logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PP IKAHI Prihatin Atas Insiden Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PP IKAHI PRIHATIN ATAS INSIDEN TERBAKARNYA RUMAH HAKIM PN MEDAN

Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan keprihatinannya atas insiden terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu pada Selasa (4/11). Dirinya mendorong pihak berwajib untuk dapat mengusut penyebab kebakaran tersebut.

“Atas musibah dan kejadian tersebut Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat yang berwajib untuk melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh apa yang sebetulnya menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut.” ujar Dr. Yasardin dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis (6/11).

Diungkapkan Khamazaro saat ini sedang menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. Terkait potensi keterkaitan hal tersebut Ketua Umum PP IKAHI menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Waruwu saat ini kebetulan tengah menangani dan menyelesaikan perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat banyak, khususnya di Sumatera Utara. Atas hal tersebut apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran bapak Khamazaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.” tambahnya.

Diceritakan insiden kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat kediaman Khamazaro Waruwu dalam keadaan kosong. Api membakar kamar utama dan seluruh barang di dalamnya.

“Selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah, akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja.” tutur Dr. Yasardin.

Atas insiden tersebut, PP IKAHI turut memberikan bantuan uang tunai sebagai bentuk kepedulian dan demi meringankan beban Khamazaro Waruwu beserta keluarga.

“PP IKAHI berperan aktif dalam menyelesaikan, membantu, dan membesarkan hati teman-teman kita kolega para hakim yang bertugas di daerah dan dalam kesempatan ini kami IKAHI atau dalam hal ini kita sebut dalam IKAHI Peduli menyampaikan bantuan tunai sejumlah Rp 30 juta kepada saudara kami Waruwu dan keluarga.” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI yang juga menjabat Ketua Kamar Agama MA itu turut mendorong segera direalisasikannya konsep pengamanan hakim pada RUU Jabatan Hakim yang saat ini dalam pembahasan di Komisi III DPR.

“Hal ini penting supaya para hakim atau kolega kami para hakim di seluruh Indonesia dapat dengan tenang bekerja tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.” imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Sekretaris PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo:sna)

MA dan KY Bahas Isu Krusial Terkait Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA DAN KY BAHAS TIGA ISU KRUSIAL TERKAIT HAKIM

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., pada Rabu, 5 November 2025, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Ketua KY menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi dan komitmen Komisi Yudisial agar kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia yang sudah baik menjadi semakin baik,” ujar Ketua KY dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik antara MA dan KY.

“Hubungan MA dan KY saat ini sangat akrab, sangat dekat. Komunikasi kami berjalan lancar, bahkan bisa dilakukan dengan mudah melalui pesan singkat,” ujar Ketua MA. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, Ketua Kamar Agama Yasardin, Sekretaris MA Sugiyanto, Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi, Plt. Kepala Badan Pengawasan Suradi, Sekretaris Ketua MA Didik Trisulistya, serta Staf Khusus Ketua MA Astriyani.

Dari pihak KY hadir Sukma Violetta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Drs. M. Taufiq HZ, dan jajaran KY lainnya.

Dalam kunjungan ini, kedua lembaga membahas tiga isu krusial terkait hakim di Indonesia, yakni kesejahteraan hakim, keamanan hakim, dan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY.

Terkait kesejahteraan hakim, KY mengusulkan agar peningkatan kesejahteraan menjadi agenda nasional. Anggota KY Sukma Violetta menjelaskan bahwa kesejahteraan hakim tidak hanya terkait dengan gaji, melainkan mencakup lima dimensi, yakni aspek keuangan, psikologis, sosial dan keluarga, profesional (akses pendidikan dan pelatihan), serta moral dan integritas.

Mengenai keamanan hakim, KY menekankan bahwa perlindungan perlu diberikan tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di rumah dinas, mengingat hakim menghadapi berbagai risiko, mulai dari ancaman verbal hingga ancaman fisik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai menyoroti pentingnya akses pemantauan terhadap sidang tertutup, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Pemantauan merupakan bagian dari pencegahan. Kami hanya ingin memastikan keadilan berjalan dan hak-hak pihak yang rentan terlindungi, dengan tetap menjaga kerahasiaan,” ujarnya.

Ketua MA menyambut baik seluruh usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi salah satu prioritas utama Mahkamah Agung tahun 2025, termasuk rencana penyediaan rumah dinas berbentuk apartemen untuk mendukung keamanan dan kenyamanan hakim.

