logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA Raih Juara II Penghargaan Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kementerian Keuangan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA RAIH JUARA II PENGHARGAAN REKSA BANDHA DARI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung, melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.H., M.H meraih penghargaan juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan katagori kelompok III kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Direktur Jenderal DJKN Rional Silaban, pada hari Kamis, 5 Desember 2024, bertempat digedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

Dalam pidatonya Wakil Menteri Keuangan mengatakan Anugerah Reksa Bandha memiliki makna sebuah Anugerah atas Pengelolaan Kekayaan Negara, pemberian Anugerah Reksa Bandha diharapkan akan semakin menyatukan semangat bagi semua, baik K/L selaku Pengguna Barang maupun DJKN selaku Pengelola Barang dan para stakeholder di bidang Lelang untuk menjaga dan mengelola Kekayaan Negara.

Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, kita melihat transformasi pengelolaan Barang Milik Negara sebagai salah satu pilar strategis reformasi keuangan sejak tahun 2004. Transformasi ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Diakhir pidatonya, Suahasil Nazara berharap kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di harapkan dapat terus meningkatkan motivasi dan inspirasi seluruh stakeholder Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang untuk terus berinovasi dan berkontribusi lebih besar dalam mengoptimalkan penggunaan aset. Karena pengelolaan aset yang baik mencerminkan kemampuan suatu negara untuk merencanakan dengan baik dan mencerminkan bagaimana suatu Kementerian dan Lembaga mengelola pembangunan dengan kualitas yang bagus, karena hal ini mencerminkan kepedulian antar generasi.(Humas)

Ketua MA Pinta Aparatur Peradilan Berikan Layanan Berkarakter Kepada Masyarakat

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA PINTA APARATUR PERADILAN BERIKAN LAYANAN BERKARAKTER KEPADA MASYARAKAT

Solo-Humas: Di sela-sela kegiatan pemberian anugerah Abhinaya Upangga Wisesa di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berkesempatan memberikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. 

Turut hadir pula memberikan pembinaan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kembali bahwa MA telah mengeluarkan Himbauan yang sudah diedarkan oleh Biro Hukum dan Humas baik secara audio maupun visual. Ia memerintahkan himbauan tersebut benar-benar diaplikasikan dalam dunia kerja di pengadilan. Karena baginya himbauan tersebut merupakan modal dalam memberikan pelayanan yang bukan hanya prima tapi berkarakter. 

Pelayanan berkarakter menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut merupakan pelayanan berbasis ibadah, pelayanan yang bersumber bukan hanya dari akal atau nalar, namun juga naluri dan nurani. 

Dengan pelayanan berkarakter lembaga peradilan di seluruh Indonesia memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik mendapat pujian ataupun tidak. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13246

Lima Himbauan Ketua Mahkamah Agung

Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan serta  pedoman pemberian pelayanan berkarakter kepada masyarakat, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan lima himbauan penting yang ditujukan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Himbauan ini mencerminkan komitmen MA untuk mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan terpercaya di mata publik.

1. Niatkan Pekerjaan sebagai Ibadah
Ketua MA mengajak seluruh aparatur peradilan untuk meniatkan pekerjaan mereka tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban profesional, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan meniatkan pekerjaan sebagai ibadah, pekerjaan dapat dilakukan dengan keikhlasan dan dedikasi yang tinggi.

2. Junjung Tinggi Etika Profesi
Dalam himbauannya, Ketua MA menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa etika profesi adalah pedoman utama dalam menjaga martabat peradilan dan kepercayaan publik.

3. Berikan Pelayanan Terbaik
Aparatur peradilan juga diminta untuk memberikan pelayanan terbaik melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. Ketua MA menekankan agar pelayanan yang diberikan tidak bersifat transaksional. “Pelayanan yang tulus dan ikhlas adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

4. Hindari Perbuatan Tercela
Ketua MA juga mengingatkan aparatur peradilan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik lembaga. Perilaku seperti suap, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya harus dihindari demi menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

5. Perkuat Jiwa Korsa dan Kebersamaan
Sebagai penutup, Ketua MA menyerukan pentingnya memperkuat jiwa korsa di lingkungan peradilan. Rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi dianggap sebagai landasan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif. Jiwa korsa yang kuat juga diharapkan mampu mencegah perilaku menyimpang di kalangan aparatur peradilan.

