logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Rapat Dengan Komisi III DPR, MA Beri Masukan Terkait RUU Jabatan Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri MA serta Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang turut memberikan pandangan.

Perwakilan Mahkamah Agung dalam rapat dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Agung Perdata MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pengurus PP IKAHI lainnya. 

Dalam paparannya, Prof. Yanto menegaskan pentingnya pengaturan kedudukan dan struktur jabatan hakim yang mampu memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Strategi kebijakan yang ideal terkait kedudukan dan struktural hakim dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, modern, bersih, dan terpercaya,” kata Prof. Yanto.

Ia menekankan hakim merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang harus dijamin independensinya, termasuk melalui pengaturan hak dan kewajiban yang adil dan profesional.

“Hakim merupakan penyelenggara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka,” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI itu juga menjelaskan struktur jabatan hakim berdasarkan tingkat peradilan, mulai dari hakim pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding, hingga hakim agung pada Mahkamah Agung. Menurut Prof. Yanto, jabatan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung hanya dapat dijabat oleh hakim.

“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, dan beberapa ketua muda, ketua muda kamar yang jabatan tersebut juga hanya dapat dijabat oleh hakim agung,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Prof. Yanto juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan.

“Hakim berhak mendapatkan jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” kata Prof. Yanto.

Terkait manajemen sumber daya manusia, Prof. Yanto yang menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh MA sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pengelolaan jabatan hakim dan aparatur peradilan lain dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Prof. Yanto juga menjelaskan kebijakan mutasi dan pembinaan hakim yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas, sekaligus mencegah konflik kepentingan.

“Mutasi hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah,” tutur Prof. Yanto.

Selain itu, perwakilan MA itu menegaskan pembinaan dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

“Pelaksanaan pembinaan hakim dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam melakukan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

Prof. Yanto juga memberikan masukan terkait pengaturan mekanisme penegakan etik hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim. Menurutnya, susunan majelis tersebut harus mencerminkan prinsip keseimbangan dan independensi agar penegakan kode etik tidak mengganggu kemerdekaan hakim.

“Susunan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran etik berat yang berpotensi dikenai sanksi pemberhentian adalah 3 dari hakim agung, 3 dari Komisi Yudisial, dan 1 orang dari akademisi yang netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Prof. Yanto.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 saat ini tengah dilakukan DPR bersama pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif kedudukan, peran, hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek rekrutmen, pembinaan karier, pengawasan, kesejahteraan, serta perlindungan keamanan hakim. RUU ini disiapkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. (sk/ds/RS/Photo:sna)

Mahkamah Agung Terima Audiensi Komisi Yudisial, Bangun Sinegri Pengawasan Hingga Advokasi Hakim

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI KOMISI YUDISIAL, BANGUN SINERGI PENGAWASAN HINGGA ADVOKASI HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga. Audiensi berlangsung di Lt. 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu (14/1) yang diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,

Turut hadir Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. Kepala Badan Urusan Administasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Panitera Muda Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. mewakili Plt. Panitera MA.

Sementara Komisi Yudisial diwakili oleh Ketua KY, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Wakil Ketua, Desmihardi, S.H., M.H., Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi:, Abhan, S.H., M.H., Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, F Willem Saija, S.H., M.H., Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Dr. Anita Kadir, S.H., MCL., LL.M. dan Kepala Biro Umum, Jonsi Afriantara, S.H, M.H.

Forum audiensi ini dimanfaatkan kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, rekrutmen, peningkatan kapasitas, hingga advokasi hakim. Ketua Komisi Yudisial membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara KY dan MA.

“Tentu kami ingin ada suatu dialog dan tidnaklanjut dalam pertemuan ini, terkait peningkatan pelayanan publik dan juga sistem rekrutmen dan peningkatan layanan informasi sehingga ada komunikasi antara KY dan MA,” ungkap Ketua KY.

