logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan, Mahkamah Agung Jalin Nota Kesepahaman Dengan PP Muhammadiyah

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDIDIKAN, MAHKAMAH AGUNG JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PP MUHAMMADIYAH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjalin kolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat Kamis (23/4). Sinergi ini menitikberatkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta integritas dalam ekosistem peradilan di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyebut pertemuan kedua institusi ini sebagai momentum bersejarah yang mempertemukan kekuatan hukum dan kekuatan moral.

"Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial," ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas manusianya. Ia mengakui bahwa Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi MA melalui kader-kader yang kini bertugas di berbagai lini peradilan.

"Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya," ungkap Ketua MA.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian kebijakan strategis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, maupun enguatan nilai-nilai etika profesi.

Ketua MA juga menegaskan bahwa kerja sama ini murni untuk penguatan kelembagaan, bukan untuk mengintervensi kemandirian hakim.

"Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Muhammadiyah yang kini berusia 113 tahun terus berkomitmen mengintegrasikan visi misi organisasi untuk kepentingan negara.

Muhammadiyah membawa kekuatan jaringan pendidikan tinggi yang luas, termasuk 43 fakultas hukum di seluruh Indonesia, untuk mendukung kerja sama ini.

"Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami," kata Busyro.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah juga akan melakukan pendekatan gerakan ilmu melalui berbagai kajian hukum maupun non-hukum.

"Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum," jelasnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera : Puncak Peringatan HUT Ke-73 IKAHI

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM TERPERCAYA, RAKYAT SEJAHTERA: PUNCAK PERINGATAN HUT KE-73 IKAHI

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan mandat peradilan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera" adalah arah moral yang menegaskan hubungan kualitas hakim dengan kondisi masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa otoritas yudisial akan kehilangan ruhnya tanpa legitimasi sosial.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terbentuknya otoritas yudisial (judicial authority). Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal, tetapi kehilangan legitimasi sosial yang menjadi ruh dari peradilan itu sendiri,” ujar Prof. Sunarto.

Dalam mewujudkan hal tersebut, dirinya turut mengingatkan para hakim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga dari perilaku koruptif seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang telah diberikan negara kepada hakim.

"Dengan demikian, apabila masih terdapat penyimpangan dalam bentuk perilaku koruptif, hal tersebut tidak lagi dapat dibenarkan sebagai akibat dari kebutuhan (need), melainkan mencerminkan dorongan keserakahan (greed) dan penyalahgunaan kesempatan (abuse of chance),” pesannya.

Lebih lanjut, Pelindung PP IKAHI itu mendorong para hakim untuk menempatkan humanisme yudisial dalam proses peradilan. Ia menekankan keadilan yang dihadirkan di ruang sidang tidak boleh berhenti pada kepastian hukum semata, namun juga mampu mencerminkan keadilan di tengah masyarakat.

" Lebih dari itu, pendekatan humanisme yudisial juga mendorong agar hukum menjadi sarana yang mampu menghadirkan keadilan yang berkeadaban", tegas Ketua MA.

Sebagai penutup arahan, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh anggota IKAHI untuk memegang teguh tiga janji utama dalam pengabdian mereka

“Marilah kita meneguhkan tiga komitmen bersama, yaitu komitmen menjaga integritas, komitmen meningkatkan profesionalitas, serta komitmen menghadirkan putusan yang berkualitas". pungkasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa di usia ke-73, IKAHI telah mencapai fase kedewasaan organisasi yang menuntut tanggung jawab besar untuk menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan penguatan integritas.

Ketua Kamar Pengawasan MA itu menyoroti bahwa kedewasaan ini tercermin dari kemampuan organisasi untuk beradaptasi dengan dinamika zaman namun tetap konsisten menjaga nilai dasar profesi.

Ia juga mengajak seluruh hakim untuk menunjukkan dedikasi sebagai bentuk rasa syukur atas perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim.

 

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita bergerak bersama, seiring sejalan menunjukkan kepada negara dan masyarakat luas bahwa rasa syukur tersebut kita wujudkan melalui dedikasi dalam bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menghadirkan putusan-putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali". tuturnya.

Prof. Yanto juga menegaskan komitmen IKAHI untuk senantiasa terbuka terhadap berbagai gagasan kemajuan. Baginya keterbukaan menjadi elemen penting dalam membangun organisasi sesuai dengan perkembangan zaman. 

