logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua MA dan Ketua DK LPS Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA DAN KETUA DK LPS TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Denpasar-Humas: Dalam rangka penguatan dan pengembangan Hukum yang mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan pada Jum’at 20 September 2024 bertempat di Ballroom Hotel Renaissance – Bali.

Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang Republik Indonesia. Ruang lingkup Nota Kesepahamanan ini adalah penguatan dan pengembangan hukum mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi. Ujar Ketua MA Syarifuddin.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12978

Ketua MA Syarifiddin berharap Nota kesepahaman yang akan di tandatangani hari ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerja sama antara kedua institusi kita, demi memastikan bahwa tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada kita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk melayani sistem peradilan dan keuangan negara. Dalam semangat komitmen bersama inilah, kita mengukuhkan kemitraan ini yang akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional. Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah, penjaminan polis asuransi, serta penyelesaian masalah institusi keuangan yang mengalami kegagalan.

Telah Kita Ketahui Ujar Ketua MA Syarifuddin, Kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan bangsa. Untuk memperkuat sinergi kelembagaan, demi kepentingan tidak hanya lembaga kita masing-masing, tetapi yang lebih utama adalah kepentingan publik yang kita layani. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bertujuan untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah hukum dan keuangan yang muncul di dunia yang semakin terhubung ini. Proses penyusunan Nota Kesepahaman ini telah berlangsung dengan sangat teliti, dan saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan nota ini, khususnya tim dari Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan, atas kerja keras dan ketekunan yang telah mereka curahkan. Upaya mereka telah menghasilkan sebuah dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mendesak lembaga-lembaga kita, tetapi juga meletakkan dasar bagi kerja sama di masa depan. Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang panjang dan bermanfaat antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan. Bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh, yang berdiri kokoh di atas pilar keadilan dan keamanan finansial.

Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Acara penandatanganan ini di akhiri dengan tukar menukar cinera mata dan foto bersama serta kegiatan ini di hadiri Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Perdata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan sewilayah Denpasar. Hadir para pejabat dari Lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan, dan undangan lainnya. (ds/yz/rs)

Ketua MA Membuka Kegiatan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pengadilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA MEMBUKA KEGIATAN PELATIHAN MANAJEMEN KEPEMIMPINAN PENGADILAN

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan pelatihan manajemen kepemimpinan bagi pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan serta Sekretaris pengadilan, pada hari Kamis, 19 September 2024, bertempat diballroom Grand Mercure Harmoni.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Kompetensi Kepemimpinan di lingkungan badan peradilan bukan hanya sekedar mampu melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis yudisial, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam menjalankan organisasi melalui pengelolaan 3M, yaitu: Man, Material, Money serta dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

Menurutnya, Ketika seorang hakim diangkat menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak cukup hanya dibekali dengan kemampuan teknis dalam memimpin persidangan, melainkan juga harus memahami tentang manajemen administrasi dan tata kelola organisasi, karena di institusi pengadilan terdapat dua bidang administrasi yang harus dikuasai oleh seorang pimpinan pengadilan, yaitu administrasi perkara dan administrasi umum non keperkaraan, agar setiap pimpinan pengadilan mampu menjadi seorang leader sekaligus menjadi manajer bagi seluruh aparatur yang ada di satuan kerjanya.

Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan Tiga unsur jabatan di lembaga peradilan, yaitu pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan berdasarkan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Seorang pimpinan pengadilan bertanggung jawab terhadap tata kelola administrasi di bidang perkara yang dilaksanakan oleh panitera pengadilan dan tata kelola administrasi di bidang non keperkaraan yang dilaksanakan oleh sekretaris pengadilan, sehingga masing-masing pejabat harus memahami tentang garis tanggung jawab dan garis koordinasi antara satu dengan yang lain.

Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H menyatakan tujuan diadakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan leadership para pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan dan Sekretaris Pengadilan. Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 120 peserta dari 4 (Empat) lingkungan Peradilan, diantaranya Ketua atau Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang, Panitera pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang.

Inovasi Smart Collaborative Learning System (SCLS)

Disamping membuka pelatihan manajemen kepemimpinan pengadilan, Ketua Mahkamah Agung juga melounching inovasi Smart Collaborative Learning System,  yaitu model pembelajaran yang memadukan antara kecerdasan manusia dengan kecerdasan buatan (artificial inteligence).

Dengan pola kerja SCLS ini, proses pembelajaran dapat dilakukan secara lebih menarik dan interaktif karena AI dapat membantu menterjemahkan setiap modul pembelajaran ke dalam berbagai bentuk media pendukung pembelajaran. Ke depannya teknologi AI ini akan menjadi sebuah keniscayaan dalam semua bidang kehidupan kita, sehingga mau tidak mau, lambat laun kita akan semakin akrab dengan keberadaan AI dalam setiap aktivitas pekerjaan kita, bahkan di beberapa negara juga telah mulai memanfaatkan teknologi AI ini, dalam pelaksanaan tugas-tugas yudisial.

