logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Peringatan Hari Anti Korupsi, Mahkamah Agung Hadir Di Integrity Expo HAKORDIA 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINGATI HARI ANTI KORUPSI, MAHKAMAH AGUNG HADIR DI INTEGRITY EXPO HAKORDIA 2025

Humas - Yogyakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia turut berpartisipasi  dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 melalui kegiatan Integrity Expo Hakordia 2025 yang diselenggarakan pada tgl 6 sampai dengan 9 Desember 2025 di Benteng Vredeburg. Partisipasi ini menjadi penegasan komitmen Lembaga Peradilan tertinggi untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam mewujudkan Peradilan yang bersih dari korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung saat mengunjungi booth MA, "Semoga Mahkamah Agung semakin berintegritas,semakin sukses,dapat menegakkan hukum dan mewujudkan Peradilan yang Agung.

Selain itu, Partisipasi Mahkamah Agung dalam Integrity Expo Hakordia 2025 mendapat dukungan dan apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat yang hadir termasuk dari 4 Lingkungan Peradilan Se - Wilayah Jogjakarta.

"Mahkamah Agung Hebat, Mahkamah Agung mantap", ujar Risang Danar Santika, salah satu pengunjung Booth Mahkamah Agung. Risang menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat senang mendapatkan pengalaman menarik di booth Mahkamah Agung, dengan adanya informasi dan games quiz yang sekaligus dapat menambah wawasan terkait Mahkamah Agung.

Melalui kegiatan Integrity Expo Hakordia 2025, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga antikorupsi dan masyarakat dalam memperkuat budaya integritas di seluruh tingkatan Peradilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.



Turut hadir dalam Integrity Expo Hakordia 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta beserta jajarannya, Wakil Ketua Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta beserta  jajarannya dan para pegawai Pengadilan Se - wilayah Provinsi Yogyakarta.(Ish/dok.foto : Tim Humas/ Yrz/ Al/ Ad)

MA Jelaskan Duduk Perkara Kasus Dana Konsinyering TOL Desari Di Hadapan Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA JELASKAN DUDUK PERKARA KASUS DANA KONSINYERING TOL DESARI DI HADAPAN KOMISI III DPR

Jakarta – Humas: Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, S.H. S. Sos., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, S.H., M.H memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI terkait perkara pencairan dana konsinyasi jalan tol Depok - Antasari pada Senin (8/12) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dirjen Badilum menguraikan dalam penitipan dana konsinyasi ini tidak disebutkan secara langsung pihak yang berhak, maka muncul gugatan untuk menentukan kepemilikan yang sah. Dalam proses tersebut, terdapat pihak intervensi yang kemudian memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihak yang memenangkan perkara itu kemudian kembali digugat oleh pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut. Di sisi lain, pihak yang kalah juga menempuh jalur pidana terhadap pihak yang sebelumnya menang dan perkara pidana tersebut dinyatakan terbukti. Dari perkara pidana inilah kemudian muncul putusan PK lainnya yang justru menguntungkan pihak yang sebelumnya kalah.

“Akibatnya, sekarang ada dua putusan yang sama-sama inkrah dan berdiri sendiri. Tidak ada pembatalan terhadap putusan sebelumnya,” tegas Dirjen Badilum.

Terkait pencairan dana konsinyasi, Dirjen Badilum menjelaskan bahwa dalam penetapan awal, pihak yang berhak mencairkan dana harus mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah serta surat pengantar dari Panitia Pembebasan Tanah. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dapat memenuhi kedua syarat tersebut.

“Karena itu, pengadilan belum dapat mencairkan uang konsinyasi tersebut,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dirjen Badilum menyarankan agar para pihak menempuh kembali upaya hukum berupa Peninjauan Kembali, karena peraturan memperbolehkan PK diajukan apabila terdapat dua putusan perdata yang saling bertentangan.

“Kami tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum. Solusi yang paling tepat adalah melalui upaya hukum kembali,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pengaduan atas perkara dana konsinyasi yang berkaitan dengan proyek jalan tol Depok - Antasari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima pada 1 Desember dan telah diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

“Aduan sudah kami disposisikan kepada Inspektur Wilayah untuk ditelaah dan saat ini sudah dimintakan klarifikasi kepada pihak terlapor,” jelas Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan MA atas polemik tersebut dan merekomendasikan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Komisi III DPR RI mengapresiasi Kepala Badan Pengawasan MA RI yang telah pro aktif terhadap penyelesaian perkara terkait pencairan dana konsinyasi atas pembangunan tol Depok - Antasari serta mempersilahkan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." bunyi salah satu poin kesimpulan rapat. (sk/ds/RS/Photo:zhd)

Mahkamah Agung Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG BERSAMA BPK RI GELAR ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI memulai rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. menyatakan seluruh jajaran siap bekerja sama dan membuka akses informasi secara optimal demi mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia juga menyampaikan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Mahkamah Agung atas laporan keuangan tahun sebelumnya sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dari pihak BPK RI, Direktur I.A DJPKN I, Dr. Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Ak, CA, ERMAP, GRCP, GRCA. menjelaskan pemeriksaan tahun ini difokuskan pada penilaian sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar penyusunan pemeriksaan terinci lanjutan. Pengujian atas realisasi belanja hingga Triwulan III juga menjadi bagian dari agenda pemeriksaan.