Kelima himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Ketua MA menegaskan bahwa dengan menjaga integritas, profesionalisme, dan kebersamaan, Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan visi peradilan yang agung. (azh/RS/photo: Yrz & Alf)

Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN

Medan – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum memimpin wisuda purnbakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH, pada hari Kamis, 28 November 2024, bertempat digedung Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam sambutannya Suharto mengatakan Prosesi purna bakti yang kita laksanakan ini bukanlah seremoni biasa, melainkan prosesi monumental penanda suksesnya pengabdian seorang Hakim dalam menggapai puncak keparipurnaan pengabdian kepada ibu pertiwi. Saya menyadari dengan sepenuh hati, campur aduknya perasaan ini antara haru dan sedih untuk melepas sosok pimpinan pengadilan tinggi yang penuh dedikasi dan telah memberikan totalitas pengabidannya pada lembaga peradilan.

Menurutnya, bertugas di lembaga peradilan, terlebih sebagai seorang hakim adalah hal yang tidak mudah. Sebuah profesi dengan penuh pergulatan kemanusiaan, mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian, dibutukan kecermatan dan ketelitian agar semua putusan yang diberikan betul-betul memberikan keadilan dan kemanfaatan.

Lebih lanjut mantan Ketua Kamar Pidana MA menyatakan dibutuhkan tekad dan semangat yang kuat, kesiapan fisik dan mental, kematangan intelektual dan spiritual serta kecerdasan emosional dalam menjalani profesi mulia ini. Beragam cobaan dan godaaan kadangkala datang silih berganti dan tidak bisa dipungkiri.

“Bapak Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya kurang lebih 40 tahun, Pengalaman tour of duty sebagai Hakim dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain tidak perlu diragukan lagi karena semuanya telah beliau jalani dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, semata-mata demi tugas pengabdian pada bangsa dan negara”, ujar Suharto.

Perjalanan karir Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H

Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H memulai karirnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 1085 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 1987 diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Hakim PN Sorong Papua Barat 1989-1995, Hakim PN Muarabulian 1995-1998, Hakim PN Pakanbaru 1998-2000, Hakim PN Jakarta Pusat 2000-2004, Wakil PN Raba Bima 2004-2005, Wakil PN Selong 2005-2006, Ketua PN Batam 2006-2007, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat 2007-2009 dan Ketua PN Medan 2009-2011.

Perjalanan karirnya terus menanjak menjadi HakimTinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 2011-2013, Hakim Tinggi PT DKI Jakarta 2013-2016, Wakil Ketua PT Pontianak 2016-2019, Wakil Ketua PT Padang 2019-2020, dan menjadi Ketua PT Padang 2020-2021, Ketua PT Riau 2021-2022 dan terakhir menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan dari 2022-2024.

Diakhir sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial berharap walaupun Bapak Panusunan Harahap telah memasuki masa purna bakti, namun jalinan silaturhami, persahabatan dan keakraban antar warga peradilan semoga tetap terjaga seperti sedia kala dan berbekal pengalaman dan pengetahuan yang Bapak miliki, di sela waktu senggang Bapak Panusunan Harahap, semoga masih berkenan dan tetap eksis memberikan pencerahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Turut Hadir dalam acara tersebut Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, unsur Forkompinda Sumatra Utara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan sewilayah provinsi Sumatera Utara, dan pengurus Dharmayukti Mahkamah Agung beserta pengurus Dharmayukti Daerah, serta para undangan lainnya. (Humas)

Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

Banten-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., dalam acara Wisuda Purnabakti yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa purnabakti merupakan akhir masa tugas seorang pegawai yang telah mengabdi.

"Kata purna berarti selesai, sedangkan bakti bermakna pengabdian. Wisuda purnabakti ini adalah penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan Bapak Drs. H. Helmy Thohir, M.H., dalam menjalankan tugas di lembaga peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi bahwa momen purnabakti memberikan hikmah penting, yaitu keikhlasan dalam pengabdian.

"Mengabdikan diri di lembaga peradilan bukanlah tugas yang ringan. Dibutuhkan kesiapan fisik, mental, intelektual, dan spiritual untuk menjalani profesi mulia ini," tambah mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Kesempatan tersebut digunakan pula oleh  Prof. Sunarto dalam mengajak seluruh insan peradilan untuk terus mematuhi kode etik hakim dan aparatur peradilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agar terwujud kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Perjalanan Karier Drs. H. Helmy Thohir, M.H.