Untuk mewadahi model pembelajaran SCLS ini, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan juga telah mengembangkan Learning Manajemen System (LMS) yang kemudian diberi nama Menpim Optima. Pengembangan  LMS  ini  ditujukan  untuk  mampu mengakomodir proses berjalannya sistem pembelajaran kolaboratif antara Para Widyaiswara dengan Tim Konten Kreator, Penyelengara dan Para Peserta Pelatihan.

Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berharap Pusdiklat Manajamen dan Kepemimpinan dapat terus melaksanakan pelatihan ini secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak aparatur peradilan yang bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan ini sebagai bekal bagi mereka dalam menjalankan tugasnya, karena salah satu faktor yang mendorong keberhasilan dari sebuah organisasi adalah, adanya faktor kepemimpinan yang adaptif dan berkarakter dari seorang pemimpinnya, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan di bawah naungan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil yang telah berupaya mengembangkan inovasi bagi  kemajuan  lembaga  pelatihan  di  lingkungan Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (Humas)

 

Lakukan Pembinaan di Yogyakarta, Ketua MA Mengingatkan Integeritas dan Prosefionalalitas Foundasi Utama Terbangunnya Kepercayaan Publik

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK

Yogya-Humas: diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H beserta para pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Dalam pembinaan tersebut Ketua Mahkamah Agung mengatakan Sebagai benteng terakhir dalam proses penegakan hukum, peran kita sebagai hakim dan aparatur peradilan bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan prosedur hukum, tetapi kita juga wajib menjaga nilai-nilai keadilan dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas, karena dua aspek tersebut merupakan fondasi utama bagi terbentuknya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Lebih lanjut Prof Syarifuddin, menyatakan selain integritas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah profesionalitas. Profesional adalah mampu melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja yang tinggi, memiliki pengetahuan yang mendalam, serta kemampuan untuk menangani setiap perkara dengan cermat dan tepat waktu. Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa mengembangkan skill dan pengetahuannya agar dapat merespons setiap dinamika perubahan yang terjadi dalam dunia kerja.

“Di era yang semakin kompleks seperti saat ini, banyak perkara yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, baik dari segi teknis hukum, maupun pemahaman terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini, karena hal itu sudah menjadi keniscayaan yang tidak dapat kita pungkiri”, ujar mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dipengaruhi oleh banyak faktor namun, integritas dan profesionalitas memegang peranan yang sangat penting bagi terbangunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, saya tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan agar para hakim dan aparatur peradilan selalu menjaga integritas dan profesionalitas karena dua hal itu menjadi kunci untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa,

Turut hadir dalam acara pembinaan ini, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil ketua MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera serta undangan lainnya. (Humas)

 

Rapat Koordinasi Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

Rapat Koordinasi Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2025

Yogyakarta-Humas: Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tahun 2025 pada tanggal  9-11 September 2024 bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta.

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H.,M.H membuka secara resmi kegiatan tersebut melalui zoom. Sekretaris MA menyampaikan dalam sambutannya bahwa ia mendorong untuk meningkatkan nilai kerja anggaran pada satuan kerja yang sesuai dengan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dan satuan kerja juga harus menjaga kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta hasil pelaksanaan anggaran.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12931

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Sahwan, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan dilakukannya kegiatan Rapat Koordinasi ini, yaitu untuk melakukan kajian dan analisa atas alokasi pagu anggaran yang telah diinput ke aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dengan mengoptimalkan alokasi yang sudah tersedia. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Operasional (BBO) antara lain untuk pakaian dinas hakim, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sewa rumah dinas hakim, honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atas SBM 2024, honorarium Pengelola Keuangan atas SBM 2025.

Sahwan juga menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk melakukan sinkronisasi dan rasionalitas antar satker untuk alokasi belanja perjalanan dinas dalam satu wilayah Tingkat Banding dan melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Non Operasional (BBNO) yaitu penginputan RO Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) untuk mengakomodir pengadaan barang dengan nilai di bawah nilai kapitalisasi (ekstrakomptabel) dan juga penginputan alokasi P4GN bagi satuan kerja yang telah ditetapkan pengalokasiannya.

Kegiatan ini diikuti oleh 238 orang yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta operator Rencana Program dan Anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (Ims/Pn/foto:Ims)

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Hadiri Rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI RAPAT POKJA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Cianjur – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.H., M. Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlangsung pada Jumat 6 September 2024 di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

Diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan, salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana perpajakan.

Olehnya itu Kelompok Kerja ini mengadakan rapat untuk membahas Rancangan PERMA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Suharto berharap melalui rapat ini, kedepan adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12927

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., PhD dalam rapat tersebut menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi  lapangan.

Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah SEMA 4 2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan, ungkapnya.

Dirjen Pajak bersyukur Mahkamah Agung telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi dilapangan di dalam rancangan PERMA sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan

Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti. Untuk itu diperlukan peraturan Mahkamah Agung tindak pidana perpajakan.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).