“Kenaikan tunjangan hakim tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Presiden Prabowo memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim,” ungkapnya.

Terkait keamanan, Ketua MA menjelaskan bahwa MA tengah menyusun kebijakan khusus dan telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

“MA sedang merancang sistem keamanan menyeluruh bagi hakim dan aset peradilan, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus setara US Marshal Service seperti di Amerika Serikat,” tegasnya.

Menjawab usulan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif menjelaskan bahwa penutupan sidang terkadang mutlak diperlukan untuk melindungi materi sensitif dan menjaga independensi hakim. Namun demikian, MA tetap berkomitmen membahas isu ini secara mendalam melalui rapat pleno kamar guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

Menutup pertemuan, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada KY atas kerja samanya selama ini.

“Terima kasih atas kolaborasi dan dedikasinya dalam menjaga marwah dan martabat hakim,” ujar Ketua MA.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama MA dan KY untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan hakim demi tegaknya keadilan yang berintegritas di Indonesia. (azh/RS/Photo: Zhd/Ald)

MA Melepas Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA MELEPAS HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA EDI RIADI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI melepas Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti pada Selasa (4/11) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi jajaran pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

Dr. Edi Riadi merupakan hakim agung dengan segudang pengalaman. Memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Agama Manado pada tahun 1986. Karirnya terus berlanjut hingga dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tahuna pada tahun 1980. Satu tahun berselang dirinya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Tahuna hingga tahun 1996. Pengabdiannya berlanjut sebagai hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada kurun waktu 1996-1997.

Pada kurun waktu 1997-2003 dirinya ditugaskan sebagai Asisten maupun Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung. Setelahnya selama sekitar 3 (tiga) tahun pria kelahiran Bogor itu bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Hakim Tinggi. Pada tahun 2006 dirinya kembali ke Medan Merdeka Utara menjadi Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung serta Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung pada tahun 2011-2031.

Lantas di tahun 2013 dirinya kembali ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menjabat sebagai Wakil Ketua. Hingga akhirnya September 2016. Dr. Edi Riadi dilantik sebagai hakim agung setelah disetujui sebagai calon hakim agung pada rapat pleno Komisi III DPR RI di bulan Agustus.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas kiprah sosok senior di jajaran Mahkamah Agung yang telah mengabdi selama kurang lebih 41 tahun. Perjalanan panjang Dr. Edi Riadi menggambarkan dedikasi dan ketulusan tanpa batas sebagai hakim agung.

“Setiap putusan yang telah dijatuhkan, yang mengandung nilai-nilai keadilan adalah legasi tak ternilai, bukan hanya di dunia bahkan hingga ke akhirat. Setiap putusan yang dijatuhkan dengan murni hanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, semua akan menjadi amal ibadah yang mengalirkan pahala tanpa batas.” tambahnya.

Prof. Sunarto turut menyampaikan kebanggannya atas kiprah pria yang menempuh pendidikan doktoralnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Diungkapkan Prof. Edi merupakan figur yang inspiratif, di balik kesibukannya sebagai hakim agung, dirinya masih menyempatkan diri di akhir pekannya untuk mengajar santri-santri pada sebuah pondok pesantren.

“Saat masih aktif sebagai hakim agung pun, beliau meluangkan waktu setiap pekan, untuk mengajar santri, dengan tanpa pamrih, semata-mata berharap ridho Allah SWT. Inilah cerminan bakti tanpa akhir. Memang tiada kata akhir dalam berbuat kebaikan. Setiap hari adalah kesempatan baru, untuk menabur kebaikan” ucap Prof. Sunarto.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasihnya atas kontribusi Prof. Edi Riadi. Dirinya berharap meski telah purnabakti, komunikasi dan silaturahmi dengan insan peradilan dapat terus terjalin. Selain itu dirinya mendoakan semoga Prof. Edi beserta keluarga senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT. (sk/ds/RS/Photo:sna/sno)

Lantik 8 Hakim Tinggi Pengawas , Sekretaris MA: Jabatan Adalah Titipan Tuhan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

LANTIK 8 HAKIM TINGGI PENGAWAS, SEKRETARIS MA: JABATAN ADALAH TITIPAN TUHAN

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Prosesi digelar di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung pada Senin (3/11) yang dihadiri oleh para pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung beserta undangan lainnya. Adapun kedelapan Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yakni:

  1. Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H.
  2. Budi Winata, S.H., M.H.
  3. Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum.
  4. Ikhwan Hendrato, S.H., M.H.
  5. Retno Murni Susanti, S.H., M.H.
  6. Firdaus, S.Ag.,M.H.
  7. Suryadi, S.Ag., S.H., M.H.
  8. Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.