Drs. H. Helmy Thohir, M.H., memulai kariernya sebagai Calon Hakim hingga menjadi Hakim di Pengadilan Agama Sambas. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Agama Sambas, sebelum diamanahkan sebagai Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Kariernya terus berkembang dengan menjadi Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pontianak, Banten, Bandung, dan Semarang. Pada tahun 2017, ia diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, kemudian pada 2018 menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Pada 2019, Drs. Helmy Thohir dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, diikuti dengan jabatan serupa di Banjarmasin pada 2020, Bandar Lampung pada 2022, dan terakhir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten sejak 2023.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa perjalanan karier Drs. Helmy Thohir patut menjadi teladan.

"Beliau berhasil menutup masa baktinya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan usia 67 tahun pada 21 November 2024. Ini adalah pencapaian luar biasa yang mencerminkan dedikasi dan keberkahan dalam pengabdian," tuturnya.

Baginya, Helmy Thohir merupakan salah satu putra terbaik yang telah berkarya di dunia peradilan, khususnya lingkungan peradilan agama. 

Di akhir sambutannya, Prof. Sunarto berpesan agar Drs. Helmy Thohir membawa semua kenangan baik selama pengabdiannya di lembaga peradilan.

"Seperti pepatah, every end is a new beginning, setelah mengakhiri tugas di lembaga ini, Bapak akan memulai babak baru pengabdian di ruang yang berbeda," ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Forkopimda Banten,  serta tamu undangan lainnya. (azh/PN/photo: Yrz)

Pertemuan Council Of ASEAN Shief Justice Ke-11 Di Cebu, Filipina: Ketua Mahkamah Agung Filiphina Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua CACJ 2024-2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 11 DI CEBU, FILIPINA: KETUA MAHKAMAH AGUNG FILIPINA ALEXANDER GESMUNDO TERPILIH SEBAGAI KETUA CACJ 2024-2025

Cebu – Humas: Pertemuan Council of ASEAN (“CACJ”) ke 11 diselenggarakan pada 19-20 November 2024 di Cebu, Filipina setelah tahun 2023 pertemuan ini absen dan digantikan dengan ASEAN Chief Justice Retreat yang dilaksanakan di Kuala Lumpur.

Secara historis pertemuan CACJ adalah salah satu agenda rutin pada Sidang Umum ASEAN Law Association (ALA) yang berlangsung sejak 1978. Agenda ini kemudian diinstitusionalisasikan oleh para Ketua Mahkamah Agung ASEAN sejak tahun 2013 dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura. Selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN

Kali ini CACJ dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan 2 perwakilan, yaitu H.E. Nguyen Van Tien Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam dan YM I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI. Sementara itu YM Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat Chief Justice Federal Court of Malaysia, YM. Chiv Keng, Ketua Mahkamah Agung Kamboja, YM Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, YM Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, YM Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon, Ketua Mahkamah Agung Brunei dan The Hon. Chanakarn Theeravechpolkul Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.

Delegasi Mahkamah Agung RI pada kesempatan ini dipimpin oleh  Ketua Kamar Perdata YM I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., Ketua Kamar Pembinaan YM Syamsul Maarif, SH., LLM. PhD, Panitera Mahkamah Agung RI Dr Heru Pramono, SH., MH., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, SH., MH., Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Aria Suyudi, SH., LLM., merangkap pejabat penghubung CACJ dan Hakim Yustisial Selviana Poerba., SH., LLM., yang juga merangkap pejabat penghubung CACJ.

Chief Justice Filipina The Honourable Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua CACJ

Pada sidang ke 11 ini para Ketua Mahkamah Agung ASEAN secara aklamasi memilih Ketua Mahkamah Agung Filipina Alexander G Gesmundo menjadi ketua CACJ untuk periode 2024-2025 menggantikan Chief Justice Federal Court of Malaysia The Rt Hon. Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang yang selesai masa jabatannya setelah menjabat selama dua tahun sejak terpilih pada pertemuan CACJ ke 10 tahun 2022 di Kuala Lumpur.

Secara tradisi, Ketua CACJ adalah Ketua Mahkamah Agung yang menjadi tuan rumah dari Sidang CACJ pada tahun tersebut, dan masa jabatan ketua adalah satu tahun, sampai Sidang CACJ selanjutnya. Filipina sebagai tuan rumah Sidang CACJ ke 11 secara otomatis juga menjadi Ketua CACJ untuk setahun ke depan. Sementara itu, Sekretariat tetap, sebagaimana telah disepakati pada pertemuan CACJ ke 9, masih akan dikelola oleh Mahkamah Agung Singapura.

