logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA Jelaskan Duduk Perkara Kasus Dana Konsinyering TOL Desari Di Hadapan Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MA JELASKAN DUDUK PERKARA KASUS DANA KONSINYERING TOL DESARI DI HADAPAN KOMISI III DPR

Jakarta – Humas: Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, S.H. S. Sos., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, S.H., M.H memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI terkait perkara pencairan dana konsinyasi jalan tol Depok - Antasari pada Senin (8/12) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dirjen Badilum menguraikan dalam penitipan dana konsinyasi ini tidak disebutkan secara langsung pihak yang berhak, maka muncul gugatan untuk menentukan kepemilikan yang sah. Dalam proses tersebut, terdapat pihak intervensi yang kemudian memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihak yang memenangkan perkara itu kemudian kembali digugat oleh pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut. Di sisi lain, pihak yang kalah juga menempuh jalur pidana terhadap pihak yang sebelumnya menang dan perkara pidana tersebut dinyatakan terbukti. Dari perkara pidana inilah kemudian muncul putusan PK lainnya yang justru menguntungkan pihak yang sebelumnya kalah.

“Akibatnya, sekarang ada dua putusan yang sama-sama inkrah dan berdiri sendiri. Tidak ada pembatalan terhadap putusan sebelumnya,” tegas Dirjen Badilum.

Terkait pencairan dana konsinyasi, Dirjen Badilum menjelaskan bahwa dalam penetapan awal, pihak yang berhak mencairkan dana harus mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah serta surat pengantar dari Panitia Pembebasan Tanah. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dapat memenuhi kedua syarat tersebut.

“Karena itu, pengadilan belum dapat mencairkan uang konsinyasi tersebut,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dirjen Badilum menyarankan agar para pihak menempuh kembali upaya hukum berupa Peninjauan Kembali, karena peraturan memperbolehkan PK diajukan apabila terdapat dua putusan perdata yang saling bertentangan.

“Kami tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum. Solusi yang paling tepat adalah melalui upaya hukum kembali,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pengaduan atas perkara dana konsinyasi yang berkaitan dengan proyek jalan tol Depok - Antasari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa aduan telah diterima pada 1 Desember dan telah diregistrasi serta ditindaklanjuti sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

“Aduan sudah kami disposisikan kepada Inspektur Wilayah untuk ditelaah dan saat ini sudah dimintakan klarifikasi kepada pihak terlapor,” jelas Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan MA atas polemik tersebut dan merekomendasikan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Komisi III DPR RI mengapresiasi Kepala Badan Pengawasan MA RI yang telah pro aktif terhadap penyelesaian perkara terkait pencairan dana konsinyasi atas pembangunan tol Depok - Antasari serta mempersilahkan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." bunyi salah satu poin kesimpulan rapat. (sk/ds/RS/Photo:zhd)

Mahkamah Agung Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG BERSAMA BPK RI GELAR ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI memulai rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. menyatakan seluruh jajaran siap bekerja sama dan membuka akses informasi secara optimal demi mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia juga menyampaikan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Mahkamah Agung atas laporan keuangan tahun sebelumnya sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dari pihak BPK RI, Direktur I.A DJPKN I, Dr. Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Ak, CA, ERMAP, GRCP, GRCA. menjelaskan pemeriksaan tahun ini difokuskan pada penilaian sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar penyusunan pemeriksaan terinci lanjutan. Pengujian atas realisasi belanja hingga Triwulan III juga menjadi bagian dari agenda pemeriksaan.

Arief turut mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung sebagai lembaga dengan tingkat serapan anggaran yang sangat baik. Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang telah berjalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung maupun para sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding secara daring. (bua/ds/RS/Photo:sno)

Ketua Kamar Pidana MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII Tahun 2025

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA KAMAR PIDANA MA BUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR ANGKATAN XXVII TAHUN 2025

Bogor – Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., mewakili Ketua Mahkamah Agung secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi hakim karier dan hakim ad hoc tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia Angkatan XXVII Tahun 2025. 

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menegaskan seluruh peserta merupakan hakim-hakim yang terpilih melalui mekanisme seleksi yang ketat. Oleh karenanya, para peserta diminta untuk menjaga marwah dan kehormatan Mahkamah Agung serta meningkatkan integritas, intelektualitas, dan kemandiriannya dalam menjalankan tugas sebagai hakim tipikor.

