logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahyo Kumolo pada Senin 20 Desember 2021, di Artotel Suites Mangkulur, Jakarta. Penghargaan ini diberikan karena Ketua Mahkamah Agung dinilai berhasil membangun zona integritas secara masif serta berhasil menggelorakan semangat Perubahan. Selain Ketua Mahkamah Agung, turut mendapatkan penghargaan yang sama yaitu pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan Kejaksaan Agung, dan yang lainnya.

Pemberian penghargaan ini berbarengan dengan penyerahan piagam WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9810

Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual.

Tahun ini satuan kerja dari Mahkamah Agung yang mendapat predikat WBK sebanyak 43 satuan kerja dan yang mendapat predikat WBBM yaitu 5 satuan kerja. Direktur Jenderal Badan Peradilan  Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H., mewakili Mahkamah Agung dalam menerima predikat WBBM dari Menteri PAN RB.

Selain Mahkamah Agung, terdapat 558 unit kerja instansi pemerintah yang menerima piagam WBK/WBBM, beberapa di antaranya 140 unit kerja Kementerian Keuangan, 49 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, 36 Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 18 unit kerja Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dalam pengarahannya, Wakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi, tetapi juga melambangkan komitmen unit kerja untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani, sekaligus bersih dan bebas dari korupsi.

Ia menambahkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif. Roadmap Reformasi Birokrasi, predikat WTP, pakta integritas, maupun anugerah WBK dan WBBM, seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.

Dalam kesempatan yang sama, K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa segala upaya nyata harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menikmati beragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9811

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi Hasan, M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Kepolisian Republik Indonesia Gatot Eddy Pramono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) Imam Gunarto, dan Wakil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Humas MenPAN RB)

USULAN RENCANA ANGGARAN (BASELINE) TA 2023 BESERTA DATA DUKUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 3109/SEK.OT.01.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Usulan Rencana Anggaran (Baseline) TA 2023 Beserta Data Dukung.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kepala Pengadilan Militer Utama; 2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Dokumen

PERINGATI HARI HAM INTERNASIONAL, MA SELENGGARAKAN PELATIHAN HAM UNTUK HAKIM PERADILAN UMUM

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERINGATI HARI HAM INTERNASIONAL, MA  SELENGGARAKAN PELATIHAN HAM UNTUK HAKIM PERADILAN UMUM

Jakarta-Humas: Dalam rangka hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan acara Pelatihan HAM bagi Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia. Pelatihan HAM ini merupakan Pelatihan Lanjutan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Right (NCHR) dan LeIP. Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta terpilih dari 89 peserta Pelatihan HAM untuk Hakim yang dilaksanakan sebelumnya.

Selain kedua pelatihan yang disebut di atas, sebanyak 1583 Calon Hakim dari seluruh lingkungan peradilan juga telah mendapatkan materi khusus tentang penerapan prinsip HAM pada 2018-209 yang lalu. Sehingga selama kurun waktu 2018-2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Pelatihan HAM untuk 1672 Calon Hakim dan Hakim.

Dalam sambutannya pada Acara Penutupan pelatihan tersebut secara virtual pada 10 Desember 2021 pukul 18.30, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa ia merasa bangga karena dalam peringatan hari HAM Internasional tahun ini Mahkamah Agung bisa mengisinya dengan kegiatan yang sangat penting, yaitu penyelenggaraan Pelatihan HAM lanjutan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum. Mahkamah Agung memandang bahwa pemahaman dan keahlian para hakim dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam berbagai sumber hukum adalah sangat penting dikaitkan dengan esensi atau tujuan dibentuknya lembaga peradilan dalam konsep negara hukum modern.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konsep negara hukum modern lahir dari visi para tokoh pemikir dunia, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh raja atau pun pemerintah. Konsep negara hukum menghendaki adanya mekanisme yang dapat diakses oleh setiap warga negara dengan setara dan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pemulihan atas hak-haknya yang terlanggar oleh pihak lain. Mekanisme ini hanya dapat dijalankan oleh lembaga peradilan yang independen dengan para hakim yang kompeten dan berintegritas.

Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan bahwa tugas hakim dalam menegakkan HAM dalam setiap perkara yang diadilinya bukanlah sesuatu yang mudah, karena untuk memenuhi fungsinya dalam menegakkan konsep negara hukum, hakim bukan hanya harus independen, tetapi juga harus memiliki pengetahuan mendalam menyangkut kerangka hukum nasional dan internasional tentang HAM, serta mengenali dan memahami cara untuk merespons tantangan yang muncul dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam perkara yang ditanganinya.

Pengetahuan dan pemahaman inilah yang diharapkan dapat diperkuat melalui program pelatihan HAM lanjutan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan  Peradilan Mahkamah Agung, LeIP dan NCHR ini. Dalam pelatihan ini, para peserta menerima materi dan mekanisme spesifik yang diterima secara universal untuk diterapkan oleh para hakim ketika harus memutus perkara yang di dalamnya terdapat kontestasi prinsip, kepentingan, dan hak asasi beberapa pihak sekaligus.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9744

Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut berharap bahwa setelah mengikuti pelatihan, para hakim diharapkan mampu menuangkan pengetahuan dan pemahamannya melalui pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya. Sebagai hasil dari pelatihan ini, pada masa mendatang diharapkan semakin mudah menemukan putusan hakim yang komprehensif, sekaligus lugas untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dalam suatu perkara. Melalui putusan-putusan tersebut, dalam jangka panjang diharapkan pengadilan akan mampu membentuk standar penghormatan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih tinggi di Indonesia.

“Saya berharap alumni pelatihan-pelatihan ini dapat menambah figur-figur yang dapat menjadi contoh bagi hakim-hakim lainnya dalam memenuhi hak asasi para pihak melalui pelaksanaan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara,” harap Ketua Mahkamah Agung di akhir sambutannya. (azh/RS)

PEMBUKAAN KEGIATAN FGD SI OJAK (SILAHTURAHMI OBROLAN PAJAK) PADA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PEMBUKAAN KEGIATAN FGD SI OJAK (SILAHTURAHMI OBROLAN PAJAK)  PADA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta – Humas : Hari ini, Jumat 10 Desember 2021, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.H. membuka kegiatan FGD Si Ojak (Silahturahmi Obrolan Pajak). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui media daring (zoom) yang diikuti oleh 33 Peserta meliputi Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar TUN, Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Muda Kamar Tata Usaha Negara, Staf Khusus, Hakim Yustisial, Asisten Panitera Pengganti dan Non Panitera Pengganti. Kegiatan ini diinisiasi oleh Yang Mulia Dr. H. Yosran, S.H.,M.Hum (Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MARI).

Dalam Sambutannya, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, untuk menjawab keresahan mengenai penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung dan mengambil peluang dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan diskusi yang bermanfaat dan visioner. Dalam kesempatan tersebut, Supandi memaparkan Selayang Pandang Tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang mencakup latar belakang, sistematika dan politik hukum perpajakan sebagai bentuk sinkronisasi Undang-Undang Cipta Kerja sehingga Pelaksanaan FGD Si Ojak bertepatan dengan momentum lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang diharapkan akan mampu berkontribusi dalam menunjang penanganan sengketa Pajak di Mahkamah Agung RI.

“SI OJAK menjadi momentum penting dalam menyongsong lahirnya Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan kesadaran Bersama bahwa arah pembaharuan setiap peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945”. (Humas)