Arief turut mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung sebagai lembaga dengan tingkat serapan anggaran yang sangat baik. Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang telah berjalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung maupun para sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding secara daring. (bua/ds/RS/Photo:sno)

Ketua Kamar Pidana MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA KAMAR PIDANA MA BUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII TAHUN 2025

Bogor – Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., mewakili Ketua Mahkamah Agung secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025. 

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan seluruh peserta merupakan hakim-hakim yang terpilih melalui mekanisme seleksi yang ketat. Oleh karenanya, para peserta diminta untuk menjaga marwah dan kehormatan Mahkamah Agung serta meningkatkan integritas, intelektualitas, dan kemandiriannya dalam menjalankan tugas sebagai hakim tipikor.

“Izinkan saya menegaskan, bahwa integritas bukan hanya milik setiap hakim, tetapi merupakan perisai bagi seluruh peradilan. Satu hakim yang menjaga kehormatan sama nilainya dengan seribu regulasi yang kita miliki,” tegasnya di Auditorium BSDK MA, Bogor, Jawa Barat pada Senin (1/12). 

Ia juga mengingatkan pentingnya independensi hakim serta tanggung jawab hakim tipikor sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Hakim tipikor diharapkan mampu merespons perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi digital, tanpa terpengaruh tekanan opini publik di era media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menekankan pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dijalankan secara profesional dan berkelanjutan. 

“Hakim tipikor bukan hanya memutus perkara, tetapi juga memimpin perubahan melalui keteladanan. Setiap putusan perkara korupsi pada hakikatnya adalah upaya menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, fasilitator, dan panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Sementara Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan pelatihan sertifikasi hakim tipikor merupakan kebutuhan strategis di tengah kompleksitas penanganan perkara korupsi. 

Ia menyebut tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. 

“Perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks menuntut hakim memiliki kompetensi yang spesifik dan mutakhir. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek integritas moral sebagai faktor kunci terwujudnya peradilan yang adil, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal.” ungkapnya.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis yang berlangsung pada 24–28 November 2025. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka klasikal pada 30 November–5 Desember 2025. Sementara tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir yang dijadwalkan pada 6–13 Desember 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. Sementara ada 2 (dua) peserta yang mengundurkan diri pada pelaksanaan pelatihan ini karena terdampak musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatra. (sk/ds/RS/Photo:yrz)

Kepala BUA MA Dorong Penyelesaian Sengketa Seacara Damai Oleh Para "PEACEMAKER" Desa-Kelurahan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BUA MA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI OLEH PARA ‘PEACEMAKER’ DESA-KELURAHAN

Depok-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 pada Senin (24/11) di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen beserta jajaran serta para Hakim Yustisial di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Kegiatan yang digagas oleh BPHN Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini diikuti oleh 130 peserta Peacemaker Training terbaik Kepala desa/Lurah di Indonesia yang telah diseleksi dari 1.023 pendaftar.

Dalam sambutannya, Kepala BUA MA mengapresiasi BPHN Kementerian Hukum RI yang secara konsisten menginisiasi kegiatan ini sejak tahun 2023. Menurutnya gelaran ini menjadi pendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai dan kekeluargaan.

Mengapa kegiatan ini begitu penting? Karena Mahkamah Agung menyadari sepenuhnya bahwa keadilan sejati tidak selalu harus melalui meja pengadilan.” ujar Sobandi.

“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, melalui musyawarah oleh para Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat.” tambahnya.

Dirinya berharap dengan semakin masifnya kehadiran ‘peacemaker’ di tengah masyarakat akan berdampak menurunnya perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan.

“Harapan kita bersama sederhana. Semakin banyak sengketa yang terselesaikan dengan damai oleh Bapak/Ibu di desa, maka semakin sedikit pula kasus yang harus masuk ke pengadilan.” pungkasnya.

“Ini bukan hanya meringankan beban sistem peradilan, namun dapat menjadikan masyarakat merasakan keadilan restoratif yang nyata. Dan yang terpenting, ini menguatkan ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat.” sambungnya menegaskan.

Pria yang juga menjabat pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu mengungkapkan program ini telah berbuah positif dengan keberhasilan para alumni kepala desa/lurah sebagai ‘peacemaker’ yang mampu menyelesaikan sengketa antarwarga di wilayah mereka.  

Dirinya pun berharap ke depannya melalui program ini kerukunan di tengah masyarakat dapat terus terjaga.

“Semoga Bapak Ibu tetap hadir sebagai sosok pengayom bagi warga di desa dan kelurahan Bapak Ibu. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman di mana setiap masalah dihadapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang.” pesannya menutup sambutan. (sk/ds/RS/Photo:sna)