“Izinkan saya menegaskan, bahwa integritas bukan hanya milik setiap hakim, tetapi merupakan perisai bagi seluruh peradilan. Satu hakim yang menjaga kehormatan sama nilainya dengan seribu regulasi yang kita miliki,” tegasnya di Auditorium BSDK MA, Bogor, Jawa Barat pada Senin (1/12). 

Ia juga mengingatkan pentingnya independensi hakim serta tanggung jawab hakim tipikor sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Hakim tipikor diharapkan mampu merespons perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan teknologi digital, tanpa terpengaruh tekanan opini publik di era media sosial.

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menekankan pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dijalankan secara profesional dan berkelanjutan. 

“Hakim tipikor bukan hanya memutus perkara, tetapi juga memimpin perubahan melalui keteladanan. Setiap putusan perkara korupsi pada hakikatnya adalah upaya menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ketua Kamar Pidana MA RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, fasilitator, dan panitia yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Sementara Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan pelatihan sertifikasi hakim tipikor merupakan kebutuhan strategis di tengah kompleksitas penanganan perkara korupsi. 

Ia menyebut tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. 

“Perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks menuntut hakim memiliki kompetensi yang spesifik dan mutakhir. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek integritas moral sebagai faktor kunci terwujudnya peradilan yang adil, independen, dan bebas dari pengaruh eksternal.” ungkapnya.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XXVII dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri dan kuis yang berlangsung pada 24–28 November 2025. Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka klasikal pada 30 November–5 Desember 2025. Sementara tahap ketiga berupa bedah kasus dan ujian akhir yang dijadwalkan pada 6–13 Desember 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. Sementara ada 2 (dua) peserta yang mengundurkan diri pada pelaksanaan pelatihan ini karena terdampak musibah banjir dan longsor di wilayah Sumatra. (sk/ds/RS/Photo:yrz)

Kepala BUA MA Dorong Penyelesaian Sengketa Seacara Damai Oleh Para "PEACEMAKER" Desa-Kelurahan

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BUA MA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI OLEH PARA ‘PEACEMAKER’ DESA-KELURAHAN

Depok-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 pada Senin (24/11) di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen beserta jajaran serta para Hakim Yustisial di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Kegiatan yang digagas oleh BPHN Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini diikuti oleh 130 peserta Peacemaker Training terbaik Kepala desa/Lurah di Indonesia yang telah diseleksi dari 1.023 pendaftar.

Dalam sambutannya, Kepala BUA MA mengapresiasi BPHN Kementerian Hukum RI yang secara konsisten menginisiasi kegiatan ini sejak tahun 2023. Menurutnya gelaran ini menjadi pendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai dan kekeluargaan.

Mengapa kegiatan ini begitu penting? Karena Mahkamah Agung menyadari sepenuhnya bahwa keadilan sejati tidak selalu harus melalui meja pengadilan.” ujar Sobandi.

“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, melalui musyawarah oleh para Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat.” tambahnya.

Dirinya berharap dengan semakin masifnya kehadiran ‘peacemaker’ di tengah masyarakat akan berdampak menurunnya perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan.

“Harapan kita bersama sederhana. Semakin banyak sengketa yang terselesaikan dengan damai oleh Bapak/Ibu di desa, maka semakin sedikit pula kasus yang harus masuk ke pengadilan.” pungkasnya.

“Ini bukan hanya meringankan beban sistem peradilan, namun dapat menjadikan masyarakat merasakan keadilan restoratif yang nyata. Dan yang terpenting, ini menguatkan ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat.” sambungnya menegaskan.

Pria yang juga menjabat pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu mengungkapkan program ini telah berbuah positif dengan keberhasilan para alumni kepala desa/lurah sebagai ‘peacemaker’ yang mampu menyelesaikan sengketa antarwarga di wilayah mereka.  

Dirinya pun berharap ke depannya melalui program ini kerukunan di tengah masyarakat dapat terus terjaga.

“Semoga Bapak Ibu tetap hadir sebagai sosok pengayom bagi warga di desa dan kelurahan Bapak Ibu. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman di mana setiap masalah dihadapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang.” pesannya menutup sambutan. (sk/ds/RS/Photo:sna)

Wakil Ketua MA Tegaskan Kesiapan Peradilan Kunci Sukses Implementasi Cafta 3.0.

