diambil secara menyeluruh untuk memitigasi risiko gangguan operasional maupun ancaman keamanan siber yang mungkin timbul.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan IV TA 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan IV TA 2024

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor B 24789.A/Dt.9.1/ME.01.01/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 Hal Verifikasi Masa Pelaporan Triwulan IV TA 2024 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan IV Tahun Anggaran 2024. Bersama ini disampaikan beberapa hal sebagaimana terlampir. 
 

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Pengaturan Lokasi Presensi Kantor Satuan Kerja pada SIKEP

Ditulis oleh Pengadilan on .

Pengaturan Lokasi Presensi Kantor Satuan Kerja pada SIKEP

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi SIKEP, mewajibkan pegawai melakukan presensi di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Lokasi presensi harus sesuai dengan koordinat lokasi kantor satuan kerja pada SIKEP, pengaturan lokasi kantor dilakukan untuk menentukan area kantor sebagai batasan pegawai dapat melakukan presensi online melalui SIKEP.
 

Sehubungan dengan hal tersebut, agar koordinat lokasi satuan kerja dapat terbaca oleh sistem dan dapat dilakukan pengecekan kesesuaian titik lokasi presensi pegawai dengan titik lokasi satuan kerja, bersama ini disampaikan kepada satuan kerja yang belum melakukan pengaturan lokasi kantor dimohon untuk dapat segera melakukan pemutakhiran lokasi kantor dengan panduanterlampir paling lambat 31 Desember 2024.



 Dokumen