logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tuaka Pembinaan Ma Tekankan Peran Peradilan Dalam Pengembangan Hukum Persaingan Usaha Pada Forum Hukum Internasional Asia-Pasifik Di Rusia

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TUAKA PEMBINAAN MA TEKANKAN PERAN PERADILAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA FORUM HUKUM INTERNASIONAL ASIA-PASIFIK DI RUSIA

St. Petersburg - Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM. menghadiri acara International Asia Pacific Legal Reform Forum ke 13 di St. Petersburg tanggal 21-23 September 2025 atas undangan Mahkamah Agung Federasi Rusia.

Forum ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 negara di Kawasan Asia Pasifik, antara lain perwakilan dari India, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam, Myanmar, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Kuba, Republik Ekuador, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgiz, Republik Kazakhstan, Mongolia, Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Persemakmuran Negara Independen, Pengadilan Uni ekonomi Eurasia, serta Republik Federasi Rusia sebagai tuan rumah pelaksanaan acara tersebut.

Mengambil topik Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Sengketa Hukum Publik. Para peserta forum mendiskusikan sejumlah isu yang di antaranya: 

1. Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak,

2. Aspek Kontemporer dalam Sengketa Kepabeanan, Pengalaman dalam Penerapan Aspek Hukum Perlindungan Persaingan dalam Peradilan (Hukum Antitrust)

3. Harmonisasi praktek peradilan dalam Area Sengketa Hubungan Industrial.

Dalam sambutanya, YM Ketua Kamar Pembinaan mengapresiasi Mahkamah Agung Federasi Rusia yang telah menginisiasi dialog penting ini sebagai upaya mendorong koherensi hukum ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya peningkatan investasi. YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti hubungan jangka panjang yang telah terjalin antara badan peradilan kedua negara yang telah saling melakukan kunjungan rutin. Hal mana juga diamini oleh Penjabat Ketua Mahkamah Agung Rusia Yuri Ivanenko, yang menyebut bahwa hubungan bilateral yudisial kedua negara telah berlangsung sejak lama, bahkan Ketua Mahkamah Agung RI pernah berkunjung ke Rusia tahun 2017 silam.

Mengenai Peran Pengadilan dalam Reformasi hukum Persaingan Usaha

Dalam sesi forum, YM Ketua Kamar Pembinaan berkesempatan berbicara pada kluster kedua guna membahas topik perihal Pengalaman Nasional atas Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan atas Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Persaingan Usaha. Dalam pidato singkatnya, YM Ketua Kamar Pembinaan menjelaskan bahwa penanganan perkara persaingan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan menerima laporan, investigasi, sampai menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.

YM Ketua Kamar Pembinaan menyoroti peran pengadilan sangat penting dalam membentuk hukum persaingan, dan tidak sekedar menguatkan putusan otoritas persaingan usaha. Pengadilan kerap melakukan koreksi terhadap putusan KPPU, bahkan selama 20 tahun terakhir, tercatat setidaknya ada 48% keberatan yang terhadap putusan KPPU yang diputus pengadilan dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk mendorong tercapainya tujuan undang-undang persaingan usaha,

Dirinya mengambil contoh perkara pembatalan putusan KPPU terkait dengan akuisisi PT Carreour Indonesia dalam akuisisi terhadap Alfamart, maka YM Ketua Kamar Pembinaan menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat peningkatan pangsa pasar sebagai serta merta melanggar persaingan. Hal ini mesti dilihat dari perspektif market definition yang lebih luas, yang mengakibatkan posisi Carrefour menjadi tidak dominan apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas.

YM Ketua Kamar Pembinaan turut menyinggung peran tambahan yang dimiliki otoritas persaingan usaha dalam perkara Kemitraan. Menurutnya, apabila rezim persaingan usaha berfokus pada persaingan di pasar, maka rezim kemitraan berfokus pada hubungan kekuasaan antara yang kuat (perusahaan besar) dan yang lemah (UMKM), untuk mencegah praktik eksploitatif dan memastikan pertumbuhan UMKM yang sehat.

YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti sebagian besar litigasi persaingan usaha yang masuk ke Pengadilan adalah masalah pelanggaran Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Menurutnya, hal ini diduga terjadi karena adanya kepentingan langsung antara pelaku usaha untuk bisa tetap melakukan usaha pasca diputus bersalah oleh KPPU.

Pada akhir pemaparannya, YM Ketua Kamar Pembinaan menambahkan ekonomi digital akan terus menghadirkan tantangan baru. Lembaga peradilan harus terus beradaptasi, memperdalam keahliannya, dan terlibat dalam dialog internasional untuk memastikan kerangka hukum yang tetap relevan dan efektif. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif badan kuasi-yudisial dan lembaga peradilan yang tanggap, Dirinya turut menegaskan Indonesia siap untuk mendorong pasar yang kompetitif, adil, dan inovatif yang bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyatnya. (as/ds/RS/photo:as)

526 Peserta Ikuti Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap Xxiii Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

526 PESERTA IKUTI UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 pada Rabu (24/9). Terdapat 526 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan ujian tertulis yang diselenggarakan di 33 pengadilan tingkat banding se-Indonesia.

Seleksi ujian tertulis perdana dibuka secara daring untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada pukul 08.00 WIT oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi dengan didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum di Command Center Mahkamah Agung. Selanjutnya dibuka beriringan di Wilayah Indonesia Bagian Tengah pukul 08.00 WITA. Tahapan seleksi turut dibuka secara langsung oleh Dr. Prim Haryadi bersama Dr. Heru Pramono di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., pada pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan ujian tertulis ini dibagi dalam dua sesi, yakni pertama pukul 08.30 hingga 10.30 waktu setempat, serta sesi kedua pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat. Mekanisme ujian diselenggarakan dengan sistem open book, namun tiap peserta tidak diperkenankan mengaktifkan handphone, laptop, ataupun alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.

Sebelumnya, pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.

Peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari proses seleksi tahun ini, Mahkamah Agung akan menerima sepuluh hakim ad hoc yang akan mengabdi di seluruh pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: sno)

Pengadilan Tinggi Jambi Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHP

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGADILAN TINGGI JAMBI BERSAMA KOMISI III DPR RI BAHAS RUU KUHAP

Jambi – Humas: Komisi III DPR RI kembali melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik di Provinsi Jambi masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Jumat, 12 September 2025 dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Jambi, berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Jambi.

Kunker Spesifik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, serta Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. dalam pemaparannya menyampaikan berbagai masukan untuk kiranya dapat di akomodir dalam RUU KUHAP tersebut, seperti restorative justice, upaya paksa, penetapan tersangka, penangguhan penahanan dengan jaminan orang, penyitaan dan lain-lain.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13916

Turut hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Sekretaris PT Jambi, para Hakim Tinggi PT Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Selain pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III yaitu Polda Jambi dan Kajati Jambi, juga turut menyampaikan presentasi mengenai aspek penegakan hukum dari perspektif masing-masing Lembaga.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan, kritik, baik dari Komisi III maupun dari mitra kerjanya sebagai bahan evaluasi bersama.(enk/ims/RS/photo:dok.ptjmbi).

Mahkamag Agung, DJPP, DAN JICA Bahas Lanjutan Program Kerja Sama

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG, DJPP, DAN JICA BAHAS LANJUTAN PROGRAM KERJA SAMA

Jakarta – Humas MA: Mahkamah Agung bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum, dan Japan Internation Cooperation Agency (JICA) membahas lanjutan program kerja sama pada acara The 4th Joint Coordinating Committee (JCC) di lantai 2 tower Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 10 September 2025. 

JCC Adalah forum koordinasi tahunan antara mitra kerja sama Pemerintah Indonesia dan Jepang, yang bertujuan untuk melaporkan capaian kerja sama selama setahun terakhir dan membahas rencana kegiatan di tahun berikutnya.

