logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

LAKSANAKAN KUNKER KE TANJUNG KARANG, KETUA MA TEKANKAN TIDAK AKAN MELINDUNGI APARATUR NAKAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

LAKSANAKAN KUNKER KE TANJUNG KARANG, KETUA MA TEKANKAN TIDAK AKAN MELINDUNGI APARATUR NAKAL

Tanjung Karang-Humas: Mahkamah Agung tidak akan melindungi siapapun aparatur yang nakal, aparatur yang melanggar kode etik. Jika ada temuan, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun.

Demikian pernyataan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Tanjung Karang pada Selasa 1 Maret 2022. Kunker ini diisi dengan meninjau ruang kerja para aparatur di pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan se Tanjung Karang.

Selaku pimpinan nomor satu di Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin menambahkan bahwa di Mahkamah Agung itu banyak hakim yang baik, banyak hakim yang berintegritas, namun ketika ada satu oknum tertangkap, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa semuanya buruk, nama lembaga ikut jelek. Ia menegaskan, nila setitik rusak susu sebelanga.

“Saya tekankan kembali di sini, sesama aparatur harus saling mengingatkan, harus saling mengawasi, agar nama pribadi maupun lembaga tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

“Kini, juga marak kasus selingkuh di mana-mana, termasuk di dunia peradilan. Padahal, serapih apapun ditutupi, zaman sekarang, mudah sekali mendapati buktinya,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut. Karena menurutnya, selingkuh juga termasuk pelanggaaran kode etik, untuk itu, Prof.SYarifuddin menegaskan Mahkamah Agung tidak akan melindungi jika hal tersebut menjadi temuan, siapapun pelakunya.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh para hakim tinggi se wilayah Tanjung Karang itu, Hakim Agung asal Baturaja tersebut juga mengimbau para aparatur untuk memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya.

“Gunakan teknologi untuk menunjang kinerja. Jangan gunakan untuk mengeluh, mencaci, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Yakub Ginting, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Panitera Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. (azh/RS)

Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. SIdang ini kemudian dihadiri secara virtual dari Istana Negara oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, dan Wakil Presiden RI Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini, Mahkamah Agung memaparkan capaian selama tahun 2021, antara lain Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua  ratus  tiga  puluh  tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Dari sisi keuangan, realisasi  anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2021 sebesar Rp10.509.269.716.263,00 atau 97,96%. Mahkamah  Agung   kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut, capaian tersebut juga diikuti oleh keberhasilan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

Selain itu sebanyak 43 (empat puluh tiga) satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) termasuk salah satunya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan telah dilakukan penegakan displin dengan pemberian 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan.

2.png0.png4.png5.png1.png

3.png

 6.png

Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini dapat disaksikan di link YouTube berikut:

 

PRESIDEN JOKOWI: SEMANGAT TRANSFORMASI DI TUBUH MAHKAMAH AGUNG SELARAS DENGAN SEMANGAT TRANSFORMASI INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

PRESIDEN JOKOWI: SEMANGAT TRANSFORMASI DI TUBUH MAHKAMAH AGUNG SELARAS DENGAN SEMANGAT TRANSFORMASI INDONESIA

PRESIDEN JOKOWI: SEMANGAT TRANSFORMASI DI TUBUH MAHKAMAH AGUNG SELARAS DENGAN SEMANGAT TRANSFORMASI INDONESIA

Jakarta-Humas: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 secara virtual pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam sambutannya, mantan Walikota Solo itu menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern dan mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

Transformasi ini menurutnya menjadi penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat, lebih mudah, sederhana, berbiaya ringan dan profesional serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Semangat transformasi yang ada di tubuh Mahkamah Agung selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

Transformasi juga, kata Jokowi, Pemerintah lakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, alumnus Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa semua transformasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh Eksekutif saja, pemerintah butuh dukungan dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari Lembaga legislative dan yudikatif.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia. Baginya, peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

Jokowi berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

“Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” harapnya.

Jokowi yakin upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang dicita-citakan.

Selain Presiden, Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 ini juga dihadiri secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Kepala Lembaga Negara, para Duta Besar, para Rektor, para pemimpin perguruan Tinggi, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RS)

MEMBUKA ACARA DONOR DARAH, KETUA MA SAMPAIKAN BAHWA SETETES DARAH YANG DIDONORKAN SANGAT BERARTI BAGI KESELAMATAN JIWA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMBUKA ACARA DONOR DARAH, KETUA MA SAMPAIKAN BAHWA SETETES DARAH YANG DIDONORKAN SANGAT BERARTI BAGI KESELAMATAN JIWA

Jakarta – Humas: Kegiatan donor darah merupakan bukti kepedulian terhadap sesama, setetes darah yang kita donorkan sangat berarti bagi keselamatan jiwa, nyawa rekan kita, orang lain yang dilindungi, dan ini merupakan suatu pekerjaan yang mulia.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., ketika membuka secara resmi acara Donor Darah pada Rabu, 23/2/2022 di balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68. Acara kegiatan donor darah IKAHI terselenggara atas kerja sama Pengurus Pusat IKAHI, KORPRI Mahkamah Agung, dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin mengatakan walaupun ditengah pandemi, kita tidak boleh terhalang melakukan kegiatan posistif seperti ini. Asalkan, katanya, kita semua menjaga protokol kesehatan dengan baik. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk orang banyak.

Mantan Ketua Badan Pengawasan itu bercerita bahwa sebagian besar pimpinan yang hadir pada acara sekarang ini, dulunya merupakan pendonor darah.

“Cuma karena sudah banyak yang berusia 60 tahun ke atas, kini sudah tidak boleh lagi menjadi pendonor,” katanya.

Terkait hal tersebut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengharapkan bagi siapapun yang masih bisa mendonorkan darah, silakan menjadi pendonor, karena hal tersebut adalah hal yang mulia, sangat bermanfaat untuk keselamatan jiwa orang lain.

Senanda dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Umum IKAHI Dr. Suhadi, S.H., M.H.,  mengungkapkan bahwa pendonor darah mendatangkan banyak manfaat untuk orang lain. Selain itu, pelaku donor darah juga memberi manfaat positif bagi kesehatannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Selain itu, tentunya darah yang kita berikan bagi yang membutuhkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Ketua Umum IKAHI yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Direncanakan jumlah kantong darah yang disediakan oleh PMI untuk peserta kali ini berjumlah 150.

“Semoga target ini dapat tercapai,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut yaitu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pengurus Pusat IKAHI, serta para undangan lainnya. (Humas)

KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian dan prestasi yang diraih Mahkamah Agung sepanjang 2021.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan itu juga menyampaikan proses penanganan perkara di tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung  tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua  ratus  tiga  puluh  tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.

Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING SELAMA 2021

Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 (lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 (empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 (sepuluh ribu sepuluh) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan) perkara. Dengan demikian, rasio   produktivitas   penyelesaian   perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama adalah bahwa beban perkara tahun 2021 sebanyak 2.767.247 (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh dua ratus empat puluh  tujuh)  perkara,  terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus empat puluh sembilan) perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh  tujuh)  perkara,  sehingga  sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310  (enam  puluh  satu  ribu tiga ratus sepuluh) perkara.

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%. (azh/RS)