logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEDULI ISU LINGKUNGAN HIDUP, MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR INTERNASIONAL

Jakarta-Humas: Perubahan iklim merupakan isu lingkungan hidup yang menjadi salah satu agenda penting di ASEAN. Hal ini karena isu tersebut menjadi isu lintas batas (cross border). Tindakan yang mengakibatkan kerusakan yang terjadi di suatu negara berdampak pada negara tetangga. 

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Agung menyelenggarakan webinar internasional secara virtual dengan tema “Menuju Keadilan Iklim: Tantangan, Strategi dan Tren Masa Depan dalam Proses Penyelesaian Perkara Terkait Perubahan Iklim”, pada Senin 1 November 2021 sampai 4 November 2021. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara yang diikuti oleh para hakim lingkungan hidup dari ASEAN tersebut.

Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa perkara litigasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Pertama, klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya (yaitu, pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan) karena fakta serupa yang mereka bagikan. 

Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi. Dengan menempuh jalan ini, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi Gas Rumah Kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/9421

Hal tersebut menurut mantan Kepala Badan Pengawasan itu merupakan tantangan di tingkat global dan nasional. Untuk itu, menurutnya, kegiatan webinar ini bisa menjadi forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara ASEAN dalam menangani perkara lingkungan, terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan. 


Kepala Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Menjadi Platform agar berbagai pengetahuan, tantangan bisa menjadi best practices bagi para hakim dalam menangai permaslahan lingkungan;
2. Mengidentifikasi akar permasalahan dan rekomendasi untuk penguatan penanganan perkara lingkungan hidup termasuk kasua lintas batas di ASEAN; 
3. Mendukung kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup di ASEAN.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah AGung dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) serta didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di jakarta.
Hadir sebagai pembicara yaitu hakim agung ASEAN, mantan hakim agung ASEAN, akademisi, praktisi, serta pemerhati lingkungan hidup.

Webinar ini diharapkan bisa bermanfaat dalam penanganan perkara lingkungan hidup di ASEAN dan berkontribusi dalam berupaya menghadapi perubahan iklim di masa mendatang yang berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (azh/RS) 

PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN BMN DALAM BENTUK SEWA BMN

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2347/SEK/KU.00/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penatausahaan Pemanfaatan BMN Dalam Bentuk Sewa BMN

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1033A/SEK/SK/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia.

.Untuk lebih jelas, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI

 

SK Sekma tentang penyelenggaraan layanan clearing house.pdf

LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung, Nomor; 60/Bua.UKPBJ/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kuasa Pengguna Anggaran di empat lingkungan peradilan;. 2. Pejabat Pembuat Komitmen di empat lingkungan peradilan; 3. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Penyedia Barang/Jasa UKPBJ Mahkamah Agung RI Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 3 PANITERA MUDA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 3 PANITERA MUDA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., akan mengambil sumpah dan melantik 3 (tiga) orang Panitera Muda pada Mahkamah Agung hari Selasa, 19 Oktober 2021 pukul 14.00. WIB di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/KMA/SK/X/2021.

Tiga Panitera Muda yang akan diambil sumpahnya dan dilantik yaitu :

  1. Dr. Sudharmawatiningsih,S.H., M.Hum. sebagai Panitera Muda Pidana Khusus. Ia Menggantikan Suharto, S.H., M.Hum., yang telah menjadi Hakim Agung.
  2. H. Agus Subroto, S.H., M.Hum sebagai Panitera muda Perdata Khusus. Agus Menggantikan Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M., yang telah menjadi Hakim Agung
  3. Dr. Yanto,S.H., M.H., sebagai Panitera Muda Pidana Umum. Ia Menggantikan posisi Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum yang menjadi Panitera Muda Pidana Khusus.

Pelantikan ini akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh undangan dengan jumlah terbatas. (azh/erw/RS)