logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP PASIF BIRO UMUM

Jakarta-Humas: Selasa 20 Desember 2022 merupakan hari bersejarah bagi penyelenggaraan kearsipan Mahkamah Agung, pasalnya adalah karena sejak berdirinya Gedung Arsip Mahkamah Agung pada 2010, baru kali ini (20/12/2022) dilakukan pemusnahan arsip.

Prosesi pemusnahan dilakukan oleh Kepala Biro Umum Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Bagian Rumah Tangga  H. Ropií, S.H., M.H. di Gedung Arsip Mahkamah Agung, Pulo Mas, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang persetujuan pemusnahan arsip.  

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI berupa arsip fasilitatif Biro Umum tahun 1986 sampai dengan 2013 sebanyak 80 berkas telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Inaktif Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebelumnya, Tim Penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANI) telah melakukan verifikasi/penilaian terhadap daftar arsip yang diusulkan musnah oleh Mahkamah Agung RI dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang Memiliki Nila Guna Sekunder serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian, dan Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hasil verifikasi/penilaian, ANI menyetujui pemusnahan arsip sebagaimana daftar arsip musnah terlampir karena tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Pemusnahan arsip hanya dilakukan sesuai dengan daftar arsip musnah yang disetujui oleh ANRI.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas, Kepala Bagian Perpustakaan, para Fungsional Arsiparis Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)

PERPANJANGAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR PADA UNIT ASSESSMENT CENTER MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANGAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR PADA UNIT ASSESSMENT CENTER MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2913/SEK/KP.04.6/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Perpanjangan Pengisian Jabatan Fungsional Assessor Sdm Aparatur Pada Unit Assessment Center Mahkamah Agung RI.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Kementerian Kabinet Indonesia Maju; 2. Para Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Para Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :



Dokumen


INSTRUKSI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

INSTRUKSI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Instruksi Ketua Mahkamah Agung, dihimbau kepada Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat banding dan para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat pertama empat lingkungan Peradilan memutar Audio Instruksi Ketua Mahkamah Agung pada setiap satuan kerja (Satker)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Instruksi Ketua Mahkamah Agung  

 



Dokumen