PENGUMUMAN CUTI BERSAMA




Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut, Surat Sekretaris Mahkamah Agung
JAKARTA | (17/01/2023) Pada awal tahun 2023 ini Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (17/01). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid,sebagian peserta hadir secara luring di Ruang Rapat Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada KepaniteraanMahkamah Agung.
Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun tersebut menghadirkan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. ZahrulRabain, S.H., M.H. dan Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H.
Implementasi Berbagai Ketentuan
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan ini merupakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik“, ujar Panitera Mahkamah Agung.
Empat Klasifikasi Pelayanan Publik
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mendeskripsikan empat jenis pelayanan publik. Keempat pelayanan tersebut adalah pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, dan pelayanan berkarakter.
“Ada empat kualifikasi pelayanan publik. Pertama, pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dicirikan dengan adanya suatu imbalan yang harus diberikan oleh penerima layanan kepada pemberi layanan. Kedua, pelayanan semu, yaitu pelayanan yang hanya sekedar melaksanakan kewajiban sebagai aparatur. Ketiga, pelayanan pragmatis, yaitu pelayanan yang dilakukan karena ada target yang hendak dicapai. Keempat, pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang diberikan dengan tulus ikhlas”, ungkap Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Beliau berharap agar pelayanan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan dengan kualifikasi pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung harus berupaya serius untuk mewujudkannya.
“Tentunya kita berharap agar pelayanan kita termasuk dalam kualifikasi pelayanan berkarakter. Untuk mewujudkan pelayanan berkarakter, kita harus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel“, tegas beliau.
Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas
Seusai materi pembinaan disampaikan oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H., acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta, baik yang hadir secara tatap muka maupun yang hadir secara online. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan kemudian dilanjutkan dengan penutupan.[aza/wrd/afd] / (humas)
Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-7/KN/KN.2/2023 tentang Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2022, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:
Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah H. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I.sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perdata Agama, pada hari Senin, 16 Januari 2022, bertempat di ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung.
Pelantikan Hakim Tinggi Pemilah ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tentang Promosi dan Mutasi hakim pada lingkungan Peradilan Agama.
Dalam sumpahnya, Darul Husni berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Eselon III dan IV serta para undangan lainnya. (Humas)