Sideline Events

Pada pertemuan Cebu ini dilakukan juga dua Sidelines meeting, yaitu pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN dan pertemuan ASEAN+ Ke dua.

Pertemuan Perdana Hakim Kepailitan ASEAN diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Singapura, yang secara khusus melibatkan hakim kepailitan dari yurisdiksi ASEAN (yaitu Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN) diadakan di sela-sela Pertemuan CACJ yang direncanakan pada November 2024. Tujuan utama dari Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang pertama adalah untuk meletakkan dasar bagi meningkatkan keahlian, kerja sama, dan koordinasi yang lebih besar dalam masalah kepailitan dan restrukturisasi perusahaan di ASEAN, terutama sehubungan dengan kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di wilayah tersebut. Karena Pertemuan Hakim Kepailitan ASEAN yang diusulkan akan menjadi pertemuan pertama seperti itu, akan tepat dan signifikan jika pertemuan ini dapat diadakan bersamaan dengan Pertemuan CACJ 2024 yang merupakan acara penting bagi peradilan ASEAN. Partisipasi yang meningkat dari Hakim ASEAN pada Pertemuan CACJ 2024 akan meningkatkan pertukaran ide dan keahlian serta memperkuat hubungan antara peradilan ASEAN.

Pada pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif yang didampingi oleh Panitera Heru Pramono dan Selviana Poerba.

Pertemuan ini dibagi menjadi tiga segmen, yang terdiri dari

Segmen Pertama, pemahaman tentang kerangka kerja kepailitan dan restrukturisasi di masing-masing yurisdiksi ASEAN. Ini dapat melibatkan para Hakim dari Peradilan ASEAN yang berpartisipasi berbagi kerangka hukum untuk kepailitan dan/atau restrukturisasi serta upaya reformasi hukum terbaru dalam kepailitan lintas batas di yurisdiksi mereka masing-masing.

Segmen Kedua, pertukaran pengalaman dan perspektif dalam menangani masalah kepailitan lintas batas yang menghasilkan penilaian awal tentang area yang perlu diperbaiki dan area yang mungkin untuk kolaborasi.

Dalam aspek kedua ini, dilakukan dialog khusus tentang:

  1. Langkah-langkah apa yang harus diambil untuk memfasilitasi kerja sama termasuk komunikasi antara pengadilan dan perwakilan kepailitan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi lintas batas di ASEAN; dan
  2. Apakah ada ruang lingkup untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN. Dan Apakah ada ruang untuk merumuskan prinsip-prinsip untuk pengakuan dan bantuan untuk proses kepailitan yang dibuka di Negara ASEAN.

Secara umum disepakati agar forum ini diadakan rutin setiap tahunnya sebagai sideline event dari pertemuan CACJ.

Pertemuan ASEAN+ Kedua

Pada pertemuan CACJ Retreat 2023 di Kuala Lumpur, dimandatkan bahwa Pokja ASEAN+ untuk menjajaki negara lain untuk menjadi mitra dialog ASEAN setelah pada tahun 2022 berhasil melaksanakan pertemuan pertama dengan mitra ASEAN+ pada 5 November 2022 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan YM Cho Hee-Dae dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, Ketua Mahkamah Agung China YM Zhou Qiang dan delegasi yang hadir melalui Telekonferensi, serta Ketua Mahkamah Agung Jepang YM Yukihiko Imasaki yang mengirim pesan video dan mengirimkan peninjau.

Adapun pada dialog 2024 topik yang dibahas dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Pengadilan untuk Meningkatkan Akses terhadap Keadilan”, dengan penekanan pada upaya memfasilitasi partisipasi penggugat akar rumput dan meningkatkan kualitas sidang pengadilan. Selain itu CACJ juga berupaya untuk membangun kolaborasi formal antara kedua Kelompok Kerja CACJ—tentang Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan, dan tentang Sidang Konferensi Video—dan masing-masing Pengadilan yang diundang.

Dalam presentasinya Ketua Mahkamah Agung China menyampaikan 4 (empat) usulan, pertama, memanfaatkan sepenuhnya forum pertemuan ASEAN+ untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan, menekankan inovasi dan pemberdayaan teknologi, fokus kepada kebutuhan pengguna jasa peradilan, komitmen kepada keterbukaan dan kerjasama.