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA TEGASKAN KESIAPAN PERADILAN KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI CAFTA 3.0.

TIONGKOK – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.H., menyampaikan pidato utama pada Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ke-7 yang diselenggarakan di Chongqing, Tiongkok, pada 20-22 November 2025. Forum internasional ini merupakan ajang penting yang dihadiri oleh delegasi peradilan dan hukum dari negara-negara Asia. Selain Indonesia, hadir pula delegasi dari Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Vietnam, Srilanka, Pakistan, Banglades, dan Thailand.

Selain Suharto, turut hadir pula Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Muda Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14235

Dalam forum ini, Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Depok yang juga Mahasiswa Program Beasiswa PhD pada South West University of Political Science and Law juga berkesempatan hadir menyampaikan presentasinya tentang “Memperkuat Kolaborasi dan Teknologi dalam Menangani Kejahatan Lintas Batas antara Tiongkok dan ASEAN”. 

Kehadiran para delegasi MA ini menunjukkan komitmen institusi peradilan tertinggi Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum regional.


WKMA Yudisial: CAFTA 3.0 Bergantung pada Kesiapan dan Kemandirian Sistem Peradilan di Seluruh Negara Anggota

Dalam Pidato Utamanya, Suharto menyoroti Protokol Peningkatan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 3.0 sebagai kemajuan kelembagaan krusial yang melampaui perdagangan tradisional, kini mencakup bab-bab utama mengenai Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Konektivitas Rantai Pasokan.

Suharto menekankan bahwa implementasi efektif agenda baru ini sangat bergantung pada kesiapan dan kemandirian sistem peradilan di seluruh negara anggota. 

Mantan Juru Bicara MA tersebut menggarisbawahi bahwa sistem hukum dituntut mampu menafsirkan dan menegakkan aturan yang semakin kompleks, seperti yang mengatur cross border data flow, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam barang digital, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

"Hal ini tidak hanya membutuhkan jaminan independensi peradilan dan promosi kerja sama regional, tetapi juga upaya yang terfokus pada pelatihan dan pengembangan kapasitas peradilan di bidang ini," ujar Suharto.

Hakim Agung yang dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan tersebut menambahkan bahwa hakim harus dibekali dengan keahlian khusus untuk menangani sengketa yang melibatkan bukti teknis dalam perdagangan elektronik dan penerapan kriteria Keuangan Hijau yang baru, demi menjamin kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh investor.

Sebagai wujud komitmen, Suharto juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Indonesia saat ini tengah mendiskusikan rencana untuk melakukan penelitian bersama tentang reformasi dengan China-ASEAN Legal Research Center (CALRC).

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14234

Selain pidato utama dari Wakil Ketua MA, delegasi Indonesia lainnya juga memberikan kontribusi substansif dalam forum tersebut, yaitu Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., menyampaikan Keynote Address pada sesi Forum Arbitrase Komersial Internasional tentang Koridor Darat-Laut Internasional Baru (New International Land-Sea Corridor/NILSC). 

Ia menekankan perlunya harmonisasi dan unifikasi hukum perdata internasional, termasuk upaya untuk menyatukan interpretasi Konvensi New York dan mempromosikan adopsi penuh UU Model UNCITRAL di seluruh kawasan, guna mengatasi fragmentasi hukum.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14233

Di sela-sela kegiatan, delegasi Mahkamah Agung juga menyempatkan untuk mengunjungi South West University of Political and Law Chongqing. Beberapa hakim Indonesia tercatat sedang melaksanakan tugas belajar di sana.

Untuk itu, kesempatan tersebut digunakan para Delegasi Mahkamah Agung menyempatkan diri berdiskusi dengan mereka tentang kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China baik dalam bidang pendidikan maupun hukum. 

Diskusi tersebut berkembang juga ke pengamanan pengadilan yang saat ini sedang menjadi isu hangat di Indonesia. Terlebih bahwa China-ASEAN Legal Research Center juga akan mensupport Mahkamah Agung dengan membentuk tim kajian yang terdiri dari hakim Indonesia yang sedang menempuh studi di SWUPL terkait pengamanan pengadilan.

Para delegasi MA berharap forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya menyeluruh dalam mempromosikan perdagangan dan kerja sama regional demi kemakmuran bersama. (azh/IR/RS)