Proyek kerja sama dengan judul “Project For Legal Aids and Judicial Reforms to Improve the Business Climate” ini merupakan proyek ketiga bagi MA, DJPP dan JICA. Ini merupakan kelanjutan dari dua proyek sebelumnya yang telah sukses dilaksanakan. Melalui proyek ini ketiga pihak akan terus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang di hadapi, sekaligus meningkatkan kapasitas Lembaga Peradilan.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. mewakili Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin selama beberapa dekade tersebut.

”Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi pada proyek ini, terima kasih saya sampaikan kepada JICA atas dukungan dan pendampingan yang konsisten. Kepada Kementrian Hukum (DJPP) atas kolaborasi yang erat juga saya mengucapkan terima kasih dan seluruh jajaran MA yang telah bekerja penuh dengan integritas saya mengucapkan terima kasih.”ujar Syamsul Maarif.

Selain Syamsul Maarif, hadir juga Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto, dan para undangan lainnya.

Hadir dalam pertemuan ini pula para pejabat dari Kementrian Hukum (DJPP), Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, perwakilan JICA, dan lainnya. (ald/azh/RS/photo:Sno)

Dwiarso Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial

Ditulis oleh Pengadilan on .

DWIARSO TERPILIH SEBAGAI WAKIL KETUA MA RI BIDANG NON YUDISIAL

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung (MA), Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu, 10 September 2025 di ruang Kusumaatmadja, lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung Jakarta.

Sidang digelar secara terbuka dan turut disiarkan melalui live streaming Youtube dengan dihadiri oleh tiga puluh sembilan Hakim Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M. Sementara dua Hakim Agung dinyatakan tidak hadir.

Semua Hakim Agung memiliki hak suara dalam pemilihan ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.

Dalam pemilihan ini ada 5 (lima) Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, yakni;

  1. Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
  2. Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
  4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
  5. Dr. Yasardin, S.H., M.H.

Proses pemungutan suara digelar sebanyak dua putaran karena tidak terpenuhinya minimal perolehan lima puluh persen suara yang diraih para calon di putaran pertama.

Dengan Dwiarso meraih 17 suara. Diikuti Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara, lalu Yasardin dan Haswandi dengan empat suara, sementara ada dua suara dinyatakan tidak sah.

"Berdasarkan berita acara perhitungan suara putaran pertama, ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara yang sah. Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 tata tertib pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial maka proses berlanjut ke putaran kedua". Ucap Sugiyanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan.

Dalam putaran kedua, Dwiarso akhirnya resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial setelah meraih 25 suara. Unggul atas Prim Haryadi dengan sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Sementara ada satu suara dinyatakan tidak sah.

Atas hasil tersebut, Ketua MA mengucapkan selamat dengan terpilihnya pria kelahiran Madiun itu sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial. Dirinya berpesan mari untuk terus berisinergi mewujudkan visi Mahkamah Agung.

"Untuk itu marilah kita bersinergi kembali berkolaborasi kembali utnuk mewujudkan impian kita bersama, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung", ujar Sunarto menutup sidang.

 

PROFIL WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL TERPILIH

Dwiarso merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun, 14 Maret 1962. Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana oleh Ketua Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.

Alumnus Universitas Airlangga pada tahun 1986 dan Universitas Gajah Mada tahun 2005 ini juga telah memperoleh gelar Doktor di Universitas Airlanggar pada 1 September 2025.

Dwiarso mengawali karirnya pada tahun 1986 diangkat sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian tahun 1991 diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial adalah ;

  1. Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI;
  2. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Wakil Ketua Pengadilan Negeiri Kotabumi;
  4. Ketua Pengadilan Negeri Krasakan;
  5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
  6. Ketua Pengadilan Negeri Depok;
  7. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin;
  8. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  9. Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  10. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  11. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar;
  12. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI;
  13. Inspektur Wilayah IV pada Bawas MA RI;
  14. Kepala Badan Pengawasan MA RI;
  15. Hakim Agung Kamar Pidana MA RI;
  16. Ketua Kamar Pengawasan MA RI.  (enk/sk/RS/photo:alf,sno.adr).