Sementara itu Mahkamah Agung Filipina dalam responnya menekankan, bagaimana kemajuan teknologi membantu akses terhadap keadilan, misalnya sejak diperkenalkan tahun 2021, maka peradilan Filipina telah berhasil melaksanakan tidak kurang 510,039 sesi Video COnference, dengan tingkat keberhasilan mencapai 87.9%, Sampai 8 November 2024 sendiri sudah 1,565, 837 Sidang Video Conference sudah berhasil dilaksanakan.

Sementara itu pengadilan Korea Selatan juga menjelaskan secara rinci modernisasi yang telah mereka lakukan di sektor litigasi elektronik di pengadilan pidana dan perdata. Ketua Mahkamah Agung Jepang juga menjelaskan bahwa mereka menekankan penggunaan teknologi  dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan akses, dan kedua, untuk merampingkan administrasi pengadilan.

Dalam pertemuan ini Mahkamah Agung RI diwakili oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Sekretaris MA Sugiyanto, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Aria Suyudi.

Ke depannya pertemuan ASEAN akan dilanjutkan dengan berbagai agenda dialog yang lebih intensif pada agenda yang sama maupun pada topik lainnya.

Deklarasi Kuala Lumpur: Memperkuat Agenda Kerja

Sidang ke 11 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Kuala Lumpur yang menyepakati 32 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,