Komisioner KY lainnya juga menyampaikan harapan agar terdapat kesamaan persepsi antara kedua lembaga, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Beberapa catatan penting, bahwa kami berharap ada kesamaan persepsi antara KY dan MA terkait dengan kerja-kerja KY. Antara pengawasan hingga rekrutmen calon hakim ke depan kami harapkan ada kesamaan persepsi sehingga tidak ada mispersepsi antara KY dan MA,” tutur Wakil Ketua KY.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyambut positif semangat sinergi yang disampaikan Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa MA tidak memandang KY sebagai lembaga yang harus berkompetisi, melainkan mitra strategis dalam menjaga marwah peradilan.

“Saya merasa senang sekali tugas MA semakin ringan dan saya senang bagaimana tadi harapan bapak untuk bersinergi. Kami juga begitu, kami tidak akan berkompetisi dengan KY, tapi kami ingin berkolaborasi dengan KY. Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. mari kita bangun komunikasi bersama,” ujar Prof. Sunarto.

Menurut Ketua MA, penguatan koordinasi antara MA dan KY menjadi hal yang krusial, terutama agar fungsi pengawasan lebih berorientasi pada pencegahan dan pembinaan tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. 

Dalam konteks tersebut, ia kembali menegaskan komitmen MA untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim siapa jadi supervisor semua masuk,” katanya.

Ketua MA juga menggagas pengembangan satu portal bersama antara MA dan KY sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus pertukaran data, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi layanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa pengawasan hakim harus dilakukan secara proporsional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara.

“Kami setuju perlu persamaaan persepsi teknis yudisial. Tafsirnya bagaimana ke atasnya kita harus melihat Undang-Undang Mahkamah Agung, pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menganggu kemerdekaan hakim,” tambahnya.

Dari sisi non yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong Komisi Yudisial untuk lebih aktif mensosialisasikan fungsi advokasi kepada para hakim. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar KY tidak semata dipersepsikan sebagai lembaga pengawas.

“Untuk advokasi perlu sosialisasi. Karena dalam benaknya hakim KY hanya mengawasi. Advokasi ini sangat penting untuk mendekatkan hakim dengan KY,” tuturnya. (sk/ds/RS/Photo:zhd)

Buka Orientasi Calon Mentor Bphpi, Ketua Ma Tegaskan Peran Strategis Hakim Perempuan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

BUKA ORIENTASI CALON MENTOR BPHPI, KETUA MA TEGASKAN PERAN STRATEGIS HAKIM PEREMPUAN

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan merupakan bagian integral dari strategi kelembagaan Mahkamah Agung dalam membangun peradilan yang berwibawa, akuntabel, dan dipercaya publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dan Peluncuran Buku Panduan Mentoring di Jakarta Selasa (13/1).

“Bagi Mahkamah Agung, representasi dan kepemimpinan hakim perempuan adalah bagian dari strategi membangun peradilan yang berwibawa, bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, dan bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali,” ujar Prof. Sunarto.

Menurut Ketua MA, komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat peran hakim perempuan telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023, antara lain melalui survei kepemimpinan hakim perempuan, partisipasi dalam forum internasional, hingga pembentukan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia.

“Inilah yang menyebabkan Pimpinan Mahkamah Agung sejak tahun 2023, mendorong dan mendukung langkah-langkah hakim perempuan untuk menunjukkan kiprahnya, mengambil peran, serta berkontribusi lebih besar secara kelembagaan untuk badan peradilan Indonesia,” kata Ketua MA.

Dalam konteks global, Ketua MA juga menegaskan bahwa penguatan peran hakim perempuan sejalan dengan berbagai instrumen internasional, termasuk CEDAW dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ia menyebut keseimbangan gender dan keragaman komposisi badan peradilan memiliki dampak langsung terhadap kualitas putusan dan kepercayaan publik.

“Pengadilan yang komposisinya mencerminkan keragaman masyarakat yang dilayaninya mengirimkan pesan yang lebih jelas tentang keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menilai program mentoring hakim perempuan menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan kompleks penegakan hukum saat ini.

“Mentoring berfungsi sebagai sarana pembinaan nilai, penguatan integritas, dan pewarisan kebijaksanaan yudisial lintas generasi,” ucapnya.