Mereka mengikrarkan sumpah jabatannya untuk memenuhi kewajiban sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebaik-baik dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA mengingatkan jabatan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai simbol kebangaan atas prestasi, dedikasi, dan pencapaian. Namun di sisi lainnya jabatan merupakan amanah dari masyarakat maupun negara.

“Lebih dari itu, jabatan adalah titipan Tuhan, orientasinya bukan semata-mata bersifat duniawi, tapi juga mengandung misi transedental. Sebab suatu jabatan adalah anugerah, di dalamnya ada kesempatan untuk menebar kebaikan dan manfaat bagi sesama. upakan amanah yang dititipkan oleh masyarakat dan negara.” tegas pria yang sempat menjabat Kepala Badan Pengawas MA.

Dirinya menjelaskan Badan Pengawas MA memiliki tugas krusial dalam menjaga kualitas dan integritas sistem peradilan. Oleh karenanya dirinya berpesan bagi hakim tinggi pengawas yang baru dilantik untuk memegang teguh prinisip keadilan dan etika dalam setiap mengambil keputusan.

“Pelantikan ini bukan semata-mata seremonial administratif, tetapi merupakan bentuk pengukuhan tanggung jawab moral dan institusional dalam mendukung tegaknya sistem peradilan yang agung dan bermartabat. Dalam pelaksanaan tugas ke depan, saya ingin menekankan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme.” Ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris MA berharap hakim tinggi pengawas tidak hanya berperan dalam ranah pengawasan korektif saja, tetapi juga mengedepankan upaya preventif untuk meningkatkan kualitas kinerja peradilan.

“Saudara dituntut untuk tidak hanya mengidentifikasi kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif yang dapat mendorong perbaikan sistemik di dalam lembaga peradilan.” tambahnya. (sk/ds/RS/photo:kdr/alf/sno)

Wakil Ketua MA Bidang YudisialBuka Assesmen Wawancara Seleksi Calon Hakim AD Hoc Tipikor Thap XXIII

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL BUKA ASSESMEN DAN WAWANCARA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII

Bogor-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. secara resmi membuka kegiatan profile assesment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025.

Kegiatan dibuka pada Senin (3/11) di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh 175 perserta yang sebelumnya dinyatakan lolos tahap ujian tertulis pada September 2025 lalu.

"Bahwa 175 peserta tersebut semuanya telah hadir dalam keadaan sehat wal afiat dan siap mengikuti kegiatan profile assessmen dan wawancara." ungkap Sekretaris Panitia Seleksi, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. melaporkan kesiapan kegiatan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan pelaksanaan profile assesment dan wawancara yang digelar pada 3-6 November 2025 akan dilakukan oleh tim assesmen yang kompeten, profesional, dan berpengalaman dengan kualifikasi ahli psikologi yang mumpuni.

"Diharapkan dari hasil kegiatan profile assesment ini, diperoleh gambaran psikogram secara komprehensif tentang karakter psikologi para peserta, untuk dapat ditentukan layak tidaknya diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi." ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Setelah profile assesment, para seleksi akan diwawancarai oleh tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat MA, dan akademisi dengan pelaksanaan secara hybrid, yakni online dan offline.

Selain itu, panitia seleksi juga telah melakukan penilaian rekam jejak kepada para calon hakim ad hoc dengan melibatkan unsur internal Badan Pengawas MA maupun pihak eksternal seperti Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), hingga masyarakat umum.

Suharto mengingatkan kepada para calon hakim ad hoc yang mengikuti seleksi bahwa sosok hakim sebagai profesi yang terhormat tidak hanya harus sekadar pintar di bidang hukum, namun juga memiliki intergritas, jujur, dan berpendirian teguh.

"Profesi hakim adalah mulia dan terhormat karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan." ucap Suharto.

Pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

Dari hasil seleksi tahun ini akan dipilih 10 peserta terbaik yang akan diangkat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi ingkat pertama maupun banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: yrz)