logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

USULAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS FORMASI TAHUN 2019

Ditulis oleh Pengadilan on .

USULAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS FORMASI TAHUN 2019

Jakarta-Humas : Berikut disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 2824/SEK/KP.00.3/11/2021 tentang Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Mahkamah Agung, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Silakan klik tautan berikut ini untuk Surat dan lampiran selengkapnya :



Dokumen

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK 72 ORANG PEJABAT FUNGSIONAL

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, M.H.,  melantik 72 (tujuh puluh dua) Pejabat Fungsional Pranata Peradilan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat 26 November 2021 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9604

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputasan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:

  1. 1088/SEK/Kp.I/SK/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
  2. 1129/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 01 November 2021
  3. 1217/SEK/Kp.I/SK/XI/2021 tanggal 22 November 2021

Tentang pengangkatan melalui penyesuain/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9605

Para Pejabat Fungsional yang dilantik dalam sumpahnya berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab, bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9606

Acara Pelantikan tersebut dihadiri Panitera Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, berlangsung penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (enk/PN).

Penilaian Zona Integritas di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum oleh Kemen PANRB

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengikuti penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang dilaksanakan secara online pada hari Kamis, 18 November 2021.

Pada penilaian ini Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH memberikan presentasi tentang program yang telah dilakukan sesuai dengan 6 (enam) area pembangunan Zona Integritas yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Seusai presentasi, dilakukan tanya jawab antara KemenPan RB dan TIm Pembangunan ZI mengenai program dan inovasi yang telah dilaksanakan, seperti aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER) dan Aplikasi Pengawasan Eksekusi Perara (PERKUSI).

Dalam presentasi ini, hadir para pejabat Eselon II dan koordinator area pembangunan ZI pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Penilaian ini dilakukan secara daring (online) dengan pendampingan dari Badan Pengawasan MARI.

IMG_0142_result.JPGIMG_0140_result.JPGIMG_0135_result.JPG

IMG_0120_result.JPG

IMG_0600_result.JPGIMG_0594_result.JPGIMG_0145_result.JPG

IMG_0128_result.JPG

IMG_0134_result.JPG

IMG_0121_result.JPG

8.JPG

KETUA MA: RAPAT PLENO MERUPAKAN RUANG UNTUK MENYATUKAN PERSEPSI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA: RAPAT PLENO MERUPAKAN RUANG UNTUK MENYATUKAN PERSEPSI

KETUA MA: RAPAT PLENO MERUPAKAN RUANG UNTUK MENYATUKAN PERSEPSI

Bandung-Humas: Rapat pleno yang menjadi agenda rutin tahunan Mahkamah Agung merupakan ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar tahun 2021 pada Kamis malam 18 November 2021. Acara yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental, Bandung tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, pejabat eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta hakim yustisial yang keseluruhannya berjumlah 107 orang peserta. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

Ia menambahkan bahwa persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sangat dibutuhkan untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9574

PENGUATAN PEMILAH PERKARA UNTUK MEMPERCEPAT PUTUSAN PERKARA

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini menyatakan bahwa Mahkamah Agung terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar. Salah satunya yang terbaru adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law).

Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut menjelaskan saat ini jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara sebanyak 18 (delapan belas) orang, sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah. Hal tersebut menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara. Sehingga menurut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut perlu mengambil kebijakan, di antaranya:

  1.  Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;
  3.  Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara;
  4. Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta
  5. Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.

Selain dengan menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah, ke depannya perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara, serta mampu secara cermat menyusun ringkasan dan riwayat perkara, termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung tersebut mengingatkan bahwa apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini, agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru. (azh/RS)

KETUA MA : KESEPAKATAN KAMAR TIDAK CUKUP DIRUMUSKAN AJA, YANG TERPENTING HARUS MEMATUHI SECARA KONSEKOEN DAN KONSISTEN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA : KESEPAKATAN KAMAR TIDAK CUKUP DIRUMUSKAN AJA, YANG TERPENTING HARUS MEMATUHI SECARA KONSEKOEN DAN KONSISTEN

Bandung – Humas : Rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 berjalan dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar yang baru, untuk 5 (lima) kamar perkara, yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara, ditambah dengan kamar kesekretaritan. Namun demikian, “hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati”, pada saat mengadili perkara, sehingga harapan kita untuk bisa mewujudkan konsistensi putusan menuju kesatuan hukum yang kokoh dapat segera kita wujudkan, ujar Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH dalam menutup acara Pleno Kamar Mahkamah Agung pada hari Jum’at (19/11/2021) bertempat diballroom Hotel Intercontinental Bandung.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Kamar Pengawasan mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasil rumusan kamar ini akan di bawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya  dengan  Surat  Edaran  Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan, bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Rapat Pleno  Kamar  Mahkamah  Agung  Tahun  2021  yang telah dengan penuh kesungguhan mengikuti jalannya rapat pleno ini, semoga semua pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya rumusan kesepakatan kamar yang baru ini menjadi amal pahala bagi Bapak/ Ibu semua, serta memberikan manfaat bagi kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depannya, tutur Prof. H.M Syarifuddi, SH., MH

diakhir sambutannya, KMA berpesan “Tidak ada sebuah keberhasilan yang besar dapat diwujudkan oleh tangan dan kaki kita sendiri, melainkan selalu membutuhkan peran dan kontribusi   orang   lain   untuk   mewujudkannya. Oleh karena itu, kebersamaan adalah kunci untuk meraih kesuksesan.”. (RV/PN/Humas)