Tak luput Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan Mahkamah Agung, khususnya Department       of Foreign Affairs and Trade (DFAT) pemerintah Australia, serta Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas     dukungan yang diberikan dalam mewujudkan program mentoring pada BPHPI.

Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan khusus kepada para mentor agar menjalankan peran tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Penugasan sebagai mentor bukan hanya pengakuan atas pengalaman dan kapasitas profesional ibu-ibu hakim sekalian. Tetapi juga bentuk kepercayaan Mahkamah Agung bahwa melalui peran para ibu-ibu sekalian, akan tumbuh barisan hakim perempuan yang lebih siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:sno/kdr)

 

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Hadiri Opening Legal Year Singapura 2026: Isu Ai Dan Kompetensi Advokat Jadi Sorotan Utama

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA RI BIDANG YUDISIAL HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2026: ISU AI DAN KOMPETENSI ADVOKAT JADI SOROTAN UTAMA

Singapura – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.  menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Singapura 2026 pada Senin (12/1) atas undangan Supreme Court of Singapore. Mendampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Staf Khusus Ketua MA, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M.

Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Kegiatan ini menjadi tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Mahkamah Agung Singapura yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut.

Pidato pembukaan acara disampaikan oleh Jaksa Agung Singapura, Mr. Lucien Wong, S.C. disambung dengan pidato oleh Ketua Law Society Singapura, Professor Tan Cheng Han serta Chief Justice Sundaresh Menon.

Dalam pidato pembukaannya, Chief Justice Menon secara khusus menyapa dan mengapresiasi kehadiran perwakilan Mahkamah Agung RI sebagai bentuk eratnya hubungan bilateral yudisial antara kedua negara. Ia juga menyinggung capaian peradilan Singapura sebagai satu di antara lima peradilan di dunia yang memperoleh keyakinan publik di atas 85%, bersama dengan peradilan Norwegia, Denmark, Switzerland, dan Kuwait sebagaimana dipublikasi oleh media New York Times.

Tantangan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Profesi Hukum

Sorotan utama dalam OLY 2026 kali ini adalah risiko terdegradasinya keterampilan dasar para pengacara muda akibat ketergantungan pada teknologi AI.

Chief Justice Sundaresh Menon dalam pidatonya mengingatkan bahwa meskipun Generative Artificial Intelligence (Gen AI) semakin kerap digunakan, namun terdapat risiko nyata bahwa teknologi ini dapat menggantikan peluang bagi pengacara muda untuk mengembangkan keterampilan fundamental, seperti riset dan analisis hukum.

"Jika para profesi hukum tidak lagi mengasah kemampuan ini, keterampilan mereka diperkirakan akan menurun, bahkan hingga ke titik di mana mereka mungkin tidak mampu memverifikasi kebenaran produk yang dihasilkan oleh AI," ujar Chief Justice Menon.

Dirinya menekankan profesi hukum harus waspada agar AI tidak mengacaukan praktik hukum dan cara dalam melatih serta mengembangkan pengacara. Sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung Singapura mengusulkan kemitraan publik-swasta (public Private Partnership) untuk mengatasi isu ini dan mengubah pendekatan pendidikan serta pelatihan bagi profesional hukum muda.

Peran Manusia yang Tak Tergantikan

Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, turut memberikan pandangannya bahwa peran manusia dalam hukum tetap tak tergantikan.

Ia menambahkan bahwa AI mungkin bisa menjawab pertanyaan, namun AI tidak bisa memberi tahu kapan seseorang mengajukan pertanyaan yang salah.

Sementara itu, Presiden Law Society of Singapore, Profesor Tan Cheng Han, menyoroti pentingnya akses dan etika teknologi. Ia mengingatkan bahwa profesi hukum harus memiliki kemampuan untuk memahami kewajiban etis mereka saat menggunakan alat teknologi, serta memastikan bahwa kesenjangan akses teknologi tidak menghalangi akses publik terhadap keadilan.

Kehadiran Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam forum internasional ini menegaskan komitmen badan peradilan Indonesia untuk terus mengikuti perkembangan hukum global, termasuk tantangan teknologi yang dihadapi oleh peradilan modern di seluruh dunia. (as/ds/RS/Photo:as)