logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PELAKSANAAN PENETAPAN STATUS PENGGUNA (PSP) ASET MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

PELAKSANAAN PENETAPAN STATUS PENGGUNA (PSP) ASET MAHKAMAH AGUNG

JAKARTA : Biro Perlengkapan terus melanjutkan kegiatan update Penetapan Status Pengguna (PSP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 11 November 2022 ini dipusatkan di Padang dan Palembang dimaksudkan untuk mendampingi satuan kerja di wilayah Sumatera dalam pengajuan PSP atas BMN yang dimiliki oleh satuan kerja. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara luring untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan serta secara daring untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung

           

Update PSP yang dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas arahan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1497/SEK/PL.07/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan catatan hasil penelaahan usulan (RKBMN) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di pertengahan tahun 2022 mendapatkan 717.404 unit aset belum di PSP kan. Dampak dari kondisi ini akan berpotensi aset dimaksud tidak dapat ditatausahakan, dimanfaatkan, dipindahtangankan serta memperoleh biaya pemeliharaan. 

Sesuai dengan harapan Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH., selaku Kepala Biro Perlengkapan, diawal tahun 2023 ini seluruh BMN yang belum PSP sudah ditetapkan PSP nya dan kegiatan yang sama akan dilaksanakan untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. "kegiatan ini tidak akan terlaksana jika tidak ada kerja sama yang baik di seluruh Biro dan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, KPKNL setempat dan DJKN selaku Pengelola Barang," ucap Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH seraya menutup sambutannya.(humas/perlengkapan)

UNDANGAN MENGIKUTI SOSIALISASI SECARA DARING

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

UNDANGAN MENGIKUTI SOSIALISASI SECARA DARING

Jakarta-Humas : dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan bahwa Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian:

 

Dokumen