"Keterbukaan tersebut kami pandang sebagai bagian penting dalam membangun organisasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Acara puncak ini merangkum berbagai kegiatan yang telah digelar sejak awal tahun. Rangkaian dimulai dengan aksi kemanusiaan berupa donor darah pada Februari 2026 yang diikuti oleh 150 peserta, selanjutnya digelar prosesi ziarah dan tabur bunga di TMP Kalibata pada 17 April 2026 lalu sebagai refleksi atas pengabdian para tokoh peradilan dan pahlawan.

IKAHI juga menunjukkan semangat intelektual melalui penyelenggaraan Seminar Nasional yang mengangkat topik “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” serta Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Nasional yang menerima 492 naskah karya tulis. Selain itu, kepedulian sosial diwujudkan melalui pemberian bantuan pendidikan kepada putra-putri hakim yang telah wafat.

Puncak peringatan yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, serta pengurus IKAHI seluruh Indonesia ini ditutup dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis dan pemberian apresiasi kepada para tokoh pimpinan purnabakti MA. (sk/ds/RS/Photo:alf,sno,yrz,end,zhd)

 

Ketua MA: Penguatan Pemidanaan Non Penjara Dan Tindakan Selaras Dengan Tujuan Pemidanaan Modern

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA: PENGUATAN PEMIDANAAN NON PENJARA DAN TINDAKAN SELARAS DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN MODERN

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penguatan pidana non-penjara dan tindakan menjadi langkah yang selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Hal ini sejalan sebagaimana telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membawa pergeseran paradigma hukum pidana nasional.

“Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya pada Seminar Nasional HUT Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ketua MA menyampaikan bahwa Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi alat balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Namun turut menjadi instrumen dalam memberikan perlindungan bagi korban maupun proses reintegrasi sosial pelaku kejahatan.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif, yakni memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mendorong proses reintegrasi sosial pelaku," ujar Ketua MA.

Menurutnya, transformasi ini merupakan momentum bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya kerangka hukum yang baru, pendekatan terhadap terpidana kini lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan yang substantif.

"Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern," tegas Ketua MA.

Sebagai langkah konkret sebagai pedoman para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir disparitas putusan dan memberikan kepastian hukum selama masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pelindung PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu menjelaskan bahwa melalui SEMA tersebut, para hakim didorong untuk mengeksplorasi jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

 

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat," jelasnya.

Selain itu, SEMA ini juga memperluas penerapan "tindakan" yang bersifat mendidik, seperti rehabilitasi medis dan sosial bagi kelompok rentan, hingga kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Langkah strategis ini juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Meskipun perangkat aturan telah siap, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi pidana non-penjara sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pihak pemasyarakatan sebagai pelaksana utama.

"Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non-penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," pungkasnya.

Seminar nasional bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia" yang diiadakan dalam rangka memperingati HUT Ke-73 Tahun IKAHI ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta jajaran Pimpinan MA, Hakim Agung, akademisi, pengurus PP IKAHI, maupun ketua pengadilan tingkat banding dan pertama baik yang hadir secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)

Seminar Nasional Hut Ke-73 IKAHI, Kupas Implementasi Pidana Non Penjara Dan Tindakan Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEMINAR NASIONAL HUT KE-73 IKAHI, KUPAS IMPLEMENTASI PIDANA NON PERNJARA DAN TINDAKAN DALAM KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 pada Selasa (21/4/2026). Forum ini menyoroti transisi dalam sistem hukum Indonesia seiring telah diberlakukanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa saat ini dunia peradilan Indonesia tengah memasuki fase fundamental. Menurutnya, kehadiran regulasi baru tersebut merupakan upaya untuk menggeser orientasi hukuman dari sekadar pemenjaraan menjadi lebih humanis.

"KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Hadirnya jenis pidana non penjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa kita tafsirkan dengan sebaik-baiknya," ujar Prof. Yanto dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan jika tidak disertai kesiapan para hakim dalam memutus perkara.

Salah satu tantangan terbesar yang disoroti oleh Ketua Kamar Pengawasan MA itu adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Perbedaan persepsi antarhakim dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Jika dalam penerapannya tidak terdapat kesamaan persepsi, maka yang akan muncul adalah disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif," tegasnya.