  1. Terkait dengan pengelolaan ASEAN Judiciary Portal (AJP),
    1. agar semua Peradilan ASEAN bekerja untuk menyediakan dan secara teratur memperbarui konten dan pengumuman pada AJP, termasuk halaman yang berkaitan dengan tindakan terkait COVID-19, lingkungan peradilan, hukum dan bisnis, Training Marketplace, dan Case Repository.
    2. Persetujuan untuk membuat Task Force social Media dibentuk berdasarkan kerangka acuan yang disetujui, dan Task Force tersebut untuk melaporkan kemajuan dan rekomendasinya pada pertemuan CACJ berikutnya
  2. PERSETUJUAN bagi CACJ Malaysia dan Sekretariat CACJ,
    1. untuk menjajaki kerja sama dengan Biro Tetap Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (“HCCH”) untuk menyelenggarakan Masterclass bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag tentang Choice of Court Convention 2005 dan Kursus Penyegaran tentang Konvensi Den Haag tentang Recognition of Foreign Judgment in Civil or Commercial Cases 2019.
    2. untuk menjajaki kerja sama dengan HCCH guna menyelenggarakan Kelas Master bagi para hakim dan pejabat pengadilan ASEAN tentang Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille 1961).
  3. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Perkara dan Teknologi Pengadilan untuk
    1.  mensirkulasikan kuesioner survei guna mengumpulkan masukan dari Badan Peradilan ASEAN tentang prioritas masing-masing di bidang teknologi pengadilan, tahap perkembangan terkini terkait area yang mereka identifikasi, bantuan yang mungkin mereka perlukan, dan bantuan yang dapat mereka berikan, serta untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan-temuan tersebut pada Pertemuan CACJ ke-12 dan untuk berbagi laporan tersebut dengan Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+.
    2. membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Protokol Sederhana tentang Prosedur Verifikasi untuk Mengotentikasi Perintah Pengadilan di ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
  4. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Civil Process untuk membahas dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Memorandum of Guidance  (“MOG”) on Recognition and Enforcement of Foreign Money Judgment in ASEAN, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan tentang kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk pertimbangan CACJ pada Pertemuan CACJ ke-12.
  5. Menyetujui Kelompok Kerja Cross Border Disputes Involving Children untuk
    1. Mengadopsi Prosedur Verifikasi Administratif Perintah Pengadilan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atas keaslian perintah pengadilan asing dalam sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak;
    2. Menyetujui untuk menerbitkan Halaman Sumber Daya untuk Mediasi di Portal Peradilan ASEAN yang mencantumkan mediator dan organisasi yang menyediakan layanan mediasi untuk sengketa lintas batas yang melibatkan anak-anak dan prosedur mediasi di setiap yurisdiksi ASEAN; dan
    3. Menyetujui untuk menyelenggarakan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-3 bersamaan dengan Meja Bundar Peradilan HCCH 2025 tentang Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional dan Konvensi Den Haag 1996 tentang Tanggung Jawab Orang Tua dan Perlindungan Anak, pada bulan Mei 2025 di Singapura, dan untuk menjajaki penyelenggaraan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-4 tentang Keadilan Terapeutik.
  6. Terkait dengan Kelompok Kerja Judicial Education & Training untuk
  1. PENGAKUAN atas rencana ADB, GIZ-Protect II, IDLO, Dewan Eropa, Client Earth, ASEAN-ACT, dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Peradilan sesuai dengan prioritas Rencana Kerja 2020-2025 dan bagi Kelompok Kerja untuk menyampaikan rekomendasinya kepada CACJ untuk disetujui sebelum pelaksanaan.
  2. PERSETUJUAN bagi Pokja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk
    1. Memperluas Judicial Knowledge Exchange tentang Perdagangan Orang (“TIP”) di antara Peradilan ASEAN dengan menggunakan Kerangka Kerja untuk Pertukaran Pengetahuan Peradilan tentang Penanganan Perdagangan Orang di ASEAN;
    2. Menyelesaikan Kompendium Best Practices dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN: Pelajaran yang Dipetik dan Tanggapan terhadap Tantangan melalui pertukaran pengetahuan dengan Peradilan ASEAN lainnya;
    3. Menjajaki Professional Development Model untuk Hakim ASEAN tentang Perdagangan Orang yang akan diusulkan untuk diadopsi oleh Peradilan ASEAN;
    4. Melanjutkan pengelolaan Portal E-Learning dan memperluas modul pelatihan untuk Peradilan ASEAN agar dapat dimasukkan ke dalam Portal E-Learning dan membuatnya dapat diakses oleh semua Peradilan ASEAN dengan bekerja sama dengan mitra pembangunan potensial;
    5. ??Meninjau dan memperbarui Rencana Strategis 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 dan selanjutnya menjajaki sumber pendanaan internal dan eksternal potensial untuk disetujui oleh CACJ, dengan menyelenggarakan pertemuan dialog di antara mitra potensial untuk implementasi berkelanjutan.
  1. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja tentang Penyelenggaraan Sidang Videokonferensi
    1. untuk bekerja sama dengan Kelompok Kerja tentang Pertemuan ASEAN+ guna menyusun Multilateral Memorandum antara Negara Anggota ASEAN dan Peradilan Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea, yang menetapkan praktik terbaik tentang sidang lintas batas melalui videokonferensi untuk mendorong transparansi dan kolaborasi antara dan di antara Negara-negara terkait; dan PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja lain untuk menjajaki upaya serupa untuk semua publikasi CACJ lainnya.
    2. untuk terus mempelajari kelayakan pengembangan Aturan Model yang tidak mengikat tentang Sidang Videokonferensi di ASEAN.
  2. PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja ASEAN+, melalui Ketua CACJ, untuk bekerja sama dengan Peradilan Australia, untuk menjajaki kemungkinan bidang kolaborasi dengan mereka dan melaporkan temuannya kepada CACJ pada pertemuan berikutnya.
  3. PERSETUJUAN untuk menyetujui Rekomendasi Cetak Biru untuk pembentukan dan pengembangan program unggulan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pemimpin muda peradilan ASEAN (yang akan dikenal sebagai “Program ASEAN Judicial Fellow”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Pekerjaan Masa Depan CACJ, dan PERJANJIAN untuk langkah-langkah persiapan yang akan diambil menuju pembentukan Program ASEAN Judicial Fellow, sesuai dengan Rekomendasi Cetak Biru.
  4. PERSETUJUAN untuk menyetujui rancangan protokol model untuk komunikasi antar-Pengadilan (“Protokol”), yang disiapkan oleh Kelompok Studi tentang Future Works of CACJ, dan REKOMENDASI ??agar Peradilan ASEAN mempertimbangkan untuk mengadopsi Protokol tersebut dengan tunduk pada dan sesuai dengan hukum, peraturan, dan kerangka hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN dan dengan modifikasi sebagaimana yang dianggap sesuai oleh masing-masing Peradilan ASEAN.
  5. PERSETUJUAN pelaksanaan CACJ Working Week di Thailand tahun 2025.
  6. PERSETUJUAN untuk membentuk Kelompok Kerja baru mengenai Climate Justice sesuai dengan usulan Filipina, dan Kelompok Kerja tersebut akan diketuai oleh Filipina dan pekerjaan selanjutnya akan dikembangkan melalui konsultasi dengan Kelompok Kerja mengenai Pendidikan dan Pelatihan Peradilan.

Orientasi Jangka Panjang

Dari sini terlihat, bahwa CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik.(AS/Humas)