Oleh karena itu, seminar ini diakuinya menjadi wadah untuk melakukan internalisasi substansi hukum kepada seluruh hakim di Indonesia agar memiliki pemahaman yang searah mengenai sistem pemidanaan nasional.

Seminar Nasional yang mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Sementara seminar diisi oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan dimoderatori oleh Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi terobosan yang progresif. Aturan hukum ini disebutnya telah merubah mindset berhukum pemidanaan ke arah pemulihan hak-hak korban.

“Ini kan soal pidana non-penjara, sebenarnya terlihat teknis kalau dari judulnya tapi ternyata sangat substantif dari segi semangatnya. KUHP baru kita dorong merubah mindset berhukum kita dari restitutif, menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, perbaikan, itu KUHP baru dan secara teknis hal-hal tersebut dituangkan dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.

Dirinya juga menyinggung hakim sebagai ‘wakil Tuhan di dunia’ harus mengutamakan keadilan dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dalam KUHP 2023 telah menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap perkara pidana

“Jadi dikasih kesempatan yang amat besar dalam KUHP kita, dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, kedepankanlah keadilan. Siapa yang punya hak keadilan? Iya, hakim,” tuturnya.  

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum menjelaskan keutamaan hakim dalam menegakkan keadilan sendiri telah berlaku sejak dahulu dalam sistem hukum Jerman yang dikenal dengan ‘The Radbruch formula’. Hal ini menitiberatkan bahwa jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum dalam mengadili perkara, maka hakim harus mengutamakan keadilan.

“Jadi ini kita cerita sudah 80 tahun yang lalu formulasi itu. Ini yang kemudian merubah berbagai kitab undang-undang hukum pidana di semua negara jajahan bekas jajahan Jerman di Eropa Barat maupun di Amerika Utara yang mengganti KUHPnya dengan formulasi seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan ada sejumlah alasan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 lebih mengutamakan pemidanaan non penjara. Yakni salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku kejahatan.

“Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam seminar menyampaikan hadirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah menghadirkan transformasi penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya. Kini penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada pidana penjara, namun juga berorientasi restoratif.

“Jadi yang selama ini kami menjadikan penjara sebagai instrumen utama penuntutan kami, kami geser Pak kemudian Kebijakan-kebijakan kaitan dengan pendekatan yang semakin restoratif,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut ditandai dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang hadir mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Materi yang telah disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut turut ditanggapi oleh penanggap dalam seminar ini, di antaranya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., Aktivis dan Advokat, Nursyahbani Katjasungkana, serta Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya menyampaikan pendapat dan masukan kritis atas penjelasan yang telah dipaparkan oleh para narasumber. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)

Ziarah dan Tabur Bunga Di TMP Kalibata, Sambut HUT Ke-73 Tahun IKAHI

Ditulis oleh Pengadilan on .

ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA, SAMBUT HUT KE-73 TAHUN IKAHI

Jakarta – Humas: Menyambut 73 tahun berdirinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai wadah tunggal profesi hakim di Indonesia digelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta selatan pada Jumat (17/4).

Prosesi dipimpin langsung oleh  Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. beserta jajaran pengurus pusat IKAHI, serta perwakilan hakim dari empat lingkungan peradilan.

Ziarah diawali dengan upacara penghormatan di halaman depan tugu TMP Kalibata yang dipimpin langsung oleh Ketua MA selaku Pelindung PP IKAHI. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di monumen utama sebagai simbol penghormatan atas jasa para pahlawan, termasuk para tokoh peradilan yang telah wafat.

Setelah upacara formal, rombongan bergerak menuju blok pemakaman untuk melakukan tabur bunga. Ketua MA menyambangi sejumlah makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh pahlawan nasional untuk mendoakan dedikasi mereka bagi tegaknya hukum di Indonesia.

Peringatan HUT ke-73 IKAHI tahun ini mengusung tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera". Ziarah ke makam pahlawan ini dimaknai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi bagi para "wakil Tuhan" untuk meneladani semangat pengabdian tanpa pamrih.

Selain ziarah, rangkaian HUT ke-73 IKAHI juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan ilmiah di berbagai daerah. Organisasi profesi hakim ini terus mendorong anggotanya untuk memberikan masukan strategis demi tegaknya keadilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sno,end